NIM : 15101015
Prodi : S1 Manajemen
GEOSTRATEGI INDONESIA
Pengertian
Geostrategi
Geostrategi merupakan strategi dalam
memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan
negara. Geostartegi merupakan pemanfaatan lingkungan untuk mencapai tujuan
nasional. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi
sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
Geostrategi juga untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam
masyarakat majemuk dan heterogen. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud
ketahanan nasional, sehingga bisa dikatakan geostartegi adalah ketahanan
nasional itu sendiri. Ketahanan nasional itu sendiri adalah suatu kondisi
dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan
maupun gangguan yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam, yang
secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita
ketahui geostrategi ketahanan nasional bukan hanya mencakup ketahanan di bidang
pertahanan dan keamanan, melainkan di segala bidang yang dapat mendukung
integritas, identitas, kelangsungan hidup dan negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasional di antaranya mencakup bidang ideologi, politik, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan negara.
Di dalam imlplementasi geostrategi ini, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK), memiliki peranan yang sangat krusial. Mengingat bahwa Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau,
maka tidak dapat disanggah lagi bahwa kebutuhan akan komunikasi dan informasi
sangatlah penting. TIK berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk
melakukan komunikasi dan bertukar informasi yang dapat mencakup seluruh
pulau-pulau yang ada di Indonesia. Bayangkan saja semisal Indonesia tidak
memiliki Teknologi Komunikasi yang memadai, jika suatu saat di suatu pulau atau
daerah terjadi bencana dan daerah tersebut tidak bisa menghubungi daerah lain
karena keterbatasan teknologi yang kita miliki, tentu saja hal tersebut akan
mencoreng ketahanan nasional yang dimiliki oleh Indonesia. Sebagai contoh yang
belum lama terjadi yaitu ketika terjadi tsunami di kepulauan Mentawai, dimana
informasi bencana tersebut baru tersebar setelah beberapa hari. Padahal selama
beberapa hari tersebut saudara-saudara kita di sana banyak yang menderita dan
membutuhkan bantuan.
Selain itu TIK yang memadai, harus memiliki
kemampuan untuk berkomunikasi bukan hanya di darat saja tetapi juga di laut,
mengingat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan. Didalam upaya
menjaga pertahanan dan keamanan perairan Indonesia, TIK akan membantu
memperlancar komunikasi dan koordinasi antar kapal. Dengan kemampuan teknologi
informasi dan komunikasi yang dapat mencakup pulau-pulau dan perairan di
seluruh Indonesia, maka diharapkan TIK ini akan mendukung kesatuan seluruh
wilayah negara Indonesia.
Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi
Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujnas
(pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
1. Geostrategi
Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi
sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
2. Ini
diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam
masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
3. Geostrategi
Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
4. Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam
menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari
dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
5. Menggunakan
kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan
pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan
aspek kekuatan sosial.
6. Dalam
pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan
kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran
kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
7. Ketahanan
Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan
sosial.
Sifat- Sifat Geostrategi Indonesia
1. Bersifat
daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalangeostrategi
Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman,gangguan, hambatan
dantantangan terhadap identitas, integritas,eksistensi bangsa dan negara
Indoesia.
2. Bersifat developmental/pengembangan.yaitu pengembangan
potensi kekuatanbangsa dalam ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya,
hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
PengertianHakikat Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik
yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata,
2005: 47).
Dalam hubungan dengan
realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila
merupakan esensi dari ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang
fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi
duari seluruh peraturan perunfang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar
dan selurh system hokum positif lainnya (Kaelan, 2004). Sementara itu dalam
hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh
pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar
pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan
nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah
Pancasila.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar