Selasa, 20 Oktober 2015

BAGAS SETIAWAN



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


I.                   PENDAHULUAN
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan artikel ini dapat diselesaikan. Artikel ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”. Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan artikel pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

II.                PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik



Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
a)      Membayar pajak.
b)      Membela pertahanan dan keamanan.
c)      Menghormati hak asasi.
d)     Menjunjung hukum dan pemerintahan.
e)      Ikut serta membela negara.
f)       Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
g)      Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

2.         HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

1.      Hak negara atau pemerintah adalah meliputi  :
a.    Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
b.    Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.    Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.

2.      Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a.    Melindungi wilayah dan warga negara.
b.    Memajukan kesejahteraan umum.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.    Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f.     Membiayai pendidikan dasar.
g.    Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
h.    Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.      Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j.      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k.    Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l.      Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.   Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.    Memelihara fakir miskin.
o.    Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p.    Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
  

III.             PENUTUP
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .

DAFTAR PUSTAKA













Nama               : Bagas Setiawan
NIM                : 15101018
Prodi               : Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar