3 HAL YANG BERKAITAN DENGAN KONSTITUSI DI
INDONESIA
NAMA: KALISHA
DITA PUTRI
NIM: 15101026
PRODI: MANAJEMEN
Konstitusi
atau UUD dapat diartikan peraturan dasar negara dan yang menguat ketentuan –
ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundangan – undangan lainnya.
konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg
ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar.
A.
SUMBER
KONSTITUSI
Konstitusi Republik Indonesia bersumber dari UUD 1945. Oleh
karena UUD 1945 bersumber dari pancasila, maka bisa dikatakan Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber konstitusi di Indonesia.
B.
MEKANISME
KONSTITUSI
1. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
2. Kekuasaan kepala Negara dibatasi
undang-undang
3. NKRI adalah Negara yang melandasi hukum
4. Presiden adalah penyelenggara negar
tertinggi di bawah MPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
parlemen
6. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden
C. LEMBAGA-LEMBAGA
KENEGARAAN
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Tentang MPR di atur dalam UUD pasal 2. Tugas MPR antara lain
mengubah UUD, menyelesaikan pemilihan dan mengangkat presiden dan wakil
presiden, mencabut mandat dan menghentikan presiden jika terbukti melanggar
UUD, meminta pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden mengenai
pelaksanaan GGBHN, membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh
lembaga Negara lain, Dalam hal ini tugas MPR bersifat Konstitutif.
2. Presiden
Tentang presiden di atur dalam pasal 4 UUD 1945. Kekuasaan
presiden disebut juga kekuasaan eksekutif. Tugas presiden antara
lain memegang kekuasaan menurut UUD, mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri, mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, membuat perjanjian dengan
Negara lain sesuai persetujuan DPR, member grasi dan rehabilitasi dengan
pertimbangan MA, mengangkat duta dan konsul, serta menyatakan status Negara.
Apakah dalam kondisi bahaya atau aman.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR di atur dalam pasal 19 UUD 1945. Kekuasaan
DPR (parlemen) sering disebut dengan kekuasaan legeslatif.
Tugas DPR antara lain membentuk undang-undang, membahas dan menyetujui bersama
atas rancangan undang-undang yang di ajukan presiden. DPR memiliki beberapa
hak, antara lain:
a. Hak
Petisi, yaitu hak mengajukan pertanyaan atas kebijakan presiden
b. Hak
Interpelasi, yaitu hak meminta keterangan kepada presiden
c. Hak
angket, yaitu hak mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan presiden
d. Hak
budget, yaitu untuk mengajukan RAPBN
e. Hak
inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden
f. Hak
amandemen, yaitu hak mengadakan perubahan atau revisi atas rancangan
undang-undang.
4. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK di atur dalam pasal 23E-23G UUD 1945. Kekuasaan BPK disebut eksaminatif
atau inspektif. Tugas BPK antara lain menetapkan kebijakan atas
tnggung jawab keuangan Negara serta mengendalikan pelaksanaannya, melakukan
perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengatur
tentang pajak serta hal-hal keuangan lainnya berdasarkan UU
5. Mahkamah
Agung (MA)
MA di atur dalam pasal 24 UUD 1945. Kekuasaan MA disebut juga
dengan kekuasaan yudikatif. Tugas MA antara lain memeriksa dan
memutus permohonan kasasi, dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
terhadap Undang-Undang Dasar.
Semoga
dengan apa yang saya tulis bisa membantu referen si pembaca artikel ini dan
membantu dalam hal ilmu pengetahuan. Bahwa konstitusi adalah dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar