Minggu, 17 Januari 2016

Supremasi Hukum



PENDAHULUAN

Negara hukumadalahnegara yang menempatkanhukumpadatempat yang tertinggi, yang meliputiperlindunganterhadaphakasasimanusia, pemisahankekuasaan, setiaptindakanpemerintahdidasarkanpadaperaturanperundang-undangan, danadanyaperadilan yang berdirisendiri.Negara dapatdikatakansebagai Negara Hukum (rule of law) bilamanasuperioritashukumtelahdijadikansebagaiaturan main (fair play) dalampenyelenggaraanpemerintahan Negara, terutamadalammemeliharaketertibandanperlindunganterhadaphak-hakwarganya.
Dalam Negara hukummenurutJhonLockce, wargamasyarakatataurakyattidaklagidiperintaholehseorang raja atauapapunnamanya, akantetapidiperintahberdasarkanhukum. Ide inimerupakansuatuisyaratbahwabagiNegara hukummutlakadanyapenghormatanterhadapsupremasihukum.Supremasihukumhanyaakanberartibilaadapenegakanhukum, danpenegakanhukumhanyaakanmempunyainilaievaluatifjikadisertaidenganpemberlakuanhukum yang responsif. Artinyasuperioritashukumakanterjelmadengansuatupenegakanhukum yang bersendikandenganprinsippersamaan di hadapanhukum (equality before the law) dengandilandasinilaidan rasa keadilan. Untukdapatnyasuatuhukumberfungsisebagaisaranapenggerak, makahukumharusdapatditegakkandanuntukituhukumharusditerimasebagaisalahsatubagiandari system nilaikemasyarakatan yang bermanfaatbagiwargamasyarakat, sehinggakeberlakuanhukumbenar-benarnyatapadaranaempiristanpapaksaan.

PengertianSupremasiHukum

Supremasimempunyaiartikekuasaantertinggiatauteratasdanhukumartinnyaperaturan.Jadi, SupremasiHukummempunyaipengertiansebagaisuatuperaturan yang tertinggi.
MengenaiperumusandariSupremasiHukuminisebenarnyabelumada yang memberikanpengertiansecarategas, halinidisebabkankarenacakupan yang demikianluasnyadarihukumitu. Van Apeldoorn mengatakanbahwa, hukumbanyakseginyadandemikianluasnya, sehingga orang tidakmungkinmenyatukandalamsaturumusansecaramemuaskan.Apeldoorn jugamemberigambaran,dalamsoalhukum,seseorang). Jikaiamendengarperkataanhukumseketikaitujugateringatakangedungpengadilan, pengacara, jurusita, polisi.
Istilahsupremasihukum, adalahmerupakanrangkaiandariselingkuhan katasupremasidan kata hukum, yang bersumberdariterjemahanbahasaInggerisyakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” ataubiasajugadisebut “law’s supremacy”. Hornby.A.S (1974:869), mengemukakanbahwasecaraetimologis, kata “supremasi” yang berasaldari kata supremacy yang diambildariakar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinyaberadapadatingkatantertinggiatauperingkattertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinyakekuasaantertinggi.
Kata hukumditerjemahkandaribahasaInggerisdari kata “law”, daribahasaBelanda “recht” bahasaPerancis “droit” yang diartikansebagaiaturan, peraturanperundang-undangandannorma-norma yang wajibditaati.

TujuanSupremasiHukum

Tujuanhukumpadaprinsipnyameliputi 3 unsurpokokyaitu :
Hukumitubertujuanuntukmencapaikeadilan. Yang dimaksudialahbahwamasyarakathendaknyadiperlakukansesuaihak-haknyasebagaimartabatkemanusiaannya .
Kepastianhukumdalamartibahwaterhadaptindakan yang dilakukansetiap orang atauanggotamasyarakatitudapatsegeradengancepatditentukanapakahperbuatanitumelanggardinyatakanmenyimpangdarihukumatautidak.
Kegunaan yang berartibahwadalam proses kerjanyahukumitudapatmemaksamasyarakatumumnyadanpenegakhukumkhususnyauntukmelakukansegalaaktifitasnyaselaluberkacamatapadahukum yang mengaturnya.
Adapunbeberapatujuansupremasihukumadalahsebagaiberikut:
1.      Memberikeadilanbagimasyarakat, khususnyakeadilansosial. Dan perlindunganterhadapharkatmartabatmanusia, ketertiban, ketentramandankepastianhukum yang padahakikatnyamerupakanjaminansecara formal terhadap “rasa keadilan” bagirakyat Indonesia.
2.      Menempatkankebebasanindividusebagaiprinsipdasardariorganisasisosial, untukmenjaminkemerdekaanindividu.
3.      Menjaminterjagadanterpeliharanyanilai-nilai moral bangsa Indonesia.
4.      Melindungikepentinganwarga.
5.      Menciptakanmasyarakat yang demokratis
6.     Menjadikantanggungjawabahlihukumuntukdilaksanakandan yang harusdikerjakantidakhanyauntukmelindungidanmengembangkanhak-hakperdatadanpolitikperorangandalammasyarakatbebas, tetapijugauntukmenyelenggarakandanmembinakondisisosial, ekonomi, pendidikandankultural yang dapatmewujudkanaspirasirakyatsertameningkatkanintegritasSumberDayaManusianya.
7.      Memberikanjaminanterlindunginyahak-hakindividudalambernegaradanbermasyarakat.

FungsiSupremasiHukum

Eksistensihukumpadahakikatnyauntukmengaturperhubunganhukumdalampergaulanmasyarakat, baikantara orang seorang, orang yang satudengan orang lain, antara orang dengan Negara danmengaturhubunganantaralembaga-lembaga Negara yang adapada UU Negara termasukdalampelaksanaanpemerintahannyasecarakeseluruhan, khususnyadalamhalinisangatpentinguntukdiperhatikanolehseluruhaparatpenegakhukumdalamrangkakekuasaan yang dijalankan agar dalamsetiaptindakannyadapatmencerminkanhakikatdaripadahukumitusehinggadengandemikianperbuatansemena-mena yang menjauhkancita-citahukumdapatdihindarkan, makauntukhalsedemikiancita-citabernegaradanberbangsa yang dalamhubunganinidapatmewujudkankeadilansosial.
            Prof.Mr.W.F.de GaayFartmandalambukunyaRechtdoendalamterjemahanrahasiahukumolehDr.O.Notohamidjojomengatakanbahwafungsihukummeliputi 5 halyaitu:
a.       Hukumitumengatur, menciptakantata.
b.      Hukummenimbangkepastian yang satudengan yang lain.
c.       Hukummemberikankebebasan.
d.      Hukummenciptakantanggungjawab.
e.       Hukummemidana.
Iskandarmengatakantentangfungsihukumialahsebagaisosial control (control social) jugaberfungsisebagaialatperubahansosial (Social engenering) fungsitersebutakantidakterciptadanakanmenghambatterciptanyakeadilanekonomimaupunkeadilanpolitikapabilahukumtidakdigunakandenganpenggunaankekuasaantidaksesuaidenganhakikatsebabkalauhukumtidakbenarpenggunaanyamakakekuasaanpuncenderungdigunakansecaratidakbenar.
Pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakanfungsihukumialah “laws were on way achieve the end namely social control, selanjutnyamenurut I lering ''an instrument for serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs individual's self interest" suatualatuntukmelayanikebutuhanmasyarakatdimanakonflik (pertikaian) tidakdapatdiletakkanantarakebutuhansosialdankepentinganpribadi. Dari beberapapendapat yang diuraikan di atasbahwafungsihukumpadadasarnyameliputisebagaiberikut :
a.       Hukumdalam proses kerjanyauntukmengaturperhubunganhukummasyarakat.
b.      Menciptakan rasa tanggungjawabterhadapsuatuperbuatanmasyarakatdanpemerintah.
c.       Sebagaialat yang menyelesaikansengketaataukonflikdalammasyarakat.
d.      Sebagaiinstrumenpengendaliansosial.



Nama : Baskoro Dwi Setiawan
NIM     : 15101003
Prodi    : Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar