Negara
dapat dikatakan sebagai Negara Hukum bilamana superiotas hukum telah dijadikan
sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama dalam
memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
A.
Terminologi dan Deskripsi tentang Supremasi Hukum
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Supremasi
hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai
aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair
play).
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
B. Deskripsi Penegakan Hukum
Sebenarnya penegakan
hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau
prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang
mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam
kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Untuk membuat hukum
menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan
hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka
hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan
mimpi-mimpi.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
C.
Supremasi
Hukum dan Penegakan Hukum
Supremasi hukum dan
penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk
mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya
buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Supremasi hukum dan
penegakan hukum di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan
Negara hukum Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945. Fiat
justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan.
Semoga
penjelasan di atas tentang Budaya Demokrasi bisa bermanfaat dan menambah
wawasan. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan mohon
maaf. Terima kasih .
Negara
dapat dikatakan sebagai Negara Hukum bilamana superiotas hukum telah dijadikan
sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama dalam
memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
A.
Terminologi dan Deskripsi tentang Supremasi Hukum
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Supremasi
hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai
aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair
play).
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
B. Deskripsi Penegakan Hukum
Sebenarnya penegakan
hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau
prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang
mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam
kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Untuk membuat hukum
menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan
hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka
hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan
mimpi-mimpi.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
C.
Supremasi
Hukum dan Penegakan Hukum
Supremasi hukum dan
penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk
mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya
buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Supremasi hukum dan
penegakan hukum di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan
Negara hukum Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945. Fiat
justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan.
Semoga
penjelasan di atas tentang Budaya Demokrasi bisa bermanfaat dan menambah
wawasan. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan mohon
maaf. Terima kasih .
Negara
dapat dikatakan sebagai Negara Hukum bilamana superiotas hukum telah dijadikan
sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama dalam
memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
A.
Terminologi dan Deskripsi tentang Supremasi Hukum
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Supremasi
hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai
aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair
play).
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
B. Deskripsi Penegakan Hukum
Sebenarnya penegakan
hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau
prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang
mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam
kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Untuk membuat hukum
menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan
hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka
hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan
mimpi-mimpi.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
C.
Supremasi
Hukum dan Penegakan Hukum
Supremasi hukum dan
penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk
mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya
buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Supremasi hukum dan
penegakan hukum di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan
Negara hukum Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945. Fiat
justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan.
Semoga
penjelasan di atas tentang Budaya Demokrasi bisa bermanfaat dan menambah
wawasan. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan mohon
maaf. Terima kasih .
Negara
dapat dikatakan sebagai Negara Hukum bilamana superiotas hukum telah dijadikan
sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama dalam
memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
A.
Terminologi dan Deskripsi tentang Supremasi Hukum
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Supremasi
hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai
aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair
play).
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
B. Deskripsi Penegakan Hukum
Sebenarnya penegakan
hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau
prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang
mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam
kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Untuk membuat hukum
menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan
hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka
hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan
mimpi-mimpi.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
C.
Supremasi
Hukum dan Penegakan Hukum
Supremasi hukum dan
penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk
mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya
buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Supremasi hukum dan
penegakan hukum di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan
Negara hukum Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945. Fiat
justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan.
Semoga
penjelasan di atas tentang Budaya Demokrasi bisa bermanfaat dan menambah
wawasan. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan mohon
maaf. Terima kasih .
Nama : Lungguh Khasanah
NIM : 15101006
Jurusan : Management
Tidak ada komentar:
Posting Komentar