BUDAYA DEMOKRASI
NAMA:
SEFTIAN ADI WIJAYA
NIM:
15101009
PRODI:
MANAJEMEN
I.
Kata Pengantar
Kata Pengantar Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidayah Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah Budaya Demokrasi. Makalah ini disusun untuk
melengkapi salah satu tugas pendidikan kewarganegaraan,sesuai dengan ketentuan
yang telah diberikan oleh bapa Aris sebagai dosen pengajar.dengan adanya
makalah ini diharapkan mahasiswa dapat menjadi warga Negara yang bertanggung
jawab dalam kehidupan bernegara.serta memahami mengenai budaya demokrasi. dan
Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat bagi saya dan para pembaca nya,mohon
maaf apabila terdapat kekurangan penyusunan makalah ini.
II. Latar Belakang
Seperti
yang kita ketahui bersama, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Melihat berbagai fakta
yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemimpin kita
·
Pengertian
Budaya Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa latin
yaitu demos (rakyat) dan cratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi
pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.
Berikut ini merupakan azas-azas atau prinsip Negara demokrasi yaitu: ·
Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia · Partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan · Supremasi hukum Negara demokrasi juga mempunyai ciri-ciri yaitu
sebagai berikut: · Memiliki lembaga perwakilan rakyat · Ada pemilu untuk
memilih wakil rakyat · Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan · Pemerintahan
berdasarkan hukum (konsitusi) Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat dibagi 2
yaitu:
a. Demokrasi langsung
b.
Demokrasi tidak langsung
Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga Negara
(sistem pemerintahan) terbagi atas:
a. Demokrasi parlementer, bercirikan: ·
Tanggung jawab pemerintah ditangan cabinet (menteri) · · Kebinet dipimpin
perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) · Kedudukan
parlemen dibawah dan tergantung parlemen · Berlaku dalam Negara republic atau
monarki konstitusional
b.
Demokrasi presidensial, bercirikan: · Tanggung jawab pemerintah ditangan
presiden · Menteri diangkat dan di berhentikan oleh presiden · Presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintah
2.2
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
a. Tahun 1945-1949 · berlaku UUD 1945 · sistem
demokrasi perlementer dengan maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
b. Tahun 1949-1959 · berlaku konstitusi RIS
(27 desember 1949-15 agustus 1950) dan UUD sementara 1950 (15 agustus 1950-5
juli 1959) · sistem demokrasi parlementer (liberal) akibat yang ditimbulkan · partai politik
mengutamakan kepentingan golongan · cabinet silih berganti dalam waktu singkat
· kehidupan politik tidak stabil · pembangunan terhambat
c. Tahun
1959-1965 (Orde Baru) · berlaku UUD 1945 · sistem demokrasi terpimpin ð
penyimpangan yang terjadi · pengangkatan presiden seumur hidup · rangkap jabatan
· pembubaran partai politik
d. tahun 1965-1998 · berlaku UUD 1945 · sistem
demokrasi pancasila penyimpangan yang terjadi · kekuasaan presiden sangat besar
· terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme
e. tahun 1998-sekarang · berlaku UUD 1945 ·
sistem demokrasi pancasila landasan
hukum demokrasi pancasila adalah sebagai berikut: · pancasila sila keempat ·
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : Negara berkedaulatan rakyat · pasal 1 ayat 2 :
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD
2.3 Azas Utama Demokrasi Pancasila Azas utama
demokrasi pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah adalah pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian
masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan
berdasar kan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat adalah pengambilan
keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), seingga tercapai
kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat harus berrpangkal tolak pada hal: ·
musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. · Pengambilan keputusan Harus
berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
7 · Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepeningan
rakyat
· Keputusan rakyat yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dan keadilan.
· Keputusan harus dilaksanakan secara jujur
dan bertanggung jawab. Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila juga
harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
· Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui
musyawarah mufakat
· Apabila mufakat tidak tercdaapai, keputusan
diambil dengan suara terbanyak (voting). Mufakat tidak akan tercapai apabila
terdapat perbedaaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi dan musyawarah
dibatasi oleh waktu. Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki
unsur-unsur yaitu:
· Kejelasan masalah
·
Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
·
Cenderung bersepakat
· Dipimpin
akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
· Semua pihak tunduk dan taat pada hasil
keputusan. Keunggulan demokrasi pancasila adalah adanya penghargaan terhadap
Hak Asasi Manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas
ataupun tirani minoritas. Nilai lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan
masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah
dan di dukung semua anggota. 8 Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi
langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 pancasila
maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan. Lembaga perwakilan rakyat
terdiri atas:
· MPR
sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibu kota Negara
· DPR berkedudukan di ibu kota anegara
· DPRD
tingkat I berkedudukan di propinsi
· DPRD tingkat II berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
Contoh-contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain:
·
Pemilihan presiden secara langsung atau oleh MPR
· Pemilihan gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian
diangkat oleh presiden melalui mendagri · Pemilihan ketua partai politik atau
organisasi kemasyarakatan
·
Pemilihan kepala desa secara langsung
· Pemilihan ketua osis secara langsung atau
perwakilan.
2.4 Sikap Masyarakat dalam Musyawarah Dalam
bermusyawarah asyarakat harus mempunyai sikap berikut ini:
·
Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
· Diliputi
semangat kekeluargaan
· Menghormati kebebasan mengemukakan pendapat
·
Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan Sikap-sikap ini harus diutamakan
agar saat musyawarah tidak terjadi kericuhan dan agar mendapat keputusan yang
tidak memberatkan salah satu pihak. 2.5 Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam
Berbagai Kehidupan a. Keluarga
· Masalah
keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
·
Menghormati pendapat anggota keluarga · Mengakui perbedaan yang ada
b. Sekolah
· Menghormati pendapat teman · Barani menyampaikan gagasan atau pendapat ·
Pemilihan Ketua OSIS c. Masyarakat
·
Pemilihan kepala desa atau ketua RT/RW
· Rembug
desa (musyawarah desa) menyangkut pembangunan desa. d. Bangsa dan Negara ·
Pemilihan presiden · Sidang umum MPR/DPR · Pemilu lima tahun sekali
IV.
PENUTUP
Keberhasilan penerapan sistem pemerintahan pada suatu
Negara, belum tentu berhasil diterapkan pada Negara lain. Hal ini dikarenakan
adanya perbedaan paham dan ideology, yang paling penting bagi kita sebagai
bangsa Indonesia sejauhmana kita mampu menarik benang merah tentang esensi
kehidupan berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masalah perbedaab dalam kehidupan berdemokrasi adalah hal yang wajar,
namunhendaknya penyesuaiannya harus sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi,
misalnya: dengan argumentative, kesamaan hak, dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan Negara, bahkan
siap menanggung resiko apapun yang akan terjadi atas pernyataanya, siap
mengakui kegagalan, sejalan dengan aturan yang berlaku, (tidak arogansi).
DAFTAR PUSTAKA Sumarsono, Drs. MBA, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Depdiknas. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta: Puskurlitbang. Kaelan MS. 2000. Pendidikan Pancasila. Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.
DAFTAR PUSTAKA Sumarsono, Drs. MBA, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Depdiknas. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta: Puskurlitbang. Kaelan MS. 2000. Pendidikan Pancasila. Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar