KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI
INDONESIA
NAMA :
FACHRI FAHMI
NIM : 15101239
PRODI :
MANAJEMEN
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan,
setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan
antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan
tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius
sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
BAB 2
PEMBAHASAN
Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara
yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya.
Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah
ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut.
Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan
seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan
asas kewarganegaraan seseorang.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga
negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa
orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina,
peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik
Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1.
Setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
8.
Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Proses
kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu
1. Kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
1. Kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2. Kewarganegaraan
melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
3. Kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
3. Kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan
tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
BAB 3
PENUTUP
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja
atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada
masyrakat, bangsa, dan negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan
bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar