Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Nama :
Asela Dwi Syahputri
Nim :
15101049
Prodi :
Manajemen
I.
Latar
Belakang
Penegakan hukum di suatu negara
sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan
menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus
warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah
negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”.(UUD 1945) Sebagai konsekuensi dari
Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib
dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan
hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan
hukum.
II.
Supremasi
Hukum
A.
Pengertian
Supremasi Hukum
·
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan
karena itu harus ditaati.
·
Prof. Mr. E. M. Meyers menyatakan
hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·
Leon Duguit menyatakan hukum sebagai
aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar meninggalkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
·
S. M. Amin, SH menyatakan bahwa
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata
tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
B.
Supremasi Hukum di Era ORBA dan Reformasi
Supremasi hukum merupakan suatu
upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan
yang netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama
tanpa terkecuali. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku
pada era Orde Baru atau pada suatu era dimana rezim Soeharto berkuasa. Pada
masa ini seseorang bisa kebal dari hukum apabila mempunyai kekuasaan dan uang.
Tuduhan ini bukan tanpa bukti, banyak kasus-kasus pelanggaran hukum serius yang
lambat penanganannya karena tersangka utamanya merupakan para penguasa rezim
ORBA. Kasus-kasus itu, antara lain;
1.
Kasus kejahatan kemanusiaan pada tahun 1965-1966.
2.
Kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996.
3.
Kasus penjarahan toko-toko milik warga Tionghoa.
4.
Kasus korupsi Jamsostek.
Hal
yang sama juga terjadi pada era Reformasi, masa yang seharusnya segalam sesuatu
yang buruk telah diperbaiki. Namun, pada kenyataannya untuk keadilan di bidang
hukum belum juga tercipta. Salah satunya adalah Amandemen Kedua UUD’45 Pasal
28I ayat (1) : “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.” Dari sedikit petikan bunyi pasal tersebut, dalam ilmu hukum
dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari asas
legalitas von Feuerbach :”tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang
mengancam pidana lebih dulu.” Seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita.
Masalah yang muncul apakah prinsip tersebut juga berlaku untuk kejahatan berat?
Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak
kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat. Merujuk pada
penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan
pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non-retroaktif perundang-undangan
tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU Pengadilan HAM
pasal 37 memberlakukan retroaktif perundangan-undangan terhadap kejahatan
kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hierarki di Indonesia tidak membolehkan hukum
yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi.
C.
Peranan
Supremasi Hukum , Demokrasi dan HAM
Peranan
supremasi hukum, demokrasi, dan HAM terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat
penting karena supremasi hukum harus ada,
sebab negara Indonesia adalah
negara hukum atau negara yang sangat menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat
juga dari sistem demokrasi yang dianut negara kita yaitu Republik Konstitusi,
maka pemerintahan juga harus menjunjung tinggi hukum dalam menggunakan
wewenangnya. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi rakyat
dalam membuat keputusan bagi rakyatnya karena bagaimanapun juga negara kita
adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, jadi keinginan rakyat
tidak bisa dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah. Oleh karena itu,
badan eksekutif dan badan legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa
bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat yang bisa melanggar atau membatasi
HAM dari pada itu rakyat itu sendiri.
III.
Penutup
Demikian artikel yang berjudul “
Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia ” yang saya buat. Mohon maaf jika
terdapat kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan artikel ini saya ucapkan
terima kasih.
IV.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar