Jumat, 01 Januari 2016



SUPERMASI HUKUM


NAMA : Seftian Adi Wijaya
NIM      : 15101009
PRODI :  Manajemen

I.                   Kata Penghantar


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang sudah memberi taufik, hidayah, serta inayahnya sehingga kita semua masih bisa beraktifitas sebagaimana biasanya termasuk juga dengan penulis, hingga penulis dapat menyelesaikan makalah kewarganegaraan dengan judul “ Supremasi Hukum Sebagai Pilar Penagak Masyrakat Madani”.
Makalah ini berisi mengenai konsep masyarakat madani, mulai dari pengertian, karakteristik dan ciri-ciri serta pilar penegak masyarakat madani yang diantaranya adalah supremasi hukum yang disajikan di dalam bentuk makalah. Makalah ini disusun agar supaya para pembaca dapat menambah wawasan serta memperluas ilmu pengetahuan yang ada mengenai masyarakat madani.
Penulis juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih pada rekan-rekan satu tim serta pihak – pihak lain yang bersangkutan yang telah bekerja sama dalam pangerjaan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk para pembaca serta memperluas wawasan mengenai masyarakat madani. Dan tidak lupa penulis memohon maaf atas kekurangan dari makalah yang penulis buat ini. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah ini.

II.                Pembahasan
            Supremasi Hukum
Supremasi hukum dari segi istilah mempunyai arti bahwa suatu negara yakni negara hukum yang di dalamnya hukum diperlakukan sebagai penguasa atau panglima. Penempatan hukum dalam posisi supremasi, mengandung pengertian bahwa hubungan antara penguasa dan warga negara serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah dituangkan di dalam aturan hukum, baik di dalam aturan hukum tertulis berupa peraturan perundangan maupun hukum yang tidak tertulis.
Menurut Lawrence M. Friedman ada hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari sistem hukum, menururnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga komponen yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur hukum (legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya. Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact) yaitu dampak dari suatu keputusan hakim. Komponen dampak ini terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan atau dicapai melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu produk hukum, terkait dengan fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa sosial sebagaimana yang dikemukakan oleh Rescue Pound.

III.             Penutup

        Kesimpulan
Mayarakat madani dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompok intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka.Menyarakat madani merupakan suatu wujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas dengan ciri: universalitas, supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan. Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarahkan semua potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, dan militer.
Karakteristik masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang publik yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi social, dan supremasi hukum. Masyarakat madani juga harus mempunyai pilar-pilar penegak, karena berfungsi sebagai mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Untuk membentuk masyarakat madani faktor yang sangat berpengaruh adalah adanya supremasi hukum. Dengan meletakkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi maka pemerintah akan dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dengan baik. Demikian pula dengan masyarakat yang taat kepada hukum juga akan membantu pelaksanaan program pemerintah dengan baik pula. Setelah mencakup seluruh aspek karakteristik diatas, maka hampir dapat disimpulkan bahwa suatu wilayah / negara telah dapat dikatakan



DAFTAR PUSTAKA
 http://tugaskuliahku90.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar