Sabtu, 02 Januari 2016

GEOSTRATEGI DAN BELA NEGARA INDONESIA

GEOSTRATEGI DAN BELA NEGARA INDONESIA
Nama               : Ratih Suryani
NIM                : 15101046
Fak/Prodi        : Manajemen

I.Pendahuluan
Geostrategi berbeda dengan geopolitik dimana geopolitik itu diterjemahkan dalam konsep wawasan nusantara sedangkan geostrategic itu dirumuskan dalam ketahanan nasional. Sesuai dengan konsepsi politik dari negara Republik Indonesia ketahanan nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia.
Disini kita akan mengulas sedikit tentang geostrategi. Menurut kalian apa itu geostrategic? Geostrategic adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai geostrtegi bangsa Indonesia memiliki pengertian melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
II.Pembahasan
Ada 3 sudut pandang terhadap ketahanan nasional sebagai geostrategic nasional :
1.      Ketahanan sebagai suatu kondisi.
2.      Ketahanan nasional sebagai pendekatan.
3.      Ketahanan nasional sebagai doktrin atau konsepsi.
Berdasarkan ketiga pengertian ini pendapat sebelumnya juga menyatakan ada tiga wajah ketahanan nasional yaitu : konsepsi, kondisi, dan strategi. Ketahanan nasional Indonesia pada dasarnya bermula dari konsep kekuatan nasional yang selanjutnya dikembangkan termasuk penggunaan istilah ketahanan nasional. Oleh karena itu ketahanan nasional tidak bisa terlepas dari konsep kekuatan nasional.
Ketahanan nasional adalah konsepsi poitik kenegaraan republic Indonesia.
Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 :
1.      Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan,tantangan,dan ancaman.
2.      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
3.      Ketahanan nasional meliputi : ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.
Penjelasan atas tiap gatra dalam ketahanan nasional :
1.      Unsur atau gatra penduduk meliputi :
A . aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja dan kepribadian.
B . aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk,pertumbuhan, persebaran, perataan dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara.
C . factor moral dan karakter nasional.
2.      Unsur atau gatra wilayah
A . bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai,kepulauan, negara continental.
B . luas wilayah ada negara dengan wilayah luas dan kecil.
C . posisi geografis, astronomis, dan geologis negara.
D . daya dukung wilayah negara.
3.      Unsur atau gatra sumber daya alam
A . potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan sumber daya hewani, nabati, dll.

B . kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam.
C . pemanfaatan sumber daya alam
D . control
4.      Unsur atau gatra di bidang ideology
A . sebagai tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
B . sebagai sarana pemersatudari masyarakat bersangkutan.
5.      Unsur atau gatra di bidang politik
A . system politik yang dipakai apakah demokrasi atau non demokrasi
B . system pemerintahan yang dijalankan apakah system presiden atau parlementer
C . bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan
D . susunan negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
6.      Unsur atau gatra dibidang ekonomi
Setiap negara memiliki system perekonomian berbeda dan dikelompokkan menjadi 2 yaitu : system ekonomi liberal dan system ekonomi sosialis.
7.      Unsur atau gatra dibidang sosial budaya
8.      Unsur atau gatra di bidang pertahanan dan keamanan.
Pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara biasanya dikaitkan dengan militer atau militerisme seolah- olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional Indonesia.
Makna bela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. Bukan hanya kewajiban tetapi hak setiap warga negara nya. Membela negara Indonesia adalah hak dan kewajiban daripada setiap warga negara Indonesia. hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
Peraturan perundang-undangan tentang bela negara :
1.      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2.      Pasal 30 UUD 1945
III. Penutup

Ini artikel yang saya tulis sedikit yang saya ketahui tentang ketahanan nasional dan bela negara bentuk dari geostrategi Indonesia. jika salah dalam penulisan mohon maaf dan terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar