HAK
ASASI MANUSIA
Nama : Ratih Suryani
NIM : 15101046
Fak/Prodi : Manajemen
I.Pendahuluan
Hakikat hak asasi
manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak
lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa Kamal Pasha menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa
sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Kalau menurut Gazali
adalah rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan sebab bayi yang ada
didalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Dengan artikel ini akan
membahas hak asasi manusia. Kesadaran hak asasi manusia didasarkan pada
pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki derajat dan
martabat yang sama, jadi adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia
sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
II.Pembahasan
Pengakuan terhadap HAM
memiliki dua landasan :
a.
Landasan yang langsung dan pertama yakni
kodrat manusia bahwa kodrat manusia adalah sama derajat dan martbatnya.
b.
Landasan yang kedua dan yang lebih dalam yakni Tuhan Yang Maha Esa yang
menciptakan manusia.
Hak dasar seseorang
atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki
harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Hak asasi manusia wajib dihormati
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan.
Macam hak asasi manusia
berdasar pada undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia. Berdasar pada pengertian hak asasi manusia, maka ciri pokok
dan hakikat adalah :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku pada semua orang tak
memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
c.
HAM tidak boleh dilanggar.
Hak asasi manusia
menurut Undang-undang No 39 tahun 1999 :
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak berkeluarga
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak keadilan
5.
Hak kemerdekaan
6.
Hak berkomunikasi
7.
Hak keamanan
8.
Hak kesejahteraan
9.
Hak perlindungan,dll
Hak asasi manusia =
pengakuan bangsa Indonesia akan HAM = a)
pembukaan UUD 1945 alinea pertama, b) pembukaan UUD 1945 alinea keempat, c)
batang tubuh UUD 1945, d) peraturan perundang-undangan.
Penegakan hak asasi
manusia :
a.
Komnas HAM dibentuk berdasar Keppres
No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No 39 tahun 1999.
Tujuan
Komnas : pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan HAM sesuai
pancasila, meningkatkan perlindungan dan peneggakan hukum.
b.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU
No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dia termasuk pengadilan khusus bagi
kasus berat.
Bentuk- bentuk
pelanggaran HAM di Indonesia :
a.
Penggunaan senjata api
b.
Penggunaan kekerasan
c.
Penyiksaan
d.
Penangkapan atau penahanan
e.
Penghilangan paksa
Pelanggaran HAM dapat
dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak negara dalam hal ini aparat negara atau
pemerintah, dan pihak masyarakat atau warga negara.
Hubungan HAM dengan
demokrasi pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah
perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh, karena itu dewasa ini isu mengenai
demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai HAM. Perjuangan
menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin
perlindungan dan penegakkan atas hak-hak dasar tersebut.
Demokrasi memiliki 2
unsur utama yaitu control rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan
kesamaan hak-hak / kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham &
Boyle,2000) dalam pandangan yang hampir sama demokrasi mencakup dua konsep
pokok, yaitu kebebasan / persamaan dan kedaulatan rakyat. Unsur pokok dalam
pemerintahan demokrasi ada dua, yaitu :
a.
Pengakuan atas hak asasi manusia
b.
Partisipasi rakyat dalam pemerintah
Kebebasan dan persamaan
adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan
dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
kuasa.
III.Penutup
Demikian artikel yang
saya buat semoga bisa bermanfaat bagi pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar