Jumat, 01 Januari 2016

Supremasi Hukum ,RACHMAWATY RUSLY



Supremasi Hukum 
  KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang sudah memberi taufik, hidayah, serta inayahnya sehingga kita semua masih bisa beraktifitas sebagaimana biasanya termasuk juga dengan penulis, hingga penulis dapat menyelesaikan kewarganegaraan dengan judul “ Supremasi Hukum Sebagai Pilar "
konsep masyarakat mulai dari pengertian, karakteristik dan ciri-ciri serta pilar penegak masyarakat yang diantaranya adalah supremasi hukum yang disajikan di dalam bentuk tugas. tugas ini disusun agar supaya para pembaca dapat menambah wawasan serta memperluas ilmu pengetahuan yang ada mengenai masyarakat.
 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan , baik melalui media elektronik maupun media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika Orba masih berkuasa, yakni penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil penguasa dengan alasan pembangunan. Atau juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers dengan adanya pemberedalan beberapa media masssa oleh penguasa, serta pembantaian para ulama (kyai) dengan dalil dukun santet sekitar tahun 1999 yang dilakukan oleh kelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak menghargai terhadap posisi rakyat (civil) di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Kemungkinan akan adanya kekuatan masyarakat sebagai dari komunitas bangsa ini akan menghantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni Masyarakat madani. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad XVIII), pengertian civil society diangggap sama dengan pengertian negara (state) yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada paruh abad XVIII, terminology ini mengalami pergeseran makna. State dan civil society dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan social (social formation) dan perubahan-perubahan struktur politik di eropa sebagai pencerahan (enlightenment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi (AS Hikam, 1999).

1.2 Rumusan Masalah
Agar tidak terjadi kesimpang siuran dari penulisan,
1.        Apa saja karakteristik, cirri-ciri dan pilar penegak masyarakat madani?
2.      Apakah yang dimaksud dengan supremasi hukum?
3.      Bagaimana penerapan masyarakat madani di Indonesia

1.3 Tujuan
1.      Memahami tentang karakteristik, cirri-ciri dan pilar penegak masyarakat madani.
2.      Memahami yang dimaksud dengan supremasi hukum.
3.      Mengetahui tentang penerapan masyarakat madani di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
                                   
2.1 Pengertian Masyarakat Madani
Konsep Masyarakat Madani Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani.
Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan para perusahaan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluralisme)
Dalam mendefinisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi social cultural suatu bangsa, kareana bagai mana pun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema terakhir dari sejarah bangsa Eropa Barat.Sebagai titik tolak, disini dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani menurut para ahli:
1.      Definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang di maksud masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Maka yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.
2.      Oleh Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan suka rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik. Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan indenpenden, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society.
3.       Oleh Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
Secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyrakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
4.      Menurut Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah "masyarakat madani" ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah (terdiri dari kata "para" dan "madinah", dan atau "parama" dan "dina"). Maka, secara "semantik" artinya kira-kira ialah, sebuah agama (dina) yang excellent (paramount) yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban (madani).
Dalam perkembangannya, di Indonesia term civil society mengalami pernerjemahan antara lain:
Pertama, Masyarakat Madani. Konsep ini digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah Festifal Istiqlal 26 September 1995 di Jakarta. Menurutnya, masyarakat madani adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Terjemahan makna ini diikuti cendekiawan Indonesia seperti Nurcholis majid, M.Dawam Rahardja, Azyumardi Azra dan sebagainya. Masyarakat madani (civil society) adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
Kedua. Masyarakat Sipil. Istilah ini dikemukakan Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Ketiga, Masyarakat Kewargaan. Konsep ini digulirkan M.Ryas Rasyid yang menyatakan bahwa masyarakat kewargaan merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).
Keempat, Civil Society. Konsep ini digulirkan M.AS. Hikam yang menyatakan civil society adalah nilai-nilai kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating) dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Dengan mencermati beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani atau civil society adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).

2.2 Karakteristik dan Ciri - Ciri Masyarakat Madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya menjadi salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain adalah Ruang Publik yang Bebas, Demokratis, Toleransi, Pluralisme, Keadilan Sosial dan Berkeadaban.
1.      Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik. Sebagai sebuah prasayarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus dipenuhi, karena akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga Negara dalam menyalurkan aspirasinya.
2.      Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Demokrasi merupakan prasyarat yang banyak dikemukakan oleh para pakar. Dan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokratis disini dapat mencakup bentuk aspek kehidupan, seperti social, budaya, politik, ekonomi, dan sebagainya.
3.      Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain. Toleransi memungkinkan adanya kesadaran untuk menghargai serta menghormati pendapat yang dikemukakan oleh kelompok lainnya yang berbeda. Azyumardi juga menyebutkan bahwa masyarakat madani bukan hanya sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat ini mengacu juga pada yang berkualitas dan civility.civilitas yakni kesediaan induvidu – individu untuk menerima pandangan – pandangan politik dan sikap social  yang berbeda – beda.
4.      Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus. Menurut Nurcholis Madjid, konsep inimerupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Menurutnya pluralism yaitu pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaban (genuine engagement ofdiversities within the bonds of civility). Bahkan juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
5.      Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya. Keadilan dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalm memperoleh kebijakan – kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa ( pemerintah).
6.      Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
7.      Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan.
8.      Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan. 
9.      Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan.
10.  Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
  
Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.



2.3 Pilar Penegak Masyarakat Madani
Yang dimaksud dengan pilar masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakkan masyrakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi persyaratan mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut antara lain adalah:
1.       Lembaga Swadaya masyarakat
adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyrakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
2.       Pers
Pers merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena kemungkinannya dapat mengkiritis dan menjadi bagian dari sosial control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.
3.       Supremasi Hukum
Yang dimaksud dengan supremasi hukum adalah menempatkan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi sedemikian rupa sehingga pemerintah dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance).
4.       Partai politik
Partai politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan asipirasi politiknya dan tempat ekspresi politik warga Negara, maka partai politik ini menjadi persyaratan bagi tegaknya masyrakat madani. 



2.4 Supremasi Hukum
Supremasi hukum dari segi istilah mempunyai arti bahwa suatu negara yakni negara hukum yang di dalamnya hukum diperlakukan sebagai penguasa atau panglima. Penempatan hukum dalam posisi supremasi, mengandung pengertian bahwa hubungan antara penguasa dan warga negara serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah dituangkan di dalam aturan hukum, baik di dalam aturan hukum tertulis berupa peraturan perundangan maupun hukum yang tidak tertulis.
Menurut Lawrence M. Friedman ada hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari sistem hukum, menururnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga komponen yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur hukum (legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya. Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact) yaitu dampak dari suatu keputusan hakim. Komponen dampak ini terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan atau dicapai melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu produk hukum, terkait dengan fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa sosial sebagaimana yang dikemukakan oleh Rescue Pound. 
2.5  penerapan masyarakat madani di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang kaya akan segalanya mulai dari budaya,agama,suku dan ras serta terkenal akan keramah-tamahannya, di tengah pluralitas yang banyak kita jumpai saat ini, Indonesia berupaya untuk menerapkan model masyarakat yang ideal yaitu masyarakat madani guna mewujudkan masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratif, dengan landasan ketaqwaan kepada Tuhan seperti yang banyak diwacanakan oleh para akademisi hingga decision maker.
Banyak pihak yang menganggap bahwa negara Indonesia akan mampu untuk menerapkan model masyarakat madani ini. Akan tetapi upaya penerapan model masyarakat demikian tidaklah semudah dalam bayangan, banyak aspek yang harus diperhatikan untuk mewujudkan sebuah kondisi masyarakat yang ideal.
Masyarakat Indonesia saat ini bisa dikatakan telah memiliki kemampuan dalam berkreatifitas dan berinovasi, mengingat telah diterapkannya nilai-nilai demokrasi pasca runtuhnya rezim orde baru. Selain itu, masyarakat Indonesia dewasa ini juga memiliki berbagai macam perspektif dalam menyikapi permasalahan negara. Hanya saja, masyarakat Indonesia saat ini cenderung lebih mementingkan kepentingan individunya, ketidakmampuan masyarakat kita dalam menyeleksi masuknya budaya asing juga menjadi salah satu penghambat negara kita untuk dapat mengaplikasikan model masyarakat madani.
 Sangat sulit menemui suatu daerah yang seratus persen masyarakatnya terpenuhi kebutuhan dasarnya. Masih banyaknya fenomena kaum miskin, tunagrahita, dan kriminalisasi, sedikit banyak menunjukkan bahwa negara kita masih belum cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Disamping itu kesulitan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,  hukum, dan sosial berjalan secara produktif, bersih, dan berkeadilan sosial juga menjadi sebuah pernyataan bahwa model masyarakat madani belum relevan untuk diaplikasikan di Indonesia. Wacana mewujudkan masyarakat ideal, seperti halnya masyarakat madinah yang hidup pada masa Rasulullah SAW, hanyalah sebuah realitas imajinatif. Yaitu sebuah realitas yang hanya ada dalam bayangan atau angan-angan. Masih banyak hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki oleh negara kita dan juga masyarakatnya.

Kendala Bangsa Indonesia Menuju Masyarakat Madani diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli dengan masalah masalah yang dihadapi negara Indonesia
b.      Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama
c.       Masih kurangnya kesadaran Individu dalam keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
d.      Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
e.       Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
f.       Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
g.      Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
h.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
i.        Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi


BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Mayarakat madani dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompok intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka.Menyarakat madani merupakan suatu wujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas dengan ciri: supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan. Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarahkan semua potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, dan militer.
Karakteristik masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang publik yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi social, dan supremasi hukum. Masyarakat madani juga harus mempunyai pilar-pilar penegak, karena berfungsi sebagai mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Untuk membentuk masyarakat madani faktor yang sangat berpengaruh adalah adanya supremasi hukum. Dengan meletakkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi maka pemerintah akan dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dengan baik. Demikian pula dengan masyarakat yang taat kepada hukum juga akan membantu pelaksanaan program pemerintah dengan baik pula. Setelah mencakup seluruh aspek karakteristik diatas, maka hampir dapat disimpulkan bahwa suatu wilayah / negara telah dapat dikatakan
Supremasi Hukum 


 NAMA : RACHMAWATY RUSLY
15101038
MANAJEMEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar