KONSTITUSI INDONESIA
Nama :
Tiaradita Amalia Putri
NIM : 15101013
Prodi : Manajemen
I.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu
norma hukum dibawah dasar Negara.
II.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
KONSTITUSI
“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu
pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata
Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem
politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara biasanya dimodifikasikan
sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan
dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya.
SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia
telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi
tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia
sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945
oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun
Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya
memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut
ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945
tersebut.
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara
bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang
tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi
konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang
perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan
komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.
Periode 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata
tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali
berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara
seperti negara Sumatera Timur, Jawa
Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah
agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini
mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia
Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia
itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
(Penetapan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sesungguhnya bangsa
Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan
dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa pemerintah Republik
Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk
mendirikan kembali NKRI. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu ada
UUD yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu
rancangan UUD yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan
pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat
Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah
undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar
1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah
kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
III.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya
kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar