PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia
sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang
dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya,
karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang
lain. Hak asasi manusia teriri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sulit untuk
menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan
terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap
segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian,
kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk
mengikuti kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun
terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak
dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
HAM
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundmental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan
demikian, hakikat pengormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.
Keseimbangan adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun
militer), dan negara.
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya
(kaelan: 2002).
John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak
asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang
bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM, yaitu:
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli,
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul
social dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan
Pemikiran HAM
1. Pemikiran HAM
Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya,
hak ekonomi, dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas
utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik
peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
2.
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
a. Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD
1945.
2.) Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku
konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.) Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
C. Landasan
Hukum HAM
1. Instrumen Nasional :
a. UUD 1945 beserta amandemenya;
b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
c. UU No. 39 Tahun 1999;
d. UU No. 26 Tahun 2000;
e. UU No. 40 Tahun 2008;
f. Peraturan perundang-undangan
nasional lainnya yang terkait.
2. Instrumen Internasional :
a. Piagam PBB, 1945;
b. Deklarasi Universal HAM 1948;
c. Instrumen internasioanl lain
mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Permasalahan HAM Yang Ada Di
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa permasalahan HAM yang ada di
Indonesia:
1.
Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya
terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari
berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan.
Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde
Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2.
Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi
di Maluku
Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua,
Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota
Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
Penyusup
masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah.
Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah
pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat
masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih
tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat
konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka –
luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta
terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi
pengungsi di dalam/luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan
dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena
ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian
konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi
Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan
saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak
orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang
terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik
serta ketegangan yang terjadi saat ini.
NAMA : BASKORO DWI
SETIAWAN
NIM : 15101003
PRODI : MANAJEMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar