Nama: Nur Hanifah
NIM: 15101054
Prodi: Manajemen
SUPREMASI
HUKUM DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN DAERAH TERTINGGAL
PENDAHULUAN
SUPREMASI
HUKUM
Supremasi
mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinya peraturan.
Jadi, supremasi hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang
memberikan pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupun yang
demikian luasnya dari hukum itu. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak
seginya dan demikian luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam
satu rumusan secara memuaskan.
Istilah supremasi hukum adalah rangkaian dari kata
supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni
kata supremacy dan kata law menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”. Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi
hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai
aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa.
Bernegara, berpemerintahan, bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair
play).
Adanya
pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua
masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif
supremasi hukum, pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya
bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
Pengakuan normatif atas supremasi hukum tercermin
dalam perumusan hukum atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik tercermin
dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang
“supreme”.
SUPREMASI
HUKUM DI INDONESIA
Sebagai
negara hukum, sebenarnya prinsip-prinsip supremasi hukum di Indonesia harus
sudah terlaksana semenjak UUD RI 1945 dideklarasikan. Supremasi hukum
mengandung makna bahwa :
1. Pemerintahan
berada dibawah hukum (government is under the law)
2. Keberadaan
kekuasaan kehakiman yang merdeka
3. “access
to justice” bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran hukum baik oleh anggota
masyarakat yang lain maupun oleh kekuasaan yang terbuka luas
4. Hukum
harus ditegakkan secara umum non diskriminatif, adil, dan pasti
Prinsip-prinsip supremasi hukum menjadi sangat
menonjol di era reformasi atau demokratisasi saat ini, karena supremasi hukum
merupakan salah satu “core values of
democracy”. Di satu pihak, supremasi hukum menjaga untuk tidak terjadinya
praktek-praktek “abuse of power”
kekuasaan, dan di lain pihak supremasi hukum menjaga agar masyarakat dalam
menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam anarchisme.
Demokrasi, supremasi
hukum, HAM, merupakan prinsip-prinsip untuk menjalankan roda pemerintahan
secara beradab. Menurut teori “Kedaulatan
Hukum” atau “Rechts Souvereineteit”,
supremasi hukum bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. baik penguasa, rakyat, maupun negara, semua harus tunduk pada hukum.
Penegakan supremasi hukum dalam konteks Indonesia harus berbasis sejumlah
landasan pemikiran, baik yang bersifat idiil, konstitusional, visioner, maupun
yang bersifat konsepsional. Pancasila sebagai landasan idiil, UUD RI 1945
sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
dan Ketahan Nasional sebagai landasan konsepsional.
TUJUAN
SUPREMASI HUKUM
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok,
yaitu:
1. Hukum
itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat
hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya
2. Kepastian
hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota
masyarakat itu dapat segera ditentukan apakah perbuatan itu melanggar
dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak
3. Kegunaan
yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat
umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu
berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Adapun tujuan supremasi hukum, yaitu:
1. Memberi
keadilan bagi masyarakat, khusunya keadilan sosial
2. Menempatkan
kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin
kemerdekaan individu
3. Menjamin
terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia
4. Melindungi
kepentingan warga
5. Menciptakan
masyarakat yang demokratis
PENUTUP
KESIMPULAN
Supremasi hukum dan
penegakan hukum bagi suatu negara yang memilih sebagai negara hukum
rechtsstaat/rule of law, merupakan hargta mati yang tidak boleh ditawar-tawar.
Demikian pula dengan Indonesia, sejak semula bangsa ini mendirikan negara the
founding fathers tealah meilih menjadi suatu N\egara Hukum, maka konsekuensi daripada
itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintah
dan kemasyarakatan. Untuk itu, semua komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak
diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negara ini,
agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bhkan mengkhianati
pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara Hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
www.jimlyschool.com/read/analisis/259/supremasi-hukum-dalam-rangka-mendukung-percepatan-daerah-tertinggal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar