NAMA
: CHRISTINA J.TUUK / 15101004
MANAJEMENT
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas Rahmat dan KaruniaNya Makalah sederhana tentang “HAM” dapat saya selesaikan.
Dalam proses penulisan dan perancangan makalah ini, disesuaikan dengan
materi ajaran yang telah di tetapkan dengan sangat memperhatikan
batasan-batasan yang telah digariskan. Kami mencoba untuk memperluas
penguraiannya dengan mencari referensi - referensi melalui buku panduan yang
lain.
Akhirnya, kami penulis mengucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Demi kesempurnaannya,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
PENDAHULUAN
Ø Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok
yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan
sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang
dimiliki orang lain. Hak asasi manusia teriri atas dua hak yang paling
fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini
maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Ø Tujuan
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Untuk mengetahui pengertian HAM dan
bagian-bagiannya, untuk memahami arti HAM sesungguhnya.untuk mencari tahu sejauh
mana penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.untuk mencari tahu
upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM di Indonesia.untuk
mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.
PEMBAHASAN
Ø Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari
manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup
dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan
dalam kehidupan manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis,
pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan Pemikiran HAM
1.
Pemikiran HAM
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga
hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
2.
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
a.
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b. Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
1.) Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.) Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
3.) Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.) Periode
5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
Landasan Hukum HAM
1.
Instrumen Nasional :
a. UUD
1945 beserta amandemenya;
b. Tap
MPR No. XVII/MPR/1998;
c. UU
No. 39 Tahun 1999;
d. UU No.
26 Tahun 2000;
e. UU
No. 40 Tahun 2008;
f.
Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
2.
Instrumen Internasional :
a.
Piagam PBB, 1945;
b.
Deklarasi Universal HAM 1948;
c.
Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan
diterima oleh Indonesia.
SIMPULAN
DAN SARAN
Ø Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi
oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara
akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak
oleh rang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
http://rahmadiahyustikasari.blogspot.co.id/2014/10/contoh-makalah-penegakan-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar