Sabtu, 02 Januari 2016

SUPREMASI HUKUM

SUPREMASI HUKUM
Nama               : Ratih Suryani
NIM                : 15101046
Fak/Prodi        : Manajemen

I.Pendahuluan
Pengertian supremasi hukum yaitu suatu peraturan yang tertinggi mengenai perumusan dari supremasi hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tgas, seperti yang dikatakan Van Apeldoorn hukum banyak seginnya dan demikian luas sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan. Dalam hal ini akan memberikan pengetahuan tentang supremasi hukum atau hukum yang tertinggi.
Fungsi hukum meliputi 5 hal :
A  hukum itu mengatur atau menciptakan tata
B   hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain
C hukum meberikan kebebasan
D hukum menciptakan tanggung jawab
E hukum memidana
Fungsi hukum sebagai sosial control juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial fungsi tersebut akan tidak berjalan lancar kalau disalahgunakan atau tidak dipakai sebaik mungkin.
Adapun tujuan hukum dalam suatu negara kehidupan masyarakat tidak seharusnya ditentukan oleh kemauan satu atau beberapa orang yang berkuasa saja tapi harus adanya kepastian hukum tentang hakikat dan kewajiban setiap orang berdasar aturan hukum.
Didalam hukum perdata untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macam nya telah ditentukan dalam UU :
a.       Alat bukti tertulis
b.      Alat bukti saksi
c.       Alat bukti persangkaan
d.      Alat bukti pengakuan
e.       Alat bukti sumpah
II.Penjelasan
Berikut arti supremasi hukum menurut para ahli :
a.       Hornby,A.S merupakan artinya kekuasaan tertinggi dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
b.      Soetandyo. W. supremasi hukum merupakan upaya untuk meneggakan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggaraan negara.
c.       Abdul Manan supremasi hukum termasuk upaya atau kiat untuk meneggakan dan memosisikan hukum pada tempatnya menjadikan hukum sebagai komandan untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jenis dan hirarki peraturan perundangan menurut pasal 7 UU No 12 tahun 2011 sebagai berikut :
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR
c.       UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
d.      Peraturan pemerintah
e.       Peraturan presiden
f.       Peraturan daerah propinsi
g.      Peraturan daerah kabupaten/kota
Ciri negara hukum mennurut A.V Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo-Saxon memberi ciri-ciri Rule Of Law :
a.       Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
b.      Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
c.       Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi adalah dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Tetapi, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum adalah salah satu ciri negara demokrasi. Ada 5 ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1.      Negara hukum
2.      Pemerintah dibawah control nyata masyarakat
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Prinsip mayoritas
5.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Hukum yang menjelaskan negara hukum :
1.      Pasal 24 UUD  1945
2.      Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
3.      Pasal 28 D ayat 1
4.      Pasal 28 D ayat 2
5.      Pasal 33
6.      Pasal 34
III. Penutup
Demikian penulisan artikel yang saya buat semoga bermanfaat bagi kalian mohon maaf apabila dalam penulisan salah ataupun tidak memenuhi pada tema tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar