Minggu, 10 Januari 2016

GENOSIDA

GENOSIDA

NAMA:          MOHAMMAD IDRIS RIFA’I
NIM:               15101042
PRODI:          MANAJEMEN

PENDAHULUAN
            Indonesia yang dikenal dengan keanearagamannya yang luar biasa tentu sajatidak dapat luput dari berbagai kasus perselisihan antar dua kelompok budaya.Perselisihan semacam ini kerap terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dariperebutan hak milik atas suatu benda, tanah hingga perkelahian fisik yang menyebabkan korban dari di dua belah pihak. Namun terkadang perselisihan semacam ini bisa berkembang terlalu jauhdan menyimpang dari apa yang biasanya terjadi. Perselisihan antar etnis ataubudaya ternyata mampu berkembang menjadi suatu tindakan agresif yang membuatpelakunya bertindak diluar batas bahkan dikategorikan kriminal berat. Kategori criminal tertinggi dari perselisihan macam ini adalah pembantaian besar-besaranterhadap suatu etnis tertentu. Hal ini pernah beberapa kali terjadi di masa silam baikdi Indonesia ataupun negara lain. Pembantaian ini tak urung yang menyebabkan jatuhnya banyak korban dan kerugian materil maupun immateril. Pembantaian semacam ini biasa juga dikenal dengan istilah Genosida atau pembantaian massal .

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Genosida
            Genosida dalam ilmu sosiologi termasuk sebagai bagian pola hubungan antar kelompok. Kontak antar dua kelompok ras dapat diikuti proses akulturasi (perpaduan budaya), dominasi (satu ras menguasai ras yang lain), paternalism(dominasi ras pendatang), atau integrasi (pengakuan perbedaan). Genosida secara umum didefinisikan sebagai sebuah pembantaian besarbesaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serika. Kata inidiambil dari bahasa Yunani γένος genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latincaedere (pembunuhan). Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000tentang Pengadilan HAM, genosida ialah “ Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.


B.     Kasus Genosida dan Faktor-Faktor Penyebabnya

1.      Kasus genosida di Indonesia

·         Pembunuhan masal di Bandanaira (Pulau Banda) tahun 1621 oleh Belanda pada zaman Jan Pietersz Coen. Penduduk dipaksa untuk bekerja. Akibat pembunuhan tersebut belanda terpaksa mendatangkan budak dr Negara dan daerah lain. Jumlah pasti tidak diketahui. Dalam kesaksian disebut hamper semua penduduk meninggal, sebagian kecil melarikan diri.
·         Pembantaian pada zaman Kerja Tanam Paksa setelah Perang Jawa (18251830) dibawah kepemimpinan Jenderal Van den Bosch. Jumlah pasti korban tidak diketahui.
·         Tragedi pembantaian Jepang di Kalimantan. Tidak hanya kaum prokemerdekaan yg dibunuh tetapi juga para pemuka agama, pemuka golongan dan para Raja di zaman itu.
·         Westerling di Sulawesi Selatan. Menurut mantan Diplomat RI, Manai Sophian, tercatat 40.000 orang meninggal meski Belanda mengklaim hanya 5000 orang yang meninggal
·         Tragedi 1965. Setelah gerakan G30SPKI terjadi, gerakan ‘membersihkan’ komunis menggelora dimana-mana. Militer dikerahkan ke seluruh negri, Mereka yang dianggap pendukung komunis, dibantai, ditangkap, disiksa dan dibuang tanpa pernah ada pengadilan yang adil dan bukti yang jelas. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap adalah buruh dan petani.
·         Tragedi mei 1998 dimana etnis tionghoa mengalami pembantaian, pengrusakan properti, pemerkosaan dan penculikan.
·         Kerusuhan Sampit, (Februari 2001) Kalimantan Barat antara suku Dayak dan Suku Madura. Kebanyakan kasus Genosida yang terjadi sebelum masa kemerdekaan memiliki motif atau latar belakang kepentingan politik para penjajah di masa itu. Sedangkan kasus Genosida yang terjadi setelah kemerdekaan Indonesia seperti kasus G30SPKI dimana pembantaian dilakukan terhadap mereka yang menganut paham dan termasuk golongan komunis merupakan kasus Genosida dengan latar belakang faham atau golongan.

2.      Kasus Genosida Internasional
Selain di Indonesia, dunia memiliki sejarah sendiri tentang terjadinya Genosida. Sebagian kasus di antaranya adalah :
·         Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
·         Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
·         Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
·         Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
·         Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
·         Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
·         Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
·         Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
·         Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
·         Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
·         Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
·         Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
·         Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.

KESIMPULAN
            Genosida yaitu pembunuhan masal terhadap suatu etnis tertent merupakan tindakan menyimpang yang tidak manusiawi yang sering kali diikuti dengan perilaku menyimpang lainnya seperti penculikan, pemerkosaan dan penyiksaan. Banyak hal yang melatarbelakangi tindakan genosida seperti adanya kepentingan politik, ekonomi dan juga etnosentrisme berlebihan sehingga membuat sutu etnis antas memusnahkan etnis lainnya. Rasa etnosentrisme negative dapat dicegah mulai dari pemerintah yang harus memastikan adanya peraturan hokum yang kuat tentang masyarakat etnis pelaksanaannya hingga tuntas dan tanpa memihak, serta harus adanya pemahaman  dari masyarakat sendiri tentang toleransi antar etnis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar