GEOSTRATEGI
DAN BELA NEGARA INDONESIA
Nama :
Ratih Suryani
NIM :
15101046
Fak/Prodi :
Manajemen
I.Pendahuluan
Geostrategi berbeda
dengan geopolitik dimana geopolitik itu diterjemahkan dalam konsep wawasan
nusantara sedangkan geostrategic itu dirumuskan dalam ketahanan nasional.
Sesuai dengan konsepsi politik dari negara Republik Indonesia ketahanan
nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia.
Disini kita akan
mengulas sedikit tentang geostrategi. Menurut kalian apa itu geostrategic?
Geostrategic adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi
lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan
nasional sebagai geostrtegi bangsa Indonesia memiliki pengertian melaksanakan
pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
II.Pembahasan
Ada 3 sudut pandang
terhadap ketahanan nasional sebagai geostrategic nasional :
1.
Ketahanan sebagai suatu kondisi.
2.
Ketahanan nasional sebagai pendekatan.
3.
Ketahanan nasional sebagai doktrin atau
konsepsi.
Berdasarkan ketiga
pengertian ini pendapat sebelumnya juga menyatakan ada tiga wajah ketahanan
nasional yaitu : konsepsi, kondisi, dan strategi. Ketahanan nasional Indonesia
pada dasarnya bermula dari konsep kekuatan nasional yang selanjutnya
dikembangkan termasuk penggunaan istilah ketahanan nasional. Oleh karena itu
ketahanan nasional tidak bisa terlepas dari konsep kekuatan nasional.
Ketahanan nasional
adalah konsepsi poitik kenegaraan republic Indonesia.
Rumusan mengenai
ketahanan nasional dalam GBHN 1998 :
1.
Untuk tetap memungkinkan berjalannya
pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan
agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan,tantangan,dan ancaman.
2.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis
yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
3.
Ketahanan nasional meliputi : ketahanan
ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan
ketahanan pertahanan keamanan.
Penjelasan atas tiap
gatra dalam ketahanan nasional :
1.
Unsur atau gatra penduduk meliputi :
A
. aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja dan
kepribadian.
B
. aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk,pertumbuhan, persebaran,
perataan dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara.
C
. factor moral dan karakter nasional.
2.
Unsur atau gatra wilayah
A
. bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai,kepulauan, negara
continental.
B
. luas wilayah ada negara dengan wilayah luas dan kecil.
C
. posisi geografis, astronomis, dan geologis negara.
D
. daya dukung wilayah negara.
3.
Unsur atau gatra sumber daya alam
A
. potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan sumber daya hewani,
nabati, dll.
B
. kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam.
C
. pemanfaatan sumber daya alam
D
. control
4.
Unsur atau gatra di bidang ideology
A
. sebagai tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
B
. sebagai sarana pemersatudari masyarakat bersangkutan.
5.
Unsur atau gatra di bidang politik
A
. system politik yang dipakai apakah demokrasi atau non demokrasi
B
. system pemerintahan yang dijalankan apakah system presiden atau parlementer
C
. bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan
D
. susunan negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara
serikat.
6.
Unsur atau gatra dibidang ekonomi
Setiap
negara memiliki system perekonomian berbeda dan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
system ekonomi liberal dan system ekonomi sosialis.
7.
Unsur atau gatra dibidang sosial budaya
8.
Unsur atau gatra di bidang pertahanan
dan keamanan.
Pembelaan
negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan
ketahanan nasional. Bela negara biasanya dikaitkan dengan militer atau
militerisme seolah- olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara
hanya terletak pada tentara nasional Indonesia.
Makna
bela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. Bukan hanya kewajiban
tetapi hak setiap warga negara nya. Membela negara Indonesia adalah hak dan
kewajiban daripada setiap warga negara Indonesia. hal ini tercantum pada pasal
27 ayat 3 UUD 1945.
Peraturan
perundang-undangan tentang bela negara :
1.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2.
Pasal 30 UUD 1945
III.
Penutup
Ini
artikel yang saya tulis sedikit yang saya ketahui tentang ketahanan nasional
dan bela negara bentuk dari geostrategi Indonesia. jika salah dalam penulisan
mohon maaf dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar