Jumat, 01 Januari 2016

HAM / Christina J.T.



NAMA : CHRISTINA J.TUUK / 15101004
MANAJEMENT

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat dan KaruniaNya Makalah sederhana tentang “HAM” dapat saya selesaikan.
            Dalam proses penulisan dan perancangan makalah ini, disesuaikan dengan materi ajaran yang telah di tetapkan dengan sangat memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan. Kami mencoba untuk memperluas penguraiannya dengan mencari referensi - referensi melalui buku panduan yang lain.
            Akhirnya, kami penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Demi kesempurnaannya, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.

 PENDAHULUAN
Ø  Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia teriri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Ø  Tujuan
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya, untuk memahami arti HAM sesungguhnya.untuk mencari tahu sejauh mana penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.untuk mencari tahu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM di Indonesia.untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.

PEMBAHASAN
Ø  Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B.     Perkembangan Pemikiran HAM
1.     Pemikiran HAM
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.

2.       Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
a.       Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b.      Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.)    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.)    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.)    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.)    Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

Landasan Hukum HAM
1.      Instrumen Nasional :
a.       UUD 1945 beserta amandemenya;
b.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
c.       UU No. 39 Tahun 1999;
d.      UU No. 26 Tahun 2000;
e.       UU No. 40 Tahun 2008;
f.       Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
2.      Instrumen Internasional :
a.       Piagam PBB, 1945;
b.      Deklarasi Universal HAM 1948;
c.       Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
SIMPULAN DAN SARAN
Ø  Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

http://rahmadiahyustikasari.blogspot.co.id/2014/10/contoh-makalah-penegakan-ham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar