Najip Aryo Wibowo// 15101008// Manajemen
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat
hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan
politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan
masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM
menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi
hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh
bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga
besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk
kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.HAM
menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation
of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak
untuk hidup
Ø Kemerdekaan
dan keamanan badan
Ø Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama
Ø Hak
untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak
untuk berdagang
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
2.
Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan
hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang
bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan
untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi
dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.
Peninjauan serta
penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang
kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah
membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup
anak-anak tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah
mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat
suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan
tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses
hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak
yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar