Nama: Nur Hanifah
NIM: 15101054
Prodi: Manajemen
TANGGUNG
JAWAB NEGARA DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
PENDAHULUAN
PENGERTIAN
HAM
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Manusia
memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan
hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan ras, suku, jenis
kelamin, bahasa, budaya, agama, dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap
mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dan di negara
manapun ia berada. Inilah sifat universal dari HAM tersebut.
KEPEDULIAN
INTERNASIONAL TERHADAP HAM
HAM
memperoleh legitimasinya melalui pengesahan PBB terhadap Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10
Desember 1948. UDHR adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang
diapdosi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa. Sebagai sebuah pernyataan
yang bersifat universal, piagam ini baru mengikat secara moral namun belum
secara yuridis. Tetapi dokumen ini mempunyai pengaruh moril, politik, dan
edukatif yang sangat besar. Kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya
perlindungan HAM sangat meningkat dalam beberapa dekade terakhir.
Wacana
HAM terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan
kewajiban yang dimilikinya. Namun demikian, wacana HAM menjadi aktual karena
seiring dilecehkan dalam sejarah manusia sejak awal hingga kurun waktu kini.
Gerakan dan diseminasi HAM terus berlangsung bahkan dengan menembus batas-batas
teritorial sebuah negara. Begitu derasnya kemauan dan daya desak HAM, maka jika
ada sebuah negara yang diidentifikasi melanggar dan mengabaikan HAM, dengan
sekejap mata nation-state di belahan bumi ini memberikan respons, terlebih
dibeberapa negara yang dijuluki sebagai adi kuasa memberikan kritik, tudingan,
bahkan kecaman keras seperti embargo dan sebagainya.
PENEGAKAN
HAM DI INDONESIA
Masalah
penegakan HAM telah menjadi agenda dan strategis dalam perkembangan
demokratisasi di Indonesia. Pada satu sisi, penegakan HAM berkenaan dengan
meningkatnya kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat Indonesia akibat dari
mobilitas pendidikan, meningkatnya kehidupan ekonomi serta keterbukaan
informasi. Faktor-faktor internal tersebut harus diakui telah menjadi modal
sosial bagi bangsa Indonesia untuk masuk ke dalam proses demokratisasi yang
lebih matang dan rasional.
Isu
tentang penegakan HAM di Indonesia sebenarnya sudah disinggung oleh para
founding father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang-Undang Dasar RI 1945.
Secara langsung dengan adanya penegasan tersebut, negara Indonesia dapatlah
disebut sebagai negara hukum (recht staat) yang memiliki tanggung jawab untuk
menjunjung tinggi, menghormati, dan melakukan penegakan terhadap HAM yang
melekat pada setiap warga negaranya.
UPAYA
PEMERINTAH MENEGAKKAN HAM
Dasar hukum penegakan HAM UU No. 39 Tahun 1999,
lembaga yang dibentuk adalah:
1. KOMNAS
HAM
Bertugas mengkaji, mendidik,
memantau, dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM
2. Pengadilan
HAM
Untuk mengadili pelanggaran HAM
berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000
3. Pengadilan
HAM Ad Hoc
Untuk mengadili pelanggaran HAM
berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No. 26 Tahun 2000
4. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Untuk menyelesaikan HAM berat di
luar pengadilan
PENUTUP
KESIMPULAN
Penegakan
HAM di Indonesia sebenarnya sudah ditanggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan Undang-Undang Dasar
1945. Namun dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada
persoalan penegakan HAM tidak dapat berjalan dengan baik. Karena setiap
instrument internasional tentang HAM mendefinisikan tanggung jawab
pemerintah/negara, tidak serta merta dilaksanakan dengan sepenuhnya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
F. Sugeng Istanto, 1998, Hukum
Internasional, Yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar