NAMA : CHRISTINA
J.TUUK / 15101004
MANAJEMENT
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat dan KaruniaNya Makalah
sederhana tentang “GEOSTRATEGI” dapat saya selesaikan.
Dalam proses penulisan dan
perancangan makalah ini, disesuaikan dengan materi ajaran yang telah di
tetapkan dengan sangat memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan.
Kami mencoba untuk memperluas penguraiannya dengan mencari referensi -
referensi melalui buku panduan yang lain.
Akhirnya, kami penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Demi
kesempurnaannya, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah
Republik
Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak
di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta
antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di
antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan
Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar
di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.[1]
Oleh
karena itu perlu adanya suatu strategi untuk menjaga persatuan dan kesatuan
masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya strategi tersebut tidak hanya untuk
menanggulangi masalah konflik antar daerah di Indonesia tetapi juga untuk
menghadapi segala gangguan yang datang dari luar Indonesia yang mengancam
keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia. Strategi tersebut dalam masyarakat
Indonesia dikenal dengan istilah geostrategi.
PEMBAHASAN
Pengertian
Geostrategi dan Konsep Astagatra
Strategi
diartikan suatu upaya memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan
kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi
lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan
pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
Geostrategi
merupakan upaya untuk mencapai tujuan atau sasaran ditetapkan sesuai dengan
keinginan politik. Karena strategi sendiri merupakan upaya pelaksanaan, maka
strategi pada hakekatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari
oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga merupakan ilmu yang
langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan
ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki
dalam suatu rencana dan tindakan.[2]
Geostrategi
untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari
berbagai aspek antara lain : aspek geografi, aspek demografi, ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu tampak jelas pada tahun
1998 dimana timur-timur lepas dari Negara kesatuan Rebublik Indonesia. Tidak
hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana
tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah
menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat
internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi
pelajaran berharga.
Yang
dimaksud dengan aspek alamiah (trigatra) yaitu :
a. posisi dan lokasi geografi negara
b. keadaan dan kekayaan alam
c. keadaan dan kemampuan penduduk
sedangkan
aspek sosial (pancagatra) meliputi :
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Militer HANKAM
Upaya Indonesia dalam
Mencapai Perdamaian Dunia
Sejak
dahulu Indonesia selalu aktif dalam upaya mencapai suatu perdamaian dunia,
geostrategi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia terbentuk dalam sistem
poltik luar negeri yang diterapkan di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan
politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan
“bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan”. Pada alinea IV dinyatakan bahwa “dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Dari
dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan
atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11
ayat 1, 2,3 dan pasal 13 ayat 1,2,3.
a. Pasal 11 UUD 1945
1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang.
b. Pasal 13 UUD 1945
1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
2) Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana
telah diuraikan di atas bahwa rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam
uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
Menurut A.W Wijaya Bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh
suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam
konteks pada masa sekarang pengertian bebas aktif seperti yang dijelaskan di
atas sudah tidak relevan lagi mengingat pada masa sekarang sudah tidak ada lagi
blok barat maupun blok timur. Namun system politik luar negeri tetap menganut
system politik luar negeri bebas aktif artinya apa bahwa Indonesia selalu mau
bekerja sama dengan Negara manapun serta Indonesia tetap aktif dalam usaha mewujudkan
perdamaian dunia.
PENUTUP
Kesimpulan
Geostrategi
di Indonesia diwujudkan dalam bentuk ketahanan nasional yang mampu menghadapi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan keutuhan
Negara kesatuan republic Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan dalam bab
sebelumnya bahwa konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup
segenap kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek alamiah
(TRIGATRA), dan aspek social (PANCAGATRA). Selain itu Indonesia juga ikut serta
dalam upaya mencapai perdamaian dunia. Hal tersebut sebagaiman tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 alenia ke IV yang
berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia”. Pembukaan UUD 1945 tersebut menjadi acuan dasar pelaksanan politik luar
negeri indonesi yaitu politik luar negeri bebas aktif, dimana Indonesia selalu
ikut serta dalam usaha-usaha perdamaian dunia seperti seperti pengiriman
pasukan garuda ke timur tengah (jalur Gaza), selain itu Indonesia juga aktif
dalaml organisasi internasional yang bertujuan menjaga ketertiban dan
perdamaian dunia.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas maka saran yang dapat diberikan oleh pemateri ialah agar
pemerintah selalu berupaya menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dalam
masyarakat Indonesia serta meningkatkan sektor pertahanan Indonesia. Selain itu
masyarakat Indonesia harus sadar sepenuhnya bahwa kita semua harus selalu memperkokoh
nilai-nilai persatuan dan kesatuan agar Negara kesatuan republik Indonesia ini
tetap utuh.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku-Buku
:
*Harsawaskita,
A. 2007. “Great Power Politics di Asia Tengah: Suatu Pandangan Geopolitik”,
dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu.
*Sumarsono,S,et.al.2001.
“Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
*Hidayat,
I.Mardiyono. 1983. “Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya
dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam.” Surabaya: Usaha Nasional.
*Endang
Saelani Sukarya, dkk. 2002. “Geostrategi Indonesia,”Jakarta: PT.Kuaternita
Adidarma.
Website
:
Wikipedia.2007.Geopolitic..Tersedia:
http://en.wikipedia.org/wiki/Geopolitic [28 Maret 2007].
http://geounesa.net/news/index.php?option=com_content&view=article&id=87:geostrategi-indonesia-dalam-kepentingan-teritorial&catid=54:geografi-politik&Itemid=96
[15 Desember 2010].
http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/04/implementasi-wawasan-nusantara.html
Diposkan oleh daniiskandar_manajemen di 04:37 [3 April 2011 ]
http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia
Makarim,N.A.2004.Geopolitik.Tersedia:http://www.kompas.com/kompas
cetak /0412/ 28/utama [28 Maret 2007].
[1]
http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia.
[2] Endang Saelani Sukarya, dkk, Geostrategi
Indonesia (Jakarta: PT.Kuaternita Adidarma, 2002), hal.41-42.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar