NAMA : AHMAD RIZQI
NIM : 15101047
PRODI : MANAJEMEN
I. PENDAHULUAN
Setiap warga Negara yang hidup disuatu daerah atau suatu Negara pasti memiliki hak dan kewajiban. Pengenalan hak dan kewajiban bertujuan agar kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik. Sebagaimana dalam kegiatan sekolah kita berhak mendapatkan ilmu dari guru yang member pelajaran dan kita sendiri mempunyai kewajiban untuk belajar. Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban. Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
II. PEMBAHASAN
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bhasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb). Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab).
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat, akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjangan. Berikut ini adalah beberapa contoh dari hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
- Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
- Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
- Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia
- Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik
III. PENUTUP
Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang. Agar berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dan Indonesia bisa menjadi Negara yang dipenuhi dengan rasa tanggung jawab, baik dari segi ekonomi, segi budaya, atau pun dari segi yang lainnya.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar