Jumat, 01 Januari 2016

Supremasi Hukum / Christina J.T.



NAMA : CHRISTINA J.TUUK / 15101004
MANAJEMENT
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat dan KaruniaNya Makalah sederhana tentang “SUPREMASI HUKUM” dapat saya selesaikan.
            Dalam proses penulisan dan perancangan makalah ini, disesuaikan dengan materi ajaran yang telah di tetapkan dengan sangat memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan. Kami mencoba untuk memperluas penguraiannya dengan mencari referensi - referensi melalui buku panduan yang lain.
            Akhirnya, kami penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Demi kesempurnaannya, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.

PENDAHULUAN
Ø  Latar Belakang
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat  (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.


PEMBAHASAN
Ø  Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari Supremasi  Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan. Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang). Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akan gedung pengadilan, pengacara, juru sita, polisi.

Tujuan Supremasi Hukum
            Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :

   * Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya
    *Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
    *Kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.

Fungsi Supremasi Hukum
            Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.

Pelaksanaan Supremasi Hukum di Indonesia
            Bagaimana pelaksanaan supremasi hukum di indonesia?
            Seperti yang kita tahu hukum di indonesia di letakkan pada tingkatan yang peling tinggi, tetapi dalam pelaksanaannya Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus-kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Lawrence M. Friedman melihat bahwa adanya pelapisan sosial dalam masysrakat memberi pengaruh pada terbentuknya watak hukum yang diskriminatif, baik pada peraturan-peraturan itu sendiri, maupun melalui praktek penegaknya.

Hubungan Antara Supremasi Hukum, HAM dan Demokrasi                             
Supremasi hukum telah mati seiring dengan berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal yang paling mendasari adalah besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan adanya supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan–peraturan yang berlaku untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain dari pada itu juga diperlukan sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945 baik Pembukaan, pasal-pasal beserta penjelasannya.
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum. Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagi aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi, negara demokrasi sangat membutuhkan hukum. (Winarno, 2007: 128)


PENUTUP
Kesimpulan
      Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat / rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula bangsa ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
      Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.

2 komentar:

  1. jadi pentingnya supremasi bagi pelaksanaan demokrasi apa?

    BalasHapus
  2. pentingnya supremasi bagi pelaksanaan demokrasi apa?

    BalasHapus