NAMA : NAJIP ARYO WIBOWO
NIM : 15101008
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa
tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer
disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa
pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib
dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang
kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu
sebagai suatu kesatuan nasional.
Dalam
penyusunan makalah ini digunakan untuk mengangkat tema dengan tujuan dapat membantu
mengatasi masalah tentang identitas nasional dan dapat di terapkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.2 Rumusan masalah
1) Apa
pengertian identitas nasional?
2) Apa
pengertian hakekat bangsa?
3) Apa
pengertian sifat dan hakekat Negara?
4)
Apa pengertian bangsa dan Negara?
1.3 Tujuan
1)
Untuk mengetahui pengertian identitas nasional
2)
Mengetahui pengertian hakekat bangsa
3)
Mengetahui pengertian sifat dan hakekat Negara
4)
Mengetahui pengertian bangsa dan Negara
1.4 Batasan
Masalah
Batasan-batasan
masalah hanya membahas tentang
1)
Pengertian identitas nasional
2)
Pengertian hakekat bangsa
3)
Pengertian sifat dan hakekat Negara
4)
Pengertian bangsa dan Negara
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Identitas Nasional
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan
selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah,
sistim hukum / perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja
berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di
atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas
sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu
sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia
dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki
suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan
manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian
atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau
totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari
tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap,
sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang
tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah
tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia
lain.
2.2 Hakekat
Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional,
nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah
tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit
dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi
pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain
istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga
saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat
yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu
kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan
daerah ;
3. Satu
kesatuan ekonomi ;
4. Satu
Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation)
mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah
yang dimaksud dengan bangsa?, salah satu teori tentang bangsa sebagai
berikut :
Teori Ernest
Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama
kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa
adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di
waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama
(le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek
solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau,
baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan
bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit,
yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang
mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan
pengorbanan - pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan
bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam
kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82). Titik pangkal dari
teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale),
teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak.
2.3 Sifat dan
Hakekat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut
dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat
tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu
identitas bagi Negara tersebut. Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara
lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada
juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara,
yaitu:
a. Sifat
memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan
terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi
landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam
wilayah Negara tersebut.
c. Sifat
mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan
yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang
menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu
golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan
masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat
menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk
menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan
juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut
bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing)
menjadi anggota politik Negara. Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu
Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara
Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
- Ketuhanan,
ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu
kesesuaian dalam arti sebab dan akibat merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat
menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud
satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat
dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian
sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
- Sifat
lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan
pandangan hidup bangsa - bangsa Indonesia.
- Sifat
batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsur - unsur
Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama. - Sifat yang
berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara
Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat yang berupa potensi,
yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
- Kekuasaan
Negara yang berupa kedaulatan rakyat.
- Kekuasaan
tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan
perdamaian.
- Kekuasaan
Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan
kebahagiaan.
- Kekuasaan
Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan
menjalankan pengadilan.
- Kekuasaan
Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu
dari bentuk perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas.
Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori
Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu
masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan
individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling
bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk
menyesuaikan kepentingan -kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori
Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas kekeluargaan,
dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai
kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas
daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru
tunduk terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan
masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut
tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.
2.4 Bangsa dan
Negara Indonesia
Secara historis pengertian negara
senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada
zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian Negara secara
beragam, Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang
disebutnya negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara
masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum, yang
didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan. Oleh
karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh
warganya.
Bangsa pada hakeketnya adalah
sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses
sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk
bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu
kesatuan nasional.
KARAKTERISTIK INDENTITAS NASIONAL
a. Unsur identitas
a. Unsur identitas
PANCASILA DENGAN ROHNYA BHINNEKA TUNGGAL IKA
Nilai-Nilai Yang
Hidup Dalam Berbagai Masyarakat.
Menyangkut Sopan Santun, Tata pergaulan Termasuk Bidang Agama Serta Moral Adat Istiadat Budaya
b. Pelaksanaan unsur identitas nasional
Menjelang tahun 1997 indonesia terjadi krisis nilai, moral disusul krisis ekonomi dan politik sehingga indonesia kehilangan orientasi nilai. Dari sini timbul suatu pergerakan semacam social terorisme. Lalu 1998 puncak krisis sehingga timbul penjarahan massal.
Hakikat identitas nasional indonesia adalah pancasila yg diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa.
Menyangkut Sopan Santun, Tata pergaulan Termasuk Bidang Agama Serta Moral Adat Istiadat Budaya
b. Pelaksanaan unsur identitas nasional
Menjelang tahun 1997 indonesia terjadi krisis nilai, moral disusul krisis ekonomi dan politik sehingga indonesia kehilangan orientasi nilai. Dari sini timbul suatu pergerakan semacam social terorisme. Lalu 1998 puncak krisis sehingga timbul penjarahan massal.
Hakikat identitas nasional indonesia adalah pancasila yg diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa.
Aktualisasi ini
untuk menegakkan pancasila dan UUD 45 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan
UUD 45 terutama alinea ke 4.
PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
1.Tantangan globalisasi
Bersifat centrifugal bersumber pada faktor Eksternal dan internal
Bersifat centrifugal bersumber pada faktor Eksternal dan internal
Eksternal
Berkembangnya proses globalisasi yang melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik.
Berkembangnya proses globalisasi yang melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik.
Internal
Terjadinya KKN kebebasan demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif. Sehingga masing - masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan kepentingan.
ERNEST RENAN dalam bukunya qu’est ceqy’une nation menyatakan bahwa hakikat nasionalisme itu le desire vivre ensemble (keinginan untuk hidup bersama) bertumpu pada kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual ‘une ame,un prinsipe spirituel’ yang berakar pada kepahlawanan masa lalu yang tumbuh karena ada kesamaan penderitaan dan kemuliaan dimasa lalu.
2. Revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional.
Upaya pemberdayaan identitas nasional indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :
Realitas :
Terjadinya KKN kebebasan demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif. Sehingga masing - masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan kepentingan.
ERNEST RENAN dalam bukunya qu’est ceqy’une nation menyatakan bahwa hakikat nasionalisme itu le desire vivre ensemble (keinginan untuk hidup bersama) bertumpu pada kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual ‘une ame,un prinsipe spirituel’ yang berakar pada kepahlawanan masa lalu yang tumbuh karena ada kesamaan penderitaan dan kemuliaan dimasa lalu.
2. Revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional.
Upaya pemberdayaan identitas nasional indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :
Realitas :
Nilai – nilai diaplikasikan secara konkrit
dalam kehidupan secara objektif yang bersifat :
Sein im sollen dan sollen im sein
Idealitas : secara prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.
Fleksibelitasnya :
pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan hukum secara kondisif dan suprematif. Kegiatan formulasi hukum harus dilandasi dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.
Sein im sollen dan sollen im sein
Idealitas : secara prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.
Fleksibelitasnya :
pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan hukum secara kondisif dan suprematif. Kegiatan formulasi hukum harus dilandasi dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat
oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah sistem hukum / perundang – undangan, hak dan kewajiban serta
pembagian kerja berdasarkan profesi masing – masing.
Hakekat Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai
persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak
yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai
suatu “kesatuan nasional”.
Hakekat Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana
terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
Bangsa dan Negara Indonesia adalah sekelompok manusia
yang mempunyai persamaan nasib sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam
suatu wilayah “Indonesia”
3.2 Saran
Kita tahu bahwa identitas nasional atau jati diri
nasional itu adalah jati diri yang dimiliki warga negara dan suku bangsa dari
suatu negara. Identitas nasional atau jati diri nasional itu ada dalam
interaksi, maka dapatlah kita katakan bahwa jati diri itu diperlukan dalam
interaksi. Karena didalam setiap interaksi para pelaku interaksi mengambil suatu
posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan - peranannya
sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung. Maka dalam berinteraksi orang
berpedoman pada kebudayaannya. Jika kebudayaan kita katakan bagian dari
identitas nasional, maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi
manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Dengan membaca makalah ini, pembaca
disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya identitas nasional
bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar