Sabtu, 02 Januari 2016

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA
Nama               : Ratih Suryani
NIM                : 15101046
Fak/Prodi        : Manajemen

I.Pendahuluan
Hakikat hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa Kamal Pasha menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Kalau menurut Gazali adalah rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan sebab bayi yang ada didalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Dengan artikel ini akan membahas hak asasi manusia. Kesadaran hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki derajat dan martabat yang sama, jadi adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
II.Pembahasan
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan :
a.       Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia bahwa kodrat manusia adalah sama derajat dan martbatnya.
b.      Landasan yang kedua dan yang lebih  dalam yakni Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan manusia.
Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Hak asasi manusia wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan.
Macam hak asasi manusia berdasar pada undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia. Berdasar pada pengertian hak asasi manusia, maka ciri pokok dan hakikat adalah :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku pada semua orang tak memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
c.       HAM tidak boleh dilanggar.
Hak asasi manusia menurut Undang-undang No 39 tahun 1999 :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak berkeluarga
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak keadilan
5.      Hak kemerdekaan
6.      Hak berkomunikasi
7.      Hak keamanan
8.      Hak kesejahteraan
9.      Hak perlindungan,dll
Hak asasi manusia = pengakuan bangsa Indonesia akan HAM  = a) pembukaan UUD 1945 alinea pertama, b) pembukaan UUD 1945 alinea keempat, c) batang tubuh UUD 1945, d) peraturan perundang-undangan.
Penegakan hak asasi manusia :
a.       Komnas HAM dibentuk berdasar Keppres No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No 39 tahun 1999.
Tujuan Komnas : pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila, meningkatkan perlindungan dan peneggakan hukum.
b.      Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dia termasuk pengadilan khusus bagi kasus berat.
Bentuk- bentuk pelanggaran HAM di Indonesia :
a.       Penggunaan senjata api
b.      Penggunaan kekerasan
c.       Penyiksaan
d.      Penangkapan atau penahanan
e.       Penghilangan paksa
Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak negara dalam hal ini aparat negara atau pemerintah, dan pihak masyarakat atau warga negara.
Hubungan HAM dengan demokrasi pada dasarnya perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh, karena itu dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai HAM. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin perlindungan dan penegakkan atas hak-hak dasar tersebut.
Demokrasi memiliki 2 unsur utama yaitu control rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak / kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham & Boyle,2000) dalam pandangan yang hampir sama demokrasi mencakup dua konsep pokok, yaitu kebebasan / persamaan dan kedaulatan rakyat. Unsur pokok dalam pemerintahan demokrasi ada dua, yaitu :
a.       Pengakuan atas hak asasi manusia
b.      Partisipasi rakyat dalam pemerintah
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari kuasa.
III.Penutup
Demikian artikel yang saya buat semoga bisa bermanfaat bagi pembaca.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar