SUPERMASI HUKUM
NAMA : Seftian Adi Wijaya
NIM :
15101009
PRODI : Manajemen
I.
Kata
Penghantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang sudah memberi taufik, hidayah,
serta inayahnya sehingga kita semua masih bisa beraktifitas sebagaimana
biasanya termasuk juga dengan penulis, hingga penulis dapat menyelesaikan
makalah kewarganegaraan dengan judul “ Supremasi Hukum Sebagai Pilar Penagak
Masyrakat Madani”.
Makalah ini berisi mengenai konsep masyarakat madani, mulai
dari pengertian, karakteristik dan ciri-ciri serta pilar penegak masyarakat
madani yang diantaranya adalah supremasi hukum yang disajikan di dalam bentuk
makalah. Makalah ini disusun agar supaya para pembaca dapat menambah wawasan
serta memperluas ilmu pengetahuan yang ada mengenai masyarakat madani.
Penulis juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih pada
rekan-rekan satu tim serta pihak – pihak lain yang bersangkutan yang telah
bekerja sama dalam pangerjaan makalah ini, sehingga makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk para pembaca serta
memperluas wawasan mengenai masyarakat madani. Dan tidak lupa penulis memohon
maaf atas kekurangan dari makalah yang penulis buat ini. Kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
II.
Pembahasan
Supremasi Hukum
Supremasi
hukum dari segi istilah mempunyai arti bahwa suatu negara yakni negara hukum
yang di dalamnya hukum diperlakukan sebagai penguasa atau panglima. Penempatan
hukum dalam posisi supremasi, mengandung pengertian bahwa hubungan antara
penguasa dan warga negara serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing
haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah
dituangkan di dalam aturan hukum, baik di dalam aturan hukum tertulis berupa
peraturan perundangan maupun hukum yang tidak tertulis.
Menurut
Lawrence M. Friedman ada hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari
sistem hukum, menururnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga
komponen yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur
hukum (legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi
hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang
dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku
yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang
tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah
lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya.
Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan,
harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya Friedman
menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum
(legal impact) yaitu dampak dari suatu keputusan hakim. Komponen dampak ini
terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan atau dicapai
melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu produk hukum, terkait dengan
fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa sosial sebagaimana yang
dikemukakan oleh Rescue Pound.
III.
Penutup
Kesimpulan
Mayarakat madani dipahami sebagai kemandirian aktivitas
warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial"
(seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan
kelompok intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli
hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka
dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri
dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka.Menyarakat
madani merupakan suatu wujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas
dengan ciri: universalitas, supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan
dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan
berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap
warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan.
Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarahkan semua
potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, dan militer.
Karakteristik masyarakat madani diperlukan
persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakkan
masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang publik yang bebas, demokratisasi,
toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi social, dan supremasi
hukum. Masyarakat madani juga harus mempunyai pilar-pilar penegak, karena berfungsi
sebagai mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Untuk membentuk masyarakat madani faktor yang sangat
berpengaruh adalah adanya supremasi hukum. Dengan meletakkan hukum sebagai
kekuasaan tertinggi maka pemerintah
akan dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dengan baik. Demikian pula
dengan masyarakat yang taat kepada hukum juga akan membantu pelaksanaan program
pemerintah dengan baik pula. Setelah mencakup seluruh aspek karakteristik
diatas, maka hampir dapat disimpulkan bahwa suatu wilayah / negara telah dapat
dikatakan
DAFTAR PUSTAKA
http://tugaskuliahku90.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar