Selasa, 20 Oktober 2015

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA


I.PENDAHULUAN
   Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Misalnya Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

II.PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengetian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pengertian Kewajiban
       Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
 Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak membela Negara, tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
Hak berpendapat, tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Hak kemerdekaan memeluk agama, tercantum dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi:
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak ikut serta dalam pertahanan Negara, tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945. Yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.”
Hak untuk mendapatkan pendidikan, tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1,2,3,4 dan 5
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34

CONTOH KASUS
Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara Indonesia, antara lain :

Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.

 Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan. Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.


III.PENUTUP
Hak dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara tertentu serta menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.Demikianlah tulisan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pengertian hak dan kewajiban warga negara, UU yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara indonesia, dan contoh kasus hak dan kewajiban warga negara. Sekian dan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.google.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
Buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Ketiga, Dr. Winarno, S.Pd., M.Si.

NAMA : SITI NURHASANAH
NIM     :15101011
PRODI : MANAJEMEN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar