Kamis, 14 Januari 2016

HAM (Nur Hanifah 15101054)



Nama: Nur Hanifah
NIM: 15101054
Prodi: Manajemen

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

PENDAHULUAN
PENGERTIAN HAM
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama, dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dan di negara manapun ia berada. Inilah sifat universal dari HAM tersebut.

KEPEDULIAN INTERNASIONAL TERHADAP HAM
            HAM memperoleh legitimasinya melalui pengesahan PBB terhadap Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. UDHR adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diapdosi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa. Sebagai sebuah pernyataan yang bersifat universal, piagam ini baru mengikat secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi dokumen ini mempunyai pengaruh moril, politik, dan edukatif yang sangat besar. Kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan HAM sangat meningkat dalam beberapa dekade terakhir.
            Wacana HAM terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yang dimilikinya. Namun demikian, wacana HAM menjadi aktual karena seiring dilecehkan dalam sejarah manusia sejak awal hingga kurun waktu kini. Gerakan dan diseminasi HAM terus berlangsung bahkan dengan menembus batas-batas teritorial sebuah negara. Begitu derasnya kemauan dan daya desak HAM, maka jika ada sebuah negara yang diidentifikasi melanggar dan mengabaikan HAM, dengan sekejap mata nation-state di belahan bumi ini memberikan respons, terlebih dibeberapa negara yang dijuluki sebagai adi kuasa memberikan kritik, tudingan, bahkan kecaman keras seperti embargo dan sebagainya.

PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
            Masalah penegakan HAM telah menjadi agenda dan strategis dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia. Pada satu sisi, penegakan HAM berkenaan dengan meningkatnya kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat Indonesia akibat dari mobilitas pendidikan, meningkatnya kehidupan ekonomi serta keterbukaan informasi. Faktor-faktor internal tersebut harus diakui telah menjadi modal sosial bagi bangsa Indonesia untuk masuk ke dalam proses demokratisasi yang lebih matang dan rasional.
            Isu tentang penegakan HAM di Indonesia sebenarnya sudah disinggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang-Undang Dasar RI 1945. Secara langsung dengan adanya penegasan tersebut, negara Indonesia dapatlah disebut sebagai negara hukum (recht staat) yang memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi, menghormati, dan melakukan penegakan terhadap HAM yang melekat pada setiap warga negaranya.

UPAYA PEMERINTAH MENEGAKKAN HAM
Dasar hukum penegakan HAM UU No. 39 Tahun 1999, lembaga yang dibentuk adalah:
1.      KOMNAS HAM
Bertugas mengkaji, mendidik, memantau, dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM

2.      Pengadilan HAM
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000

3.      Pengadilan HAM Ad Hoc
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No. 26 Tahun 2000

4.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan


PENUTUP
KESIMPULAN
            Penegakan HAM di Indonesia sebenarnya sudah ditanggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada persoalan penegakan HAM tidak dapat berjalan dengan baik. Karena setiap instrument internasional tentang HAM mendefinisikan tanggung jawab pemerintah/negara, tidak serta merta dilaksanakan dengan sepenuhnya.
DAFTAR PUSTAKA
·         F. Sugeng Istanto, 1998, Hukum Internasional, Yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar