Kamis, 29 Oktober 2015

CONTOH PENYIMPANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

PENYIMPANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

NAMA:           UBAIDILLAH
NIM:               15101052
PRODI:           MANAJEMEN

A. PENDAHULAN
1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang danground berarti tanah.

B. PEMBAHASAN
Contoh Penyimpangan Konstitusi di Indonesia:
15 Desember 2011
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima,  lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.
C.PENUTUP
Demikian artikel ini saya buat, saya harap pembaca artikel ini bisa menambah wawasan untuk anda (pembaca).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar