BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Pancasila
ditetapkan sebagai dasar negara kesatuan RI, pandangan hidup bangsa Indonesia, Oleh
karena itu tidak diragukan lagi peran pancasila di negara kita ini yaitu
Indonesia. Untuk itu penerapan sila-sila
dalam Pancasila suatu hal yang wajib dilakukan bagi tiap-tiap warga negara.
Begitu pula dalam pada sila ke-4 tentang permusyawatah yang akan dibahas dalam
bab selanjutnya.
Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari
perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan
kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada
suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah.
Keputusan dilakukan secara mufakat.
Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan,
yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
pengertian demokrasi pancasila itu?
2.
Apa
saja prinsip dan ciri-ciri dalam musyawarah mufakat?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Memahami
lebih dalam mengenai demokrasi Pancasila
2.
Mengetahui
prinsip dan ciri-ciri dalam demokrasi
3.
Dapat
menerapkan musyawah mufakat di kehidupan sehari-hari dengan mengambil hal positif dari artikel yang
dibuat ini
BAB II
PEMBAHASAN
Secara umum,
demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah
negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki
hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Bisa
dikatakan, dalam demokrasi yang menjadi nomor satu dalam sebuah negara adalah
rakyat. Kegiatan demokrasi dapat kita lihat di negara kita sendiri, Indonesia.
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM, dan diambil dari kata demos dan kratos, yang artinya rakyat dan
kekuasaan.
Demokrasi yang
digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dan pengertian dari
demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas
musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama. Negara Indonesia dalam sistem
politik menerapkan sistem demokrasi pancasila.
Sistem politik demokrasi pancasila
musyawarah mufakat. Musyawarah mengandung prinsip-prinsip yang berikut:
a.
musyawarah
bersumber pada paham sila keempat Pancasila
b.
setiap
putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh
bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945
c.
setiap
peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan
pendapat.
d.
setiap
putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus
dterima dan di laksanakan.
e.
apabila
cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat di capai dan telah di upayakan
berkali-kali maka dapat di gunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara
terbanyak(voting)
Ciri pokok
demokrasi pancasila adalah musyawarah mufakat. Musyawarah untuk mufakat disebut
sebagai ciri pokok karena prinsip musyawarah mufakat pada hakikatnya adalah
prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam demokrasi pancasila. Dengan
perkataan ini, musyawarah mufakat adalah prinsip dasar yang membedakan
demokrasi pancasila dengan demokrasi liberal yang menganut prinsip voting
(pemungutan suara) dan demokrasi rakyat yang menganut prinsip pemusatan
kekuasaan (otoriter).
Pengertian
musyawarah untuk mufakat dapat dirumuskan sebagai proses upaya bersama untuk
mencari jalan keluar atau pemecahan suatu masalah yang menyangkut kepentingan
bersama pula.
Ciri ciri
pancaran musyawarah mufakat adalah sebagai berikut:
·
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat
·
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
·
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
·
Musyawarah
untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan
·
mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
·
Musyawarah
untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan
·
Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah
·
Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
·
Dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nila nila kebenaran dan keadilan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Demokrasi
Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa
dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri
demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi
itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan
liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya
negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati,
demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
NAMA :
Anggie Rahayu. S
NIM :
15101001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar