NAMA : CHRISTINA J.TUUK / 15101004
MANAJEMENT
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat dan KaruniaNya sederhana tentang “GEOPOLITIK” dapat saya selesaikan.
Dalam proses penulisan dan
perancangan makalah ini, disesuaikan dengan materi ajaran yang telah di
tetapkan dengan sangat memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan. Kami
mencoba untuk memperluas penguraiannya dengan mencari referensi - referensi
melalui buku panduan yang lain.
Akhirnya, kami penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Demi
kesempurnaannya, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Geopolitik merupakan permasalahan yang
sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting
karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat
tinggalnya yang kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya
pengertian tidak saja diartikan sebagai intuisi yang secara minimal meliputi
unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu negara
disamping warga negara juga meliputi bukan warga negara. Agar negara mencapai
tujuan nasional aman dan sejahtera (Pembukaan UUD ’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan
yang dimaksud agar warga negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta
mampu berdiri dan tetap menjaga dirinya di tengah arus globalisasi.
PEMBAHASAN
A.
Konsepsi Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari
kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan
bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
1. Teori geopolitik Kontinental
a. Asal Istilah Geopolitik
b. Pandangan Ratzel dan Kjellen
c. Pandangan Haushofer
2. Wawasan Geopolitik
Sir
Halford Mackinder (1861-1947) - Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila
ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk
itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari :
Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa
selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan Bulan sabit luar (afrika,
australia, amerika, benua baru)
Sir
Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) – Teori Kekuatan
Maritim : Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan /kekayaan dunia
dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada
laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh
karena itu harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
B.
Perkembangan Wilayah Indonesia
Adapun perkembangan wilayah Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Sejak 17 Agustus 1945
sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika
merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam
“Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas
wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan
batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut,
dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara
Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh
perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih
sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil
disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan
perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan
keamanan Negara Kesatuan RI.
2. Dari Deklarasi Juanda (13
Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun
1939 dengan tujuan sebagai berikut :
o
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
o
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas
Negara kepulaauan (Archipelagic State Principles)
o
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan
dan keamanan Negara Indonesia
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan
Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus
perbatasan antara Inggris dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan
maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk
peraiarannyayang utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point
to point theory “ untuk menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik
terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan
dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan
Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh nasional dan cara
perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau
terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang
utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut
territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial Indonesia yang
semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih.
Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu,
Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
3.
Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara
RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini
dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping
dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yang termuat di dalam
Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
o
Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen
Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
o
Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang
di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar
Negara tetangga.
o
Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan
diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
o
Demi kepastian hokum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah,
asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi
pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas
kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
4. Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang
Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200
mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang
mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
o
Persediaan ikan yang semakin terbatas
o
Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
o
ZEE memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui perjuangan panjang di forum
Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30
April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea”
(UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay,
Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas
asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah
dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17
tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia telah tercatat
sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.
C.
Unsur Dasar Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia sebagai fenomena
atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis, yang selalu
mengusahakan persatuan dan kesatuan. Persatuan merupakan suatu proses, yaitu
usaha ke arah berastu untuk menjadikan keseluruhan ke arah satu kesatuan yang
tidak terpisahkan, atau dengan istilah lain sifat-sifat dan keadaan yang sesuai
dengan hakikat satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan terpisahkan dari yang
lain. Dan sebagai gejala sosial yang dinamis, geopolitik harus selalu
berkembang terus yang konsisten dan relevan, dengan berlandaskan konsepsi dasar
dan konsepsi pelaksana geopolitik Indonesia.
Unsur
utama Geopolitik
·
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang
merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori
kombinasi ruang dan kekuatan
·
Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
·
Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
·
Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan
nasional Geopolitik Indonesia. Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun
kekerasan
·
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
·
Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
·
Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam
masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945.
·
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional
PENUTUP
Kesimpulan
Keadaan
geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang
dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut
adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang
cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia,
atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan
Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara
Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.
Saran
Konsep
geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai
tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan
kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian
ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat
manusia di dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.blogger.com/profile/04006351443925303242
http://www.redcounter.net/
http://kumpulblogger.com/lemparbanner.php
Makarim,N.A.2004.Geopolitik.Tersedia:http://www.kompas.com/kompas
cetak /0412/ 28/utama [28 Maret 2007].
Poerwowidagdo,S.J.1999.
Geoekonomi, Abstraksi ekonominya di kepulauan RI. t.p. . t.t.
Sumarsono,
S. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wikipedia.2007.Geopolitic..Tersedia:
http://en.wikipedia.org/wiki/Geopolitik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar