SUPREMASI
HUKUM
Nama :
Ratih Suryani
NIM :
15101046
Fak/Prodi :
Manajemen
I.Pendahuluan
Pengertian supremasi
hukum yaitu suatu peraturan yang tertinggi mengenai perumusan dari supremasi
hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tgas, seperti
yang dikatakan Van Apeldoorn hukum banyak seginnya dan demikian luas sehingga
orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan. Dalam hal
ini akan memberikan pengetahuan tentang supremasi hukum atau hukum yang
tertinggi.
Fungsi hukum meliputi 5
hal :
A hukum itu mengatur atau menciptakan tata
B hukum menimbang kepastian yang satu dengan
yang lain
C hukum meberikan
kebebasan
D hukum menciptakan
tanggung jawab
E hukum memidana
Fungsi hukum sebagai
sosial control juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial fungsi tersebut
akan tidak berjalan lancar kalau disalahgunakan atau tidak dipakai sebaik
mungkin.
Adapun tujuan hukum
dalam suatu negara kehidupan masyarakat tidak seharusnya ditentukan oleh
kemauan satu atau beberapa orang yang berkuasa saja tapi harus adanya kepastian
hukum tentang hakikat dan kewajiban setiap orang berdasar aturan hukum.
Didalam hukum perdata
untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa
pengadilan, macam nya telah ditentukan dalam UU :
a.
Alat bukti tertulis
b.
Alat bukti saksi
c.
Alat bukti persangkaan
d.
Alat bukti pengakuan
e.
Alat bukti sumpah
II.Penjelasan
Berikut arti supremasi
hukum menurut para ahli :
a. Hornby,A.S
merupakan artinya kekuasaan tertinggi dalam hal ini dapat diartikan lebih luas
lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan
memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
b. Soetandyo.
W. supremasi hukum merupakan upaya untuk meneggakan dan menempatkan hukum pada
posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggaraan negara.
c. Abdul
Manan supremasi hukum termasuk upaya atau kiat untuk meneggakan dan memosisikan
hukum pada tempatnya menjadikan hukum sebagai komandan untuk melindungi dan
menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jenis dan hirarki
peraturan perundangan menurut pasal 7 UU No 12 tahun 2011 sebagai berikut :
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan MPR
c.
UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
d.
Peraturan pemerintah
e.
Peraturan presiden
f.
Peraturan daerah propinsi
g.
Peraturan daerah kabupaten/kota
Ciri negara hukum
mennurut A.V Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo-Saxon memberi ciri-ciri Rule
Of Law :
a.
Supremasi hukum dalam arti tidak boleh
ada kesewenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
b.
Kedudukan yang sama di depan hukum baik
bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
c.
Terjaminnya hak-hak manusia dalam
undang-undang atau keputusan pengadilan.
Hubungan Negara Hukum
dengan Demokrasi adalah dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya
adalah negara hukum. Tetapi, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara
hukum adalah salah satu ciri negara demokrasi. Ada 5 ciri negara demokrasi
tersebut adalah :
1.
Negara hukum
2.
Pemerintah dibawah control nyata
masyarakat
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Prinsip mayoritas
5.
Adanya jaminan terhadap hak-hak
demokratis.
Hukum yang menjelaskan
negara hukum :
1.
Pasal 24 UUD 1945
2.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
3.
Pasal 28 D ayat 1
4.
Pasal 28 D ayat 2
5.
Pasal 33
6.
Pasal 34
III. Penutup
Demikian penulisan
artikel yang saya buat semoga bermanfaat bagi kalian mohon maaf apabila dalam
penulisan salah ataupun tidak memenuhi pada tema tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar