Jumat, 02 Oktober 2015

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara




Nama             : Syahban Rabby
NIM               : 151010145
Jurusan            : Manajemen



Pendahuluan
Assalammualaikum wr.wb puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan iman kepada kita semua, serta tak lupa saya berterimakasih kepada para narasumber yang telah memberi informasi kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.

Pembahasan
Sebelum kita masuk dalam pengertian Pancasila sebagai dasar negara alangkah baiknya kita mengetahui apa itu Pancasila . “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta yang merupakan bahasa klasik di India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
  • Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  • Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
  • Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila ialah sebagai dasar negara yang sering disebut dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara.Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan tujuan, pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan suatu negara.

Pengertian Pancasila Sebagai dasar negara yang dimaksud sesuai dengan bunyi pembukaan pada UUD 1945 Alenia IV yang menyatakan Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rekyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
 Norma hukum pokok yang disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah bagi negara yang terbentuk dengan perkataan lain. Dengan jalan hukum tidak bisa diubah-ubah. Fungsi dari pancasila Sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal yang paling penting sekali karena UUD harus berasal dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.Sebagai dasar Negara Pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia, segala sesuatu yang hubungannya dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila. Hal ini artinya semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Maksud dari Pancasila sebagai dasar Negara yang artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah Negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan bahwa pancasila menurutnya yaitu "sebagai hukum dasar Nasional".
Sebagai dasar Negara Pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia, segala sesuatu yang hubungannya dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila. Hal ini artinya semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.

Maksud dari Pancasila Sebagai Dasar Negara yang artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah Negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan bahwa pancasila menurutnya yaitu "sebagai hukum dasar Nasional"
Didalam kedudukannya sebagai dasar negara republik Indonesia fungsi Pancasila adalah sebagai berikut ini:
1.      Cita-cita hukum bagi hukum dasar suatu Negara.
2.      Sumber hukum Indonesia, demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia.
3.      Geistlichenhinterground dari UUD atau Suasana kebatinan
4.      Sumber semangat bagi Undang-Undang 1945, pelaksanaan pemerintahan, dan penyelenggara Negara.
5.      Norma yang wajib mengharuskan UUD mengandung isi yang diwajibkan pemerintah dan lainnya penyelenggara Negara telah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.


Penutup
jadi pengertian pancasila sebagai Negara adalah dasar yang harus diterapkan dan dipatuhi serta dijunjung tinggi nilai-nilainya, agar semua masyarakat Indonesia khususnya para generasi muda penerus bangsa dapat lebih memahami pancasila sebagai dasar Negara

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar