Jumat, 01 Januari 2016

KONSITITUSI ,RACHMAWATY RUSLY


 KONSITITUSI
1.1       Latar Belakang
            Tujuan Penulisan, adalah juga sebagai media sarana bagi saya pribadi serta rekan-rekan mahasiswa lain untuk lebih mengenal kembali sendi kehidupan sebagai warga negara serta sistem-sistem pemerintahan di Indonesia.  ini saya sampaika lampirkan dalam blogpribadi saya agar rekan-rekan mahasiswa dapat membaca dapat mengambil nilai-nilai positif 
1.2       Rumusan Masalah
             membahas mengenai Pengertian Undang Undang Dasar, Konstitusi dan Konvensi. Pengertian konstitusi,, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitutin merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-perturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
          Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara yang mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan,dll.
          Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
Selanjutnya, pada pembahasan ke-dua, saya membahas mengenai Sistem Pemerintahan di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Dalam perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi. Baik dari segi lembaga eksekutif hingga lembaga legislatif. Menurut sejarah, sistem pemerintahan di Indonesia telah mengalami beberapa amandemen. Mulai dari sistem serikat sampai dengan demokrasi kerakyatan.
Perubahan setelah Amandemen UUD 1945 sangat signifikan dan terjadi secara menyeluruh di Sistem Pemerintahan di Indonesia. Mulai dari MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, hingga BPK. Perubahan terjadi pada wewenang serta cara pengangkatan atau pemilihan badan-badang eksekutif dan legislatif tersebut. paradigma pembangunan, baik dari segi Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hukum, Ketahanan dan Keamanan, serta Pembangunan Umat Beragama. Dalam kehidupan bermasayarakat, beragama dan bernegara, Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Pada pembahasan selanjutnya, saya membahas mengenai Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Selanjutnya, saya membahas mengenai Pengertian dan Tujuan Geopolitik dan Geostrategi di Indonesia. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Otonomi daerah dan Tujuannya menjadi pokok bahasan ke-enam dalam makalah saya ini. Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya.

PEMBAHASAN

BAB II.1 PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi atau Undang-undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan  biasanya sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Menurut pakar lain, konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yaitu negara.
            Bertolak dari konsepsi tersebut, maka secara umum istilah konsitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan yang tidak tertulis.
            Pengertian konstitusi, dalam prakteknya dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang-Undang Dasar  Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional Law) terdiri atas dua bagian, yaitu:Hukum Konstitusi (The Law of The Constitution) yang terdiri dari :
a)      Undang-undang tentang Hukum Tata Negara (Statuta Law)
b)      Common Law, yang berasal dari keputusan-keputusan Hakim (judge-made maxims) dan ketentuan-ketentuan dari kebiasaan serta adat temurun (tradisional)

            Dari ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa konvensi itu berkembang karena kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan Negara. Penyelenggara Negara itu adalah alat-alat perlengkapan Negara atau lembaga-lembaga Negara. Dalam UUD 1945 sudah cukup jelas ketentuan-ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga Negara. Berikut ini akan dibahas tentang konvensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
       
BAB II. 2. SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Dalam perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi. Baik dari segi lembaga eksekutif hingga lembaga legislatif. Menurut sejarah, sistem pemerintahan di Indonesia telah mengalami beberapa amandemen. Mulai dari sistem serikat sampai dengan demokrasi kerakyatan.
Amandemen yang dimaksud adalah amandemen dengan dasar yang sama yaitu UUD 1945, dimana UUD 1945 telah dirubah sejak pertama kali dibuat oleh pendiri republik ini. Perubahan tersebut dapat kita cermati tertuang dalam Buku UUD 1945 dimana didalamnya terdapat pasal-pasal yang dibelakangnya terdapat tanda bintang. Jumlah bintang tersebut adalah jumlah amandemen di pasal tersebut. Berikut ini adalah perbandingan antara Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen.
A. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu :
·         Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
·         Sistem Konstitusinal.
·         Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
·         Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
·         Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
·         Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan.
Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
·         Pemegang kekuasaan legislative.
·         Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
·         Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
·         Panglima tertinggi dalam kemiliteran.  

B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
·         Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
·         Bentuk pemerintahan adalah Republik.
·         Sistem pemerintahan adalah presidensial.
·         Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
·         Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
·         Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
·         Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan

Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
 Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG MPR Sebelum Amandemen :
·         Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
·         Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
·         Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
·         Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
·         Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
·         Mengubah undang-Undang Dasar.
·         Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
·         Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
·         Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
·         Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.


WEWENANG MPR Setelah Amandemen :
·         Menghilangkan supremasi kewenangannya
·         Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
·         Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
·         Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·         Melantik presiden dan/atau wakil presiden
·         Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
·         Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
·         MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebelum Amandemen :
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG DPR Sebelum Amandemen :
·         Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
·         Memberikan persetujuan atas PERPU.
·         Memberikan persetujuan atas Anggaran.
·         Setelah Amandemen
·         Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG DPR Setelah Amandemen
·         Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·         Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
·         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG Presiden sebelum Amandemen :
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG Presiden setelah Amandemen :
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·         Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
·       
 4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN :
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN :
WEWENANG
·         Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·         Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
PEMILIHAN KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
1.      Jimly Asshiddiqie
2.      Mohammad Laica Marzuki
3.      Abdul Mukthie Fadjar
4.      Achmad Roestandi
5.      H. A. S. Natabaya
6.      Harjono
7.      I Dewa Gede Palguna
8.      Maruarar Siahaan
9.      Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
1.      Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
2.      Maria Farida Indrati
3.      Maruarar Siahaan
4.      Abdul Mukthie Fajar
5.      Mohammad Mahfud MD
6.      Muhammad Alim
7.      Achmad Sodiki
8.      Arsyad Sanusi
9.      Akil Mochtar


BAB III 
PENUTUP
Kesimpulan
            Dalam kehidupan sebagai warga negara di Indonesia, kita tidak lepas dari sejarah serta hal-hal yang mengatur kehidupan kita seperti Undang-Undang serta sistem pemerintahan di Indonesia. Konstitusi dan UUD 1945 sebagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila sebagai Paradigma dalam seluruh aspek kewarganegaraan, dan juga Geopolitik sebagai pertahanan bagi keutuhan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
http://www.pustakasekolah.com/pengertian-konstitusi.html
Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta..
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
  NAMA : RACHMAWATY RUSLY
  15101038 
  MANAJEMEN















Tidak ada komentar:

Posting Komentar