Latar
Belakang Masalah (Pendahuluan)
Landasan Aksiologi (Sumber
nilai) bagi sistem politik indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam
Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “......Maka
disusunlah kemerdekaan bangsa indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Jikalau dikaitkan dengan makna
alinea II tentng cita-cita negara dan kemerdekaan yaitu demokrasi (bebas,
bersatu, berdaulat, adil) dan (makmur). Dasar politik ini menunjukan kepada
kita bahwa bentuk dan bangunan kehidupan
masyarakat yang bersatu (sila III), demokrasi, (sila IV), berkeadilan
dan kemakmuran (sila V) serta negara yang memiliki dasar-dasar moral ketuhanan
dan kemanusiaan.
Analisis
Masalah (Pembahasan)
A. Reformasi atas Sistem Politik
Sistem
mekanisme demokrasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang politik yang berlaku
selama Orde Baru yaitu:
1. UU tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD (UU No.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU No.2
/1985).
2.
UU tentang Partai
Politik dan golongan karya (UU No.3/1975, jo. UU No.3/1985).
3. UU tentang
Pemilihan Umum (UU No.15/1969 jis UU No.4/1975. UU No.2/1980. Dan UU No.
1/1985).
Oleh
karena itu melakukan reformasi atas sistem politik harus juga melalui reformasi
pada Undang-Undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap
mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam
pancasila.
Susunan Keanggotaan MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi dewasa
ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik
indonesia. Walaupun gelombang protes dari masyarakat yang merupakan aspirasi
murni dari rakyat untuk melakukan perubahan terhadap susunan keanggotaan DPR,
MPR tidak mungkin dilakukan hanya dengan sekedar mencopot dan diganti dengan
orang lainyang dianggap lebih aspiratif tanpa melalui dasar-dasar aturan
normatif dan konstitutional. Oleh karena itu untuk melakukan perubahan terhadap
susunan keanggotaan MPR, DPR maka terlebih dahulu harus melakukan reformasi
terhadap peraturan perundangan yang merupakan dasar acuan penyusunan
keanggotaan MPR, DPR.
Susunan Keanggotaan DPR
Perubahan atas isi keanggotaan DPR tertuang dalam Undang-Undang
Pasal 11 No.4 ayat 2 dan ayat 3. Berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR ini
sampai saat ini masih ada sementara masyarakat yang menolak, namun berdasarkan
hasil sidang istimewa MPR tahun 1998, untuk keanggotaan ABRI ini akan dikurangi
secara bertahap. Berdasarkan pertimbangan dan hasil musyawarah saat ini masih
perlu pasrtisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
B. Reformasi Partai Politik
Demi terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar
demokratis dan spiratif maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur
politik, terutama tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik
tersebut. Pada masa orde baru ketentuan tentang partai politik diatur dalam
undang-undang politik yaitu UU No.3 Tahun 1975,jo. UU No.3 tahun 1985 tentang
partai politik dan golongan karya.
C. Reformasi atas Kehidupan Politik
Para pendiri negara serta penggali nilai-nilai Pancasila
menentukan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
serta memformalkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara dimaksudkan
untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana
terkandung dalam nilai kerakyatan sila IV pancasila. Sewaktu pancasila dan UUD
1945 beserta pembukaan UUD 1945 ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran
dijadikan sebagai kerangka dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reformasi
Politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan
kehidupan di masa yang akan datang. Atas dasar inilah maka pertimbangan
realistik senagai unsur yang sangat penting yaitu dinamika kehidupan
masyarakat,aspirasi serta tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang untuk
menjamin tumbuh berkembangnya demokrasi di negara indonesia, karena faktor
penting demokrasi dalam suatu negara adalah Partisipasi dari seluruh warganya. Dengan
sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang
dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu
nilai-nilai pancasila.
Penutup
Demikianlah artikel “PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI EKONOMI” ini
saya buat, saya berharap
agar para pembaca dapat memahami sejarah pancasila yang berkaitan dengan
reformasi ekonomi
dengan sebaik mungkin.
Nama : Shafa Maulidya Priastari
NIM : 15101034
Fakultas : Ekonomi Bisnis
Program Studi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar