Nita
Indra Saphira / 15101035 / S1 Manajemen
Human
Rights
Pendahuluan
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Pembahasan
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana
secara kodrat HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang
yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah
keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya
sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi dan
diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau
kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan
kepada manusia. Tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal
mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa Hak Asasi Manusia (HAM) itu?
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya
semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia
dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar
itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM
bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
Macam-macam HAM:
1.
Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan
berpindah-pindah tempat.
2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau
perkumpulan.
4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
1.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan.
- Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
1.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
1.
Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli.
- Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
1.
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
1.
Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
- Hak
mendapatkan pengajaran.
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Daftar
Pustaka
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar