NAMA
: CHRISTINA J.TUUK / 15101004
MANAJEMENT
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas Rahmat dan KaruniaNya Makalah sederhana tentang “SUPREMASI HUKUM” dapat
saya selesaikan.
Dalam proses penulisan dan perancangan makalah ini, disesuaikan dengan
materi ajaran yang telah di tetapkan dengan sangat memperhatikan
batasan-batasan yang telah digariskan. Kami mencoba untuk memperluas
penguraiannya dengan mencari referensi - referensi melalui buku panduan yang
lain.
Akhirnya, kami penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu kami. Demi kesempurnaannya, kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan.
PENDAHULUAN
Ø Latar Belakang
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting,
karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang
kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati
hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang
jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. UUD 1945
Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga)
prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum,
kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak
bertentangan dengan hukum.
PEMBAHASAN
Ø Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau
teratas dan hukum artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai
pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang
memberikan pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang
demikian luasnya dari hukum itu. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak
seginya dan demikian luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam
satu rumusan secara memuaskan. Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal
hukum,seseorang). Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat
akan gedung pengadilan, pengacara, juru sita, polisi.
Tujuan
Supremasi Hukum
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
* Hukum itu
bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat
hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya
*Kepastian
hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota
masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu
melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
*Kegunaan
yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat
umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu
berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Fungsi
Supremasi Hukum
Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam
pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang
lain, antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga
Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya
secara keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan
oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar
dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu
sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum
dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa
yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.
Pelaksanaan Supremasi Hukum di
Indonesia
Bagaimana pelaksanaan supremasi
hukum di indonesia?
Seperti yang kita tahu hukum di
indonesia di letakkan pada tingkatan yang peling tinggi, tetapi dalam
pelaksanaannya Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat
sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu
“keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan
masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat
Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus
korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh
aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh
Undang-undang.
Dengan
adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan
diajak untuk lebih mengkritisi kasus-kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan
kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang-
undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6
ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan
penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam
UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “
Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah
impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1)
memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak
kejahatan- kejahatan kemanusiaan
Penegakan
supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di
masyarakat. Lawrence M. Friedman melihat bahwa adanya pelapisan sosial dalam
masysrakat memberi pengaruh pada terbentuknya watak hukum yang diskriminatif,
baik pada peraturan-peraturan itu sendiri, maupun melalui praktek penegaknya.
Hubungan
Antara Supremasi Hukum, HAM dan Demokrasi
Supremasi
hukum telah mati seiring dengan berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal
yang paling mendasari adalah besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan
dari beberapa titik pemegang kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi
sangat diperlukan adanya supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi
peraturan–peraturan yang berlaku untuk mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain
dari pada itu juga diperlukan sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem
pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia),
hal ini sangat penting terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan
dengan hak dasar manusia sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut
diperhatikan dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat
sesuai dan patut pula diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak
dari UUD 1945 baik Pembukaan, pasal-pasal beserta penjelasannya.
Hubungan
antara negara hukum dan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada
dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi.
Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai
bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk
pada koridor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi.
Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang
taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main itu
umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum. Dengan demikian di negara
demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagi aturan dan prosedur
demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi
akan liar tidak terkendali. Jadi, negara demokrasi sangat membutuhkan hukum.
(Winarno, 2007: 128)
PENUTUP
Kesimpulan
Supremasi hukum dan
penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat
/ rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh
ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula bangsa ini
mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara
hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak berhenti
sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen
hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat
menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk
menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
Untuk itu semua, maka komitmen dari
segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan
penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari
dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara
hukum.
jadi pentingnya supremasi bagi pelaksanaan demokrasi apa?
BalasHapuspentingnya supremasi bagi pelaksanaan demokrasi apa?
BalasHapus