I. PENDAHULUAN
Bermusyawarah merupakan pilar keempat dari Karakter Pancasila. Begitu penting tindakan bermusyawarah dalam kehidupan manusia. Pemusyawaratan disini berarti mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
II. PEMBAHASAN
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
v Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
v Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
v Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
v Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
v Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil akhir dalam musyawarah
v Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
v Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
v Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
v Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
v Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah.
III. PENUTUP
Akan lebih baik pemerintah Indonesia sebagai contoh masyarakatnya dapat mengamalkan sila ke empat dengan lebih baik lagi, melaksanakan demokrasi, memberikan kebebasan beraspirasi kepada masyarakat, menampung aspirasi mereka dengan baik dan melaksanakan pemerintahan dengan adil dan transparan agar tercipta masyarakat yang adil, nyaman dan makmur.
IV. DAFTAR PUSTAKA
NIM : 15101047
PRODI : MANAJEMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar