Geostrategi Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah
negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara
benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut
juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta
jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di
dunia.[1]
Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau
Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan
wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India. Dari Sabang sampai
Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda.
Semboyan nasional Indonesia, “Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap
satu), berarti keberagaman yang membentuk negara. Hal ini menunjukkan adanya
masyarakat Indonesia yang majemuk dan hiterogen, didalamnya terdiri dari
berbagai ras suku bangsa, bahasa, warna kulit, agama dan adat istiadat yang
berbeda. Dari berbagai perbedaan tersebut sehingga dalam masyarakat Indonesia
rawan dengan adanya konflik antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Oleh karena itu perlu adanya suatu strategi untuk
menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya
strategi tersebut tidak hanya untuk menanggulangi masalah konflik antar daerah
di Indonesia tetapi juga untuk menghadapi segala gangguan yang datang dari luar
Indonesia yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia. Strategi
tersebut dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah geostrategi.
Geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk
kepentingan militer atau perang. Di Indonesia, geostrategi diartikan
sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum
dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena
tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan
Nasional.
Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan
tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang
lebih baik, lebih aman, dan sebagainy sehingga Geostrategi Indonesia ditegaskan
wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan
doktrin dalam pembangunan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan geostrategi dan konsep
astagatra?
2.
Bagaimana strategi Indonesia dalam usaha mencapai
perdamaian dunia?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan geostrategi
dan konsep astagatra
2.
Untuk mengetahui strategi Indonesia dalam usaha
mencapai perdamaian dunia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Geostrategi dan Konsep Astagatra
Strategi diartikan suatu upaya memanfaatkan kondisi
geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai
tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan
politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD
1945.
Geostrategi merupakan upaya untuk mencapai tujuan atau
sasaran ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi sendiri
merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakekatnya merupakan suatu seni
yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.
Strategi juga merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan
data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau
mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.[2]
Geostrategi untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek antara lain : aspek
geografi, aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam.
Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa
bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang
setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Hal
itu tampak jelas pada tahun 1998 dimana timur-timur lepas dari Negara kesatuan
Rebublik Indonesia. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena
sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan
kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang
sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.
Pada perkembangannya geostrategi indonesia bagi
menjadi empat periode yaitu yang pertama tahun 1962-an geopolitik indonesia
disebut SESKOAD. Hal ini ditujukan terhadap adanya kekhawatiran mengenai
komunis, yang kedua Tahun 1965 (Tanas) menyatakan bahwa geostrategi Indonesia
harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya
tahan, pengembangan kekuatan nsional untuk menghadapi dan menangkal ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Yang
ketiga Tahun 1972 juga dikenal dengan istilah Tanas tetapi dengan
pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta
integritas nasional sehingga dan tujuan nasional dapat tercapai. Yang keempat
Tahun 1978 disebutkan bahwa geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam
bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam
pemmbangunan nasional.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang
harus diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini terus menerus
dan sinergi dengan aspek-aspek kehidupan bangsa lain. Pemikiran konseptual
tentang ketahanan nasional inididasarkan atas konsep geostrategi yang merupakan
konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan
kondisi stelasi geografi Indonesia yang disebut dengan konsep ketahanan
nasional.
Konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi
di dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
mencangkup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi
aspek Alamiah (TRIGATRA), dan aspek Sosial (PANCAGATRA).
Yang dimaksud dengan aspek alamiah (trigatra) yaitu :
a. posisi dan
lokasi geografi negara
posisi dan lokasi Negara kesatuan republik Indonesia
memberikan gambaran tentang bentuk kedalam (menampakkan corak wujud dan tata
susunan tertentu), dan bentuk keluar (situasi dan kondisi lingkungan serta
hubungan timbale balik antara Negara dan lingkungan) dari Negara kita. Posisi
dan lokasi ini merupakan wadah bagi bangsa yang mendiaminya serta saling
mempengaruhi satu sama lain, dan dengan batas nasional tertentu membedakan
Negara Indonesia dengan bangsa lain.
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang
dikelilingi oleh lautan. Posisi dan lokasi Negara Indonesia berada dalam posisi
silang di jalan silang dunia yaitu antara benua asia dan benua Australia serta
samudra pasifik dan samudra hindia. Kondisi yang demikian tidak hanya bersifat
fisik tetapi juga terbuka terhadap segala pengaruh dan aliran sosial.
b. keadaan dan kekayaan
alam
sebagai makhluk tuhan, untuk hidup berkembang biak dan
mempertahankan diri, mereka memanfaatkan alam dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya. Tentu dalam pemanfaatan itu harus seimbang dan seirama dengan
perkembangan penduduk.
Kekayaan alam terbagai menjadi tiga golongan yaitu
hewani (fauna), nabati (flora) dan mineral (ada yang dapat diperbaharui dan ada
yang tidak dapat diperbaharui). Kekayaan alam di atas terbagi menjadi tiga
lingkungan yaitu di atmosfir, di permukaan bumi dan di dalam bumi. Setiap
bangsa wajib mengelola sumber daya alam untuk kepentingan kesejahteraan maupun
keamanan. Hal tersebut menjadi penting untuk menjaga agar tidak terjadi
ketimpangan antara perkembangan potensi alam dengan jumlah penduduk, baik
secara nasional maupun di dalam konteks dunia (global). Karena hal tersebut
dapat membahayakan ketahanan nasional.
c. keadaan dan
kemampuan penduduk
penduduk merupakan manusia yang tinggal di suatu
tempat atau wilayah. Yang termasuk di dalam masalah penduduk antara lain :
jumlah penduduk, komposisi penduduk, dan distribusi penduduk. Masalah penduduk
ini pada umumnya dikaitkan dengan pencapaian tingkat kemakmuran (kesejahteraan
dan keamanannya). Ada faktor positif dan negatif dari keadaan dan kemampuan
penduduk yang langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi ketahanan
nasional.
sedangkan aspek sosial (pancagatra) meliputi :
a. Ideologi
Suatu bangsa memerlukan landasan falsafah bagi
kelangsungan hidupnya yang sekaligus berfungsi sebgai dasar dan cita-cita
nasional yang hendak dicapai. Bangsa Indonesia memiliki falsafah Negara yang
kita kenal dengan pancasila yang lahir dari nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia. Makin tinggi kesadaran dan ketaatan
suatu bangsa mengamalkan ideologi negaranya, maka semakin tinggi pula tingkat
ketahanan nasional dibidang ideologinya.
b. Politik
Masalah politik yang kita maksudkan di sini dalam
konteksnya dengan Negara. Pusat kekuasaan suatu Negara berada pada
pemerintahannya, maka perjuangan memperoleh kekuatan berubah menjadi perjuangan
mengurusi pemerintah.
Jika dianaligikan dengan ketahanan nasional, maka
ketahanan nasional dibidang politik berarti suatu kondisi dinamik suatu bangsa,
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup politik bangsa
dan Negara.
Bagi Negara berkembang seperti Indonesia, maka bidang
politikmasih banyak masalah yang harus dihadapi. Kesadaran nasional yang masih
perlu ditingkatkan, kwalitas pertisipasi rakyat yang masih belum bersifat
nasional, serta dibutuhkan inisiatif pemerintah yang memadai, agar terjadi
keseimbangan dan keserasian. Maka tingkat ketahanan politik dapat diukur dengan
kemampuan suatu sistem politik dalam menghadapi dan menanggulangi problemnya.
c. Ekonomi
Ketahanan nasional dibidang ekonomi merupaka suatu
kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan kehidupan ekonomi
bangsa dan Negara.
Oleh karena itu untuk ketahanan nasional dibidang
ekonomi ini diperlukan pembinaan ekonomi yang pada dasarnya adalah menentukan
kebijaksanaan ekonomi dan pembinaan faktor produksi serta pengolahannya di
dalam produksi dan distribusi serta pengelolaanya di dalam distribusi barang
dan jasa, baik di dalam negeri maupun didalam hubungannya dengan luar negeri.
d. Sosial budaya
Faktor yang mempengaruhi ketahanan nasioanl dibidang
sosial budaya adalah tradisi. Tradisi bangsa adalah seluruh kepercayaan,
anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan diteruskan
dari generasi kegenerasi serta memberikan suatu bengsa sistem nilai dan sistem
norma untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial. Tradisi
berisfat dinamis dapat membantu ketahanan nasional, tetapi tradisionalisme yang
sikap atau pandangan memuji secara berlebihan masa kehendaknya dapat kita
tinggalkan.
e. Militer HANKAM
Pertahanan kemanan adalah daya upaya rakyat dengan
angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah
Negara dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan
bangsa dan Negara, serta kemampuan perjuangannya dilaksanakan dengan menyusun,
mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam
seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Ketahanan nasioanal dibidang HANKAM merupakan suatu
kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan yang membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara.
2Upaya Indonesia dalam Mencapai Perdamaian Dunia
Sejak dahulu Indonesia selalu aktif dalam upaya
mencapai suatu perdamaian dunia, geostrategi Indonesia dalam mewujudkan
perdamaian dunia terbentuk dalam sistem poltik luar negeri yang diterapkan di
Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I
dan alinea IV. Alinea I menyatakan “bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV dinyatakan
bahwa “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar
negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur
di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa
pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3 dan pasal 13 ayat 1,2,3.
a. Pasal 11 UUD
1945
1) Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
b. Pasal 13 UUD 1945
1) Presiden mengangkat
duta dan konsul.
2) Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa rumusan yang
ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut,
kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. Menurut A.W Wijaya Bebas artinya tidak terikat oleh
suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan
dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam konteks pada masa sekarang pengertian bebas
aktif seperti yang dijelaskan di atas sudah tidak relevan lagi mengingat pada
masa sekarang sudah tidak ada lagi blok barat maupun blok timur. Namun system
politik luar negeri tetap menganut system politik luar negeri bebas aktif
artinya apa bahwa Indonesia selalu mau bekerja sama dengan Negara manapun serta
Indonesia tetap aktif dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia.
Berbagai usaha dilakukan oleh Indonesia dalam upaya
mewujudkan perdamaian dunia antara lain : Indonesia sebagai anggota OIC (Organization
Islamic Conference) menjadi pendorong bagi perdamaian di Timur Tengah
khususnya mendukung Palestina sebagai negara merdeka dari pendudukan zionisme
Israel. Indonesia juga menjadi tuan rumah dan pemrakarsa Konferensi
Internasional Ulama sedunia pada bulan April 2007 di Bogor.
Disini para ulama sedunia menyuarakan penghentian
kekerasan di Irak, Lebanon dan Palestina. Pertemuan itu mengeluarkan pernyataan
agar Amerika Serikat tidak menjadi pemecah-belah umat Islam di Timur Tengah
yang ditenggarai para ulama sebagai alasan tidak terselesaikannya perdamaian di
dunia Arab. Indonesia juga mempromosikan Islam yang moderat, toleran,
solidaritas, serta meningkatan dialog lintas budaya dan peradaban, karena pada
saat ini masyarakat internasional salah persepsi bahwa penyerangan yang
dilakukan oleh segelintir orang muslim terhadap kepentingan barat dalam bentuk
teror dipahami sebagai benturan antar peradaban, tapi melainkan terjadi karena
ketidakadilan dan ketimpangan sosial di dunia.
Peran Indonesia dalam hal HAM yaitu, telah
meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak ekonomi sosial dan budaya
dan Konvenan internasional tentang hak Sipil dan politik. Kemudian, kepercayaan
Internasional kepada Indonesia menjadikan Indonesia sebagai ketua Komisi HAM
tahun 2006 dan terpilih kembali menjadi Dewan HAM dalam periode satu tahun
2006-2007. tetapi sangat disayangkan karena Indonesia sendiri belum menegakkan
HAM secara tegas. Hal itu terkait dengan belum terungkapnya kasus-kasus
seperti, Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, kerusuhan Mei 1998, tragedi
Semanggi dan kematian aktivis HAM (Munir).
Di badan PBB Indonesia terpilih bersama Qatar dari
kawasan Asia menjadi DK tidak tetap di PBB, namun Indonesia tidak menunjukkan
Independensinya dengan ikut menyetujui sanksi terhadap Iran yang dituduh
Amerika Serikat (AS) mengoperasikan reaktor nuklir untuk membuat senjata nuklir
yang dirasa AS akan mengancam keamanan negerinya. Saya berpendapat Indonesia
melakukan itu karena mendapat tekanan dari AS dimana kepentingan nasional
Indonesia banyak bergantung kepada AS. Sebagai anggota PBB Indonesia juga telah
banyak ikut serta dalam Peace Keeping Operation salah satunya di Lebanon
setelah penyerangan Israel baru-baru ini. Dibidang pertahanan Indonesia telah
menjajaki kerjasama dalam bidang produksi senjata dengan India dalam pertemuan
Komite Bersama Kerja Sama Pertahanan RI-India di Jakarta, 12-14 Juni 2007, yang
diharapkan Indonesia mampu menciptakan alat utama sistem persenjataan secara
mandiri yang diperlukan dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman pihak
luar. Pembelian pesawat tempur dan kapal selam Rusia juga ditempuh agar tidak
tergantung dengan negara Barat khususnya Amerika Serikat
Semua peran internasional Indonesia diatas merupakan
poin penting untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat internasional
dalam ikut menyelesaikan masalah internasional. Bila masyarakat internasional
telah hormat dan segan kepada Indonesia, diyakini pihak-pihak luar enggan
mengusik Indonesia. Dengan modal kepercayaan itulah Indonesia akan mempunyai
nilai tawar yang tinggi untuk mencapai kepentingan nasional dalam hubungannya
dengan negara lain dan bangsa Indonesia dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa
didikte pihak lain. Peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia merupakan
amanah dari pembukaan UUD 1945, yaitu ikut mewujudkan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Geostrategi di Indonesia diwujudkan dalam bentuk
ketahanan nasional yang mampu menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia.
Seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya bahwa konsepsi ketahanan
nasional merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap kehidupan bangsa yang
dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek alamiah (TRIGATRA), dan aspek social
(PANCAGATRA). Trigatra meliputi : posisi dan lokasi geografi Negara, keadaan
dan kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk sedangkan pancagatra meliputi
: Ideologi, Politik, Ekonomi, Social Budaya, dan HANKAM. Hal tersebut ditujukan
untuk menjaga keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia.
Selain itu Indonesia juga ikut serta dalam upaya
mencapai perdamaian dunia. Hal tersebut sebagaiman tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 alenia ke IV yang berbunyi
“mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
Pembukaan UUD 1945 tersebut menjadi acuan dasar pelaksanan politik luar negeri
indonesi yaitu politik luar negeri bebas aktif, dimana Indonesia selalu ikut
serta dalam usaha-usaha perdamaian dunia seperti seperti pengiriman pasukan
garuda ke timur tengah (jalur Gaza), selain itu Indonesia juga aktif dalaml
organisasi internasional yang bertujuan menjaga ketertiban dan perdamaian
dunia.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka saran yang dapat
diberikan pemerintah selalu berupaya
menumbuh kembangkan rasa nasionalisme dalam masyarakat Indonesia serta
meningkatkan sektor pertahanan Indonesia. Selain itu masyarakat Indonesia harus
sadar sepenuhnya bahwa kita semua harus selalu memperkokoh nilai-nilai
persatuan dan kesatuan agar Negara kesatuan republik Indonesia ini tetap utuh.
Daftar pusaka
Harsawaskita, A. 2007. “Great Power Politics di
Asia Tengah: Suatu Pandangan Geopolitik”,
dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional.
Bandung: Graha Ilmu.
Sumarsono,S,et.al.2001. “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nama : Rachmawaty Rusly
15101038
Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar