GENOSIDA
NAMA: MOHAMMAD IDRIS RIFA’I
NIM: 15101042
PRODI: MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Indonesia yang dikenal dengan
keanearagamannya yang luar biasa tentu sajatidak dapat luput dari berbagai
kasus perselisihan antar dua kelompok budaya.Perselisihan semacam ini kerap
terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dariperebutan hak milik atas suatu benda,
tanah hingga perkelahian fisik yang menyebabkan korban dari di dua belah pihak.
Namun terkadang perselisihan semacam ini bisa berkembang terlalu jauhdan
menyimpang dari apa yang biasanya terjadi. Perselisihan antar etnis ataubudaya
ternyata mampu berkembang menjadi suatu tindakan agresif yang membuatpelakunya
bertindak diluar batas bahkan dikategorikan kriminal berat. Kategori criminal
tertinggi dari perselisihan macam ini adalah pembantaian besar-besaranterhadap
suatu etnis tertentu. Hal ini pernah beberapa kali terjadi di masa silam baikdi
Indonesia ataupun negara lain. Pembantaian ini tak urung yang menyebabkan
jatuhnya banyak korban dan kerugian materil maupun immateril. Pembantaian
semacam ini biasa juga dikenal dengan istilah Genosida atau pembantaian massal
.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Genosida
Genosida dalam ilmu sosiologi
termasuk sebagai bagian pola hubungan antar kelompok. Kontak antar dua kelompok
ras dapat diikuti proses akulturasi (perpaduan budaya), dominasi (satu ras
menguasai ras yang lain), paternalism(dominasi ras pendatang), atau integrasi
(pengakuan perbedaan). Genosida secara umum didefinisikan sebagai sebuah
pembantaian besarbesaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau
kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini
pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada
tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di
Amerika Serika. Kata inidiambil dari bahasa Yunani γένος genos (ras, bangsa
atau rakyat) dan bahasa Latincaedere (pembunuhan). Genosida merupakan satu dari
empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal
Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan
perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26
tahun 2000tentang Pengadilan HAM, genosida ialah “ Perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh
anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan
tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak
dalam kelompok ke kelompok lain.
B. Kasus
Genosida dan Faktor-Faktor Penyebabnya
1. Kasus
genosida di Indonesia
·
Pembunuhan masal di Bandanaira (Pulau
Banda) tahun 1621 oleh Belanda pada zaman Jan Pietersz Coen. Penduduk dipaksa
untuk bekerja. Akibat pembunuhan tersebut belanda terpaksa mendatangkan budak
dr Negara dan daerah lain. Jumlah pasti tidak diketahui. Dalam kesaksian
disebut hamper semua penduduk meninggal, sebagian kecil melarikan diri.
·
Pembantaian pada zaman Kerja Tanam Paksa
setelah Perang Jawa (18251830) dibawah kepemimpinan Jenderal Van den Bosch.
Jumlah pasti korban tidak diketahui.
·
Tragedi pembantaian Jepang di
Kalimantan. Tidak hanya kaum prokemerdekaan yg dibunuh tetapi juga para pemuka
agama, pemuka golongan dan para Raja di zaman itu.
·
Westerling di Sulawesi Selatan. Menurut
mantan Diplomat RI, Manai Sophian, tercatat 40.000 orang meninggal meski
Belanda mengklaim hanya 5000 orang yang meninggal
·
Tragedi 1965. Setelah gerakan G30SPKI
terjadi, gerakan ‘membersihkan’ komunis menggelora dimana-mana. Militer
dikerahkan ke seluruh negri, Mereka yang dianggap pendukung komunis, dibantai,
ditangkap, disiksa dan dibuang tanpa pernah ada pengadilan yang adil dan bukti
yang jelas. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap adalah buruh dan petani.
·
Tragedi mei 1998 dimana etnis tionghoa
mengalami pembantaian, pengrusakan properti, pemerkosaan dan penculikan.
·
Kerusuhan Sampit, (Februari 2001)
Kalimantan Barat antara suku Dayak dan Suku Madura. Kebanyakan kasus Genosida
yang terjadi sebelum masa kemerdekaan memiliki motif atau latar belakang
kepentingan politik para penjajah di masa itu. Sedangkan kasus Genosida yang
terjadi setelah kemerdekaan Indonesia seperti kasus G30SPKI dimana pembantaian
dilakukan terhadap mereka yang menganut paham dan termasuk golongan komunis
merupakan kasus Genosida dengan latar belakang faham atau golongan.
2. Kasus
Genosida Internasional
Selain
di Indonesia, dunia memiliki sejarah sendiri tentang terjadinya Genosida.
Sebagian kasus di antaranya adalah :
·
Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa
Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
·
Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius
Caesar pada abad ke-1 SM.
·
Pembantaian suku bangsa Keltik oleh
bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
·
Pembantaian bangsa-bangsa Indian di
benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
·
Pembantaian bangsa Aborijin Australia
oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
·
Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa
kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
·
Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi
(Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia
II.
·
Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa
Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni
Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
·
Pembantaian lebih dari dua juta jiwa
rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
·
Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim
Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
·
Efraín Rios Montt, diktator Guatemala
dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
·
Pembantaian Rwanda, pembantaian suku
Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
·
Pembantaian suku bangsa Bosnia dan
Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah
Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh
suatu keputusan hukum.
KESIMPULAN
Genosida yaitu pembunuhan masal
terhadap suatu etnis tertent merupakan tindakan menyimpang yang tidak manusiawi
yang sering kali diikuti dengan perilaku menyimpang lainnya seperti penculikan,
pemerkosaan dan penyiksaan. Banyak hal yang melatarbelakangi tindakan genosida
seperti adanya kepentingan politik, ekonomi dan juga etnosentrisme berlebihan
sehingga membuat sutu etnis antas memusnahkan etnis lainnya. Rasa etnosentrisme
negative dapat dicegah mulai dari pemerintah yang harus memastikan adanya
peraturan hokum yang kuat tentang masyarakat etnis pelaksanaannya hingga tuntas
dan tanpa memihak, serta harus adanya pemahaman
dari masyarakat sendiri tentang toleransi antar etnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar