Minggu, 10 Januari 2016

GEOPOLITIK



A. Pendahuluan
Bangsa Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah menentukan cita-cita tujuan nasionalnya yang menjadi sasaran yang harus dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia. Cita-cita dan tujuan nasional tersebut hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan sedangkan pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasionl, dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya geografi, manusia dan lingkungannya. Kondisi Indonesia seperti ini, dapat merupakan kerawanan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasional, karena apabila tidak dibina dengan baik kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah belah persatuan, kesatuan, serta integrasi nasional Indonesia.Untuk dapat melaksanakan pembangunan nasional dengan sebaik-baiknya, maka kerawanan yang berupa perbedaan-perbedaan tersebut harus dapat dinetralisir dengan melakukan pembinaan jiwa persatuan, kesatuan, serta integrasi nasional Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa yang mantap diperlukan wawasan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya, karena untuk mencapai tujuan nasional diperlukan suatu cara pandang yang sama dari bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang memandang bangsa dan Negara Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Cara pandang tersebut dikenal sebagai wawasan dan bagi bangsa Indonesia yang mempunyai Nusantara sebagai tanah air dan tanah tumpah darah. Maka wawasan tersebut disebut Wawasan Nusantara.



PEMBAHASAN
GEOPOLITIK INDONESIA

A. Teori-Teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata”geo” atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:

a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel

Pada abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel adalah:
  1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
  2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
  3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
  4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
  5. Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan,kegiatan(ekonomi,perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
PENUTUP

A. KESIMPULAN

1. Geopolitik secara umum dapat diartikan sebagai penentuan kebijaksanaan (politik yang berdasar kepada konstelasi (letak dan posisi) geografi yang ditempati oleh suatu bangsa.

2. Beberapa tokoh-tokoh pakar Geopolitik di dunia adalah:
  1. Frederich Ratzel ( abad XIX )
  2. Rudolf Kjellen ( Sarjana Politik Swedia )
  3. Karl Haushofer ( Sarjana Jerman )
  4. Sir Halford Mackinder (1861-1947 )
  5. Sir Walter Raleigh ( 1554-1618) dan Alfred Thyer Mahan (1840-1914)
  6. W. Mitchel (1887-1896), A. Saversky (1894), Giulio Douhet (1869-1930), dan John Frederik Charles Fuller (1876)
  7. Nicholas J. Spykman (1893-1943).
3. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.

4. Wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:

      a)    Kesatuan Politik
      b)    Kesatuan Ekonomi
      c)    Kesatuan Sosial Budaya
      d)    Kesatuan Hankam

5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Bentuk dan susunan pemerintah daerah merupakan perangkat penyelenggara pemerintah di daerah dalam rangka pembangunan daerah.

Nama     : St.Nurul Zahrah
NIM       : 15101012
Jurusan    : Manajement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar