Jumat, 01 Januari 2016

GEOSTRATEGI / Christina J.T



NAMA : CHRISTINA J.TUUK / 15101004
MANAJEMENT

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat dan KaruniaNya Makalah sederhana tentang “GEOSTRATEGI” dapat saya selesaikan.
            Dalam proses penulisan dan perancangan makalah ini, disesuaikan dengan materi ajaran yang telah di tetapkan dengan sangat memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan. Kami mencoba untuk memperluas penguraiannya dengan mencari referensi - referensi melalui buku panduan yang lain.
            Akhirnya, kami penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Demi kesempurnaannya, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.[1]
Oleh karena itu perlu adanya suatu strategi untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya strategi tersebut tidak hanya untuk menanggulangi masalah konflik antar daerah di Indonesia tetapi juga untuk menghadapi segala gangguan yang datang dari luar Indonesia yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia. Strategi tersebut dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah geostrategi.

PEMBAHASAN

Pengertian Geostrategi dan Konsep Astagatra

Strategi diartikan suatu upaya memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang  diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
Geostrategi merupakan upaya untuk mencapai tujuan atau sasaran ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi sendiri merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakekatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.[2]

Geostrategi untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek antara lain : aspek geografi, aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu tampak jelas pada tahun 1998 dimana timur-timur lepas dari Negara kesatuan Rebublik Indonesia. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.  Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.

Yang dimaksud dengan aspek alamiah (trigatra) yaitu :
a.       posisi dan lokasi geografi negara
b.      keadaan dan kekayaan alam
c.       keadaan dan kemampuan penduduk

sedangkan aspek sosial (pancagatra) meliputi :
a.       Ideologi
b.      Politik
c.       Ekonomi
d.      Sosial budaya
e.       Militer HANKAM

Upaya Indonesia dalam Mencapai Perdamaian Dunia
Sejak dahulu Indonesia selalu aktif dalam upaya mencapai suatu perdamaian dunia, geostrategi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia terbentuk dalam sistem poltik luar negeri yang diterapkan di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan “bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV dinyatakan bahwa “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3 dan  pasal 13 ayat 1,2,3.

a.       Pasal 11 UUD 1945

1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

b.      Pasal 13 UUD 1945
1)      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)     Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. Menurut A.W Wijaya Bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Dalam konteks pada masa sekarang pengertian bebas aktif seperti yang dijelaskan di atas sudah tidak relevan lagi mengingat pada masa sekarang sudah tidak ada lagi blok barat maupun blok timur. Namun system politik luar negeri tetap menganut system politik luar negeri bebas aktif artinya apa bahwa Indonesia selalu mau bekerja sama dengan Negara manapun serta Indonesia tetap aktif dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia.

PENUTUP
 Kesimpulan
Geostrategi di Indonesia diwujudkan dalam bentuk ketahanan nasional yang mampu menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya bahwa konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek alamiah (TRIGATRA), dan aspek social (PANCAGATRA). Selain itu Indonesia juga ikut serta dalam upaya mencapai perdamaian dunia. Hal tersebut sebagaiman tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 alenia ke IV yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Pembukaan UUD 1945 tersebut menjadi acuan dasar pelaksanan politik luar negeri indonesi yaitu politik luar negeri bebas aktif, dimana Indonesia selalu ikut serta dalam usaha-usaha perdamaian dunia seperti seperti pengiriman pasukan garuda ke timur tengah (jalur Gaza), selain itu Indonesia juga aktif dalaml organisasi internasional yang bertujuan menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.

Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka saran yang dapat diberikan oleh pemateri ialah agar pemerintah selalu berupaya menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dalam masyarakat Indonesia serta meningkatkan sektor pertahanan Indonesia. Selain itu masyarakat Indonesia harus sadar sepenuhnya bahwa kita semua harus selalu memperkokoh nilai-nilai persatuan dan kesatuan agar Negara kesatuan republik Indonesia ini tetap utuh.

DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
*Harsawaskita, A. 2007. “Great Power Politics di Asia Tengah: Suatu Pandangan Geopolitik”, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu.
*Sumarsono,S,et.al.2001. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
*Hidayat, I.Mardiyono. 1983. “Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam.” Surabaya: Usaha Nasional.
*Endang Saelani Sukarya, dkk. 2002. “Geostrategi Indonesia,”Jakarta: PT.Kuaternita Adidarma.

Website :
Wikipedia.2007.Geopolitic..Tersedia: http://en.wikipedia.org/wiki/Geopolitic [28 Maret 2007].
    http://geounesa.net/news/index.php?option=com_content&view=article&id=87:geostrategi-indonesia-dalam-kepentingan-teritorial&catid=54:geografi-politik&Itemid=96 [15 Desember 2010].
    http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/04/implementasi-wawasan-nusantara.html Diposkan oleh daniiskandar_manajemen di 04:37 [3 April 2011 ]
    http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia
    Makarim,N.A.2004.Geopolitik.Tersedia:http://www.kompas.com/kompas cetak /0412/ 28/utama [28 Maret 2007].
[1] http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia.
[2]   Endang Saelani Sukarya, dkk, Geostrategi Indonesia (Jakarta: PT.Kuaternita Adidarma, 2002), hal.41-42.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar