KEWARGANEGARAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas Rahmat dan KaruniaNya Makalah sederhana tentang “HAM” dapat saya selesaikan.
1. Latar
belakang masalah
Hak
merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi.
2. Tujuan Masalah
HAK ASASI MANUSIA “ No one can take
away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak
Asasi yang lain).”
1. Pengertian
HAM
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia
3. “
No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak
bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
5. Perkembangan
pemikiran HAM
1. Pengertian
HAM
Hak-hak dasar melekat sejak lahir.
Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku
bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah
seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau
kebangsaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut
pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip
Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan
diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.
Hal itu di ungkapkan sebagai berikut
a. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
hak miliknya
b. Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja
ia berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu
5. Perkembangan
pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
· Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
· Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
· Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
· Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of
the basic Duties of Asia People and Government.
· Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna
Charta
Pada umumnya
para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai
dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang
tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
2 The
American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3The
French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
4 The
four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain
Ø Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
· Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
· Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
§ Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
§ Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
§ Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
§ Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjuangan
bagi hak-hak asasi manusia merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu
perjalanan dan bukan suatu tujuan karena hak-hak asasi manusia itu tidak
statis. Teori hak-hak asasi manusia perlu terus menerus dinilai kembali dari
sudut pandang para moralis maupun para rasionalis.
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta
dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM
di Indonesia masih sangat memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama ketahui
HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun
(pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan dilanggar
seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan
banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor,
misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang,
kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.
B. Saran-saran
Maka itu
marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita
sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi
para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya
Indonesia.
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. Djarot,
Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human
rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
2. Wahidin.
2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
3. Prof.
Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta :
Sinar Grafika.
4. Drs.
S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.
5. http//:www.blogger.com
15101038
MANAJEMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar