Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. budaya demokrasi Salah satu pilar adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan
prinsip . Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstitusi) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
“BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
Tujuan : 1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan
penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan
contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB I
Perkembangan Demokrasi Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 . Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia. membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
BAB II
Kesadaran akan pentingnya demokrasi
sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat
Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang
tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung
dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil
presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih
terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat
dikatakan suses. Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005
lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan
Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti
rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan
pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan
yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat
) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan
dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia
hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia
bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan
demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai
mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang
diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah
dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta
presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah
dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung.
Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima
pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan
demokrasi di Indonesia. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan
aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan
kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung. Pilkada langsung merupakan
perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4)
UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada
langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic
education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang
diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang
pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya. Pilkada langsung
sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah
salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal
yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam
mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar
dapat diwujudkan. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses
kaderisasi kepemimpinan nasional
DAFTAR PUSTAKA
www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
Suardi Abubakar,
dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
NAMA : RACHMAWATY RUSLY
15101038
MANAJEMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar