PENDAHULUAN
Negara
hukumadalahnegara yang menempatkanhukumpadatempat yang tertinggi, yang
meliputiperlindunganterhadaphakasasimanusia, pemisahankekuasaan,
setiaptindakanpemerintahdidasarkanpadaperaturanperundang-undangan,
danadanyaperadilan yang berdirisendiri.Negara dapatdikatakansebagai Negara
Hukum (rule of law) bilamanasuperioritashukumtelahdijadikansebagaiaturan main
(fair play) dalampenyelenggaraanpemerintahan Negara,
terutamadalammemeliharaketertibandanperlindunganterhadaphak-hakwarganya.
Dalam
Negara hukummenurutJhonLockce,
wargamasyarakatataurakyattidaklagidiperintaholehseorang raja atauapapunnamanya,
akantetapidiperintahberdasarkanhukum. Ide
inimerupakansuatuisyaratbahwabagiNegara
hukummutlakadanyapenghormatanterhadapsupremasihukum.Supremasihukumhanyaakanberartibilaadapenegakanhukum,
danpenegakanhukumhanyaakanmempunyainilaievaluatifjikadisertaidenganpemberlakuanhukum
yang responsif. Artinyasuperioritashukumakanterjelmadengansuatupenegakanhukum
yang bersendikandenganprinsippersamaan di hadapanhukum (equality before the
law) dengandilandasinilaidan rasa keadilan.
Untukdapatnyasuatuhukumberfungsisebagaisaranapenggerak,
makahukumharusdapatditegakkandanuntukituhukumharusditerimasebagaisalahsatubagiandari
system nilaikemasyarakatan yang bermanfaatbagiwargamasyarakat,
sehinggakeberlakuanhukumbenar-benarnyatapadaranaempiristanpapaksaan.
PengertianSupremasiHukum
Supremasimempunyaiartikekuasaantertinggiatauteratasdanhukumartinnyaperaturan.Jadi,
SupremasiHukummempunyaipengertiansebagaisuatuperaturan yang tertinggi.
MengenaiperumusandariSupremasiHukuminisebenarnyabelumada
yang memberikanpengertiansecarategas, halinidisebabkankarenacakupan yang
demikianluasnyadarihukumitu. Van Apeldoorn mengatakanbahwa,
hukumbanyakseginyadandemikianluasnya, sehingga orang tidakmungkinmenyatukandalamsaturumusansecaramemuaskan.Apeldoorn
jugamemberigambaran,dalamsoalhukum,seseorang).
Jikaiamendengarperkataanhukumseketikaitujugateringatakangedungpengadilan,
pengacara, jurusita, polisi.
Istilahsupremasihukum,
adalahmerupakanrangkaiandariselingkuhan katasupremasidan kata hukum, yang
bersumberdariterjemahanbahasaInggerisyakni kata supremacy dan kata law, menjadi
“supremacy of law” ataubiasajugadisebut “law’s supremacy”. Hornby.A.S
(1974:869), mengemukakanbahwasecaraetimologis, kata “supremasi” yang
berasaldari kata supremacy yang diambildariakar kata sifat supreme, yang
berarti “Higest in degree or higest rank”
artinyaberadapadatingkatantertinggiatauperingkattertinggi. Sedangkan supremacy
berarti “Higest of authority” artinyakekuasaantertinggi.
Kata
hukumditerjemahkandaribahasaInggerisdari kata “law”, daribahasaBelanda “recht”
bahasaPerancis “droit” yang diartikansebagaiaturan,
peraturanperundang-undangandannorma-norma yang wajibditaati.
TujuanSupremasiHukum
Tujuanhukumpadaprinsipnyameliputi
3 unsurpokokyaitu :
Hukumitubertujuanuntukmencapaikeadilan.
Yang
dimaksudialahbahwamasyarakathendaknyadiperlakukansesuaihak-haknyasebagaimartabatkemanusiaannya
.
Kepastianhukumdalamartibahwaterhadaptindakan
yang dilakukansetiap orang atauanggotamasyarakatitudapatsegeradengancepatditentukanapakahperbuatanitumelanggardinyatakanmenyimpangdarihukumatautidak.
Kegunaan
yang berartibahwadalam proses
kerjanyahukumitudapatmemaksamasyarakatumumnyadanpenegakhukumkhususnyauntukmelakukansegalaaktifitasnyaselaluberkacamatapadahukum
yang mengaturnya.
Adapunbeberapatujuansupremasihukumadalahsebagaiberikut:
1. Memberikeadilanbagimasyarakat,
khususnyakeadilansosial. Dan perlindunganterhadapharkatmartabatmanusia,
ketertiban, ketentramandankepastianhukum yang padahakikatnyamerupakanjaminansecara
formal terhadap “rasa keadilan” bagirakyat Indonesia.
2.
Menempatkankebebasanindividusebagaiprinsipdasardariorganisasisosial,
untukmenjaminkemerdekaanindividu.
3.
Menjaminterjagadanterpeliharanyanilai-nilai moral bangsa Indonesia.
4. Melindungikepentinganwarga.
5. Menciptakanmasyarakat yang demokratis
6.
Menjadikantanggungjawabahlihukumuntukdilaksanakandan yang
harusdikerjakantidakhanyauntukmelindungidanmengembangkanhak-hakperdatadanpolitikperorangandalammasyarakatbebas,
tetapijugauntukmenyelenggarakandanmembinakondisisosial, ekonomi,
pendidikandankultural yang
dapatmewujudkanaspirasirakyatsertameningkatkanintegritasSumberDayaManusianya.
7.
Memberikanjaminanterlindunginyahak-hakindividudalambernegaradanbermasyarakat.
FungsiSupremasiHukum
Eksistensihukumpadahakikatnyauntukmengaturperhubunganhukumdalampergaulanmasyarakat,
baikantara orang seorang, orang yang satudengan orang lain, antara orang dengan
Negara danmengaturhubunganantaralembaga-lembaga Negara yang adapada UU Negara
termasukdalampelaksanaanpemerintahannyasecarakeseluruhan,
khususnyadalamhalinisangatpentinguntukdiperhatikanolehseluruhaparatpenegakhukumdalamrangkakekuasaan
yang dijalankan agar dalamsetiaptindakannyadapatmencerminkanhakikatdaripadahukumitusehinggadengandemikianperbuatansemena-mena
yang menjauhkancita-citahukumdapatdihindarkan,
makauntukhalsedemikiancita-citabernegaradanberbangsa yang
dalamhubunganinidapatmewujudkankeadilansosial.
Prof.Mr.W.F.de
GaayFartmandalambukunyaRechtdoendalamterjemahanrahasiahukumolehDr.O.Notohamidjojomengatakanbahwafungsihukummeliputi
5 halyaitu:
a. Hukumitumengatur, menciptakantata.
b. Hukummenimbangkepastian yang satudengan
yang lain.
c. Hukummemberikankebebasan.
d. Hukummenciptakantanggungjawab.
e. Hukummemidana.
Iskandarmengatakantentangfungsihukumialahsebagaisosial
control (control social) jugaberfungsisebagaialatperubahansosial (Social
engenering) fungsitersebutakantidakterciptadanakanmenghambatterciptanyakeadilanekonomimaupunkeadilanpolitikapabilahukumtidakdigunakandenganpenggunaankekuasaantidaksesuaidenganhakikatsebabkalauhukumtidakbenarpenggunaanyamakakekuasaanpuncenderungdigunakansecaratidakbenar.
Pendapat
Rudolf Von I Lering yang mengatakanfungsihukumialah “laws were on way achieve
the end namely social control, selanjutnyamenurut I lering ''an instrument for
serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the
social needs individual's self interest" suatualatuntukmelayanikebutuhanmasyarakatdimanakonflik
(pertikaian) tidakdapatdiletakkanantarakebutuhansosialdankepentinganpribadi.
Dari beberapapendapat yang diuraikan di
atasbahwafungsihukumpadadasarnyameliputisebagaiberikut :
a. Hukumdalam proses
kerjanyauntukmengaturperhubunganhukummasyarakat.
b. Menciptakan rasa
tanggungjawabterhadapsuatuperbuatanmasyarakatdanpemerintah.
c. Sebagaialat yang
menyelesaikansengketaataukonflikdalammasyarakat.
d. Sebagaiinstrumenpengendaliansosial.
Nama
: Baskoro Dwi Setiawan
NIM : 15101003
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar