HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga
penyusunan artikel ini dapat diselesaikan. Artikel ini saya susun sebagai tugas
dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia”. Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan
dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis
berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk
pembaca. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan
artikel pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
II.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA
NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung
jawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai
suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota
warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara
berdasarkan UUD 1945 :
a) Membayar pajak.
b) Membela pertahanan dan keamanan.
c) Menghormati hak asasi.
d) Menjunjung hukum dan pemerintahan.
e) Ikut serta membela negara.
f) Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
g) Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pernyataan ini berarti
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian
menjadi :
a. Warga negara Indonesia,
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
2. HAK
DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1. Hak negara atau
pemerintah adalah meliputi :
a. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban
dan keamanan.
b. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
c. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
2. Kewajiban negara
berdasarkan UUD 1945 :
a. Melindungi wilayah dan warga negara.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f. Membiayai pendidikan dasar.
g. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20
% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k. Menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kebudayaan nasional.
l. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi
negara dan menguasai hidup orang banyak.
m. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran
rakyat.
n. Memelihara fakir miskin.
o. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan
publik yang layak.
III.
PENUTUP
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang
saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara
seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak
masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Nama : Bagas Setiawan
NIM : 15101018
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar