Kamis, 14 Januari 2016

SUPREMASI HUKUM (Nur Hanifah 15101054)



Nama: Nur Hanifah
NIM: 15101054
Prodi: Manajemen

SUPREMASI HUKUM DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN DAERAH TERTINGGAL

PENDAHULUAN
SUPREMASI HUKUM
            Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinya peraturan. Jadi, supremasi hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi. Mengenai perumusan dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupun yang demikian luasnya dari hukum itu. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan.
Istilah supremasi hukum adalah rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”. Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa. Bernegara, berpemerintahan, bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
            Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum, pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
Pengakuan normatif atas supremasi hukum tercermin dalam perumusan hukum atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang “supreme”.

SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA
            Sebagai negara hukum, sebenarnya prinsip-prinsip supremasi hukum di Indonesia harus sudah terlaksana semenjak UUD RI 1945 dideklarasikan. Supremasi hukum mengandung makna bahwa :
1.      Pemerintahan berada dibawah hukum (government is under the law)
2.      Keberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka
3.      “access to justice” bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran hukum baik oleh anggota masyarakat yang lain maupun oleh kekuasaan yang terbuka luas
4.      Hukum harus ditegakkan secara umum non diskriminatif, adil, dan pasti
Prinsip-prinsip supremasi hukum menjadi sangat menonjol di era reformasi atau demokratisasi saat ini, karena supremasi hukum merupakan salah satu “core values of democracy”. Di satu pihak, supremasi hukum menjaga untuk tidak terjadinya praktek-praktek “abuse of power” kekuasaan, dan di lain pihak supremasi hukum menjaga agar masyarakat dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam anarchisme.
Demokrasi, supremasi hukum, HAM, merupakan prinsip-prinsip untuk menjalankan roda pemerintahan secara beradab. Menurut teori “Kedaulatan Hukum” atau “Rechts Souvereineteit”, supremasi hukum bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. baik penguasa, rakyat, maupun negara, semua harus tunduk pada hukum. Penegakan supremasi hukum dalam konteks Indonesia harus berbasis sejumlah landasan pemikiran, baik yang bersifat idiil, konstitusional, visioner, maupun yang bersifat konsepsional. Pancasila sebagai landasan idiil, UUD RI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahan Nasional sebagai landasan konsepsional.

TUJUAN SUPREMASI HUKUM
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok, yaitu:
1.      Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya
2.      Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak
3.      Kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Adapun tujuan supremasi hukum, yaitu:
1.      Memberi keadilan bagi masyarakat, khusunya keadilan sosial
2.      Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu
3.      Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia
4.      Melindungi kepentingan warga
5.      Menciptakan masyarakat yang demokratis

PENUTUP
KESIMPULAN
Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu negara yang memilih sebagai negara hukum rechtsstaat/rule of law, merupakan hargta mati yang tidak boleh ditawar-tawar. Demikian pula dengan Indonesia, sejak semula bangsa ini mendirikan negara the founding fathers tealah meilih menjadi suatu N\egara Hukum, maka konsekuensi daripada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintah dan kemasyarakatan. Untuk itu, semua komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negara ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bhkan mengkhianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara Hukum.

DAFTAR PUSTAKA
www.jimlyschool.com/read/analisis/259/supremasi-hukum-dalam-rangka-mendukung-percepatan-daerah-tertinggal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar