GEOSTRATEGI INDONESIA
NAMA : UBAIDILLAH
NIM: 15101052
PRODI : MANA
JEMEN
A.
PENDAHULUAN
Geostrategi berasal dari kata geo yang
berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala
kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara,
geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan
cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang
bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan
terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik.
B.
PEMBAHASAN
1.
Konsepsi
Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada
hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di
luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi
yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi
kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan
kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan
yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis
Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional
Republik Indonesia.
2.
Perkembangan
Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pertama
kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun
sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena
seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir
Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan
kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and
building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni
sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut
beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia
digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun
1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian
terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai
dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai
sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan
kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan
Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan
rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah
konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan
kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih
progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam
membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan
Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih
sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia
dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam
menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas
nasional.
4. Terhitung mulai tahun 1974
geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional
sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
3.
Tujuan
Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar serta pengembangan
geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Menyusun dan mengembangkan potensi
kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial
budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan
eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan
tujuan nasional.
2. Menunjang tugas pokok pemerintah
Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law
and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan
keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum &
keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk
mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar