Senin, 05 Oktober 2015

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI EKONOMI



Latar Belakang Masalah (Pendahuluan)

 Landasan Aksiologi (Sumber nilai) bagi sistem politik indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “......Maka disusunlah kemerdekaan bangsa indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan.

Jikalau dikaitkan dengan makna alinea II tentng cita-cita negara dan kemerdekaan yaitu demokrasi (bebas, bersatu, berdaulat, adil) dan (makmur). Dasar politik ini menunjukan kepada kita bahwa bentuk dan bangunan kehidupan  masyarakat yang bersatu (sila III), demokrasi, (sila IV), berkeadilan dan kemakmuran (sila V) serta negara yang memiliki dasar-dasar moral ketuhanan dan kemanusiaan.

Analisis Masalah (Pembahasan)
A. Reformasi atas Sistem Politik
Sistem mekanisme demokrasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang politik yang berlaku selama Orde Baru yaitu:
1.   UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD (UU No.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU No.2 /1985).
2.   UU tentang Partai Politik dan golongan karya (UU No.3/1975, jo. UU No.3/1985).
3.   UU tentang Pemilihan Umum (UU No.15/1969 jis UU No.4/1975. UU No.2/1980. Dan UU No. 1/1985).
Oleh karena itu melakukan reformasi atas sistem politik harus juga melalui reformasi pada Undang-Undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
    Susunan Keanggotaan MPR
            Target yang sangat vital dalam proses reformasi dewasa ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik indonesia. Walaupun gelombang protes dari masyarakat yang merupakan aspirasi murni dari rakyat untuk melakukan perubahan terhadap susunan keanggotaan DPR, MPR tidak mungkin dilakukan hanya dengan sekedar mencopot dan diganti dengan orang lainyang dianggap lebih aspiratif tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitutional. Oleh karena itu untuk melakukan perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR maka terlebih dahulu harus melakukan reformasi terhadap peraturan perundangan yang merupakan dasar acuan penyusunan keanggotaan MPR, DPR.

     Susunan Keanggotaan DPR

            Perubahan atas isi keanggotaan DPR tertuang dalam Undang-Undang Pasal 11 No.4 ayat 2 dan ayat 3. Berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR ini sampai saat ini masih ada sementara masyarakat yang menolak, namun berdasarkan hasil sidang istimewa MPR tahun 1998, untuk keanggotaan ABRI ini akan dikurangi secara bertahap. Berdasarkan pertimbangan dan hasil musyawarah saat ini masih perlu pasrtisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.


B. Reformasi Partai Politik

            Demi terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar demokratis dan spiratif maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur politik, terutama tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik tersebut. Pada masa orde baru ketentuan tentang partai politik diatur dalam undang-undang politik yaitu UU No.3 Tahun 1975,jo. UU No.3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan karya.


C. Reformasi atas Kehidupan Politik

            Para pendiri negara serta penggali nilai-nilai Pancasila menentukan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara dimaksudkan untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana terkandung dalam nilai kerakyatan sila IV pancasila. Sewaktu pancasila dan UUD 1945 beserta pembukaan UUD 1945 ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran dijadikan sebagai kerangka dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Reformasi Politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan di masa yang akan datang. Atas dasar inilah maka pertimbangan realistik senagai unsur yang sangat penting yaitu dinamika kehidupan masyarakat,aspirasi serta tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang untuk menjamin tumbuh berkembangnya demokrasi di negara indonesia, karena faktor penting demokrasi dalam suatu negara adalah Partisipasi dari seluruh warganya. Dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.


Penutup

                Demikianlah artikel “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI EKONOMI  ini saya buat, saya berharap agar para pembaca dapat memahami sejarah pancasila yang berkaitan dengan reformasi ekonomi dengan sebaik mungkin.


Nama                   : Shafa Maulidya Priastari
NIM                     : 15101034
Fakultas              : Ekonomi Bisnis
Program Studi    : Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar