Kamis, 22 Oktober 2015

Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara

Description: D:\saban\rabby\O\DSC.JPG

 

 

 

 

 

Nama  : Syahban Rabby
Nim     : 15101045
Prodi   : Manajemen


Pendahuluan

Assalammualaikum wr.wb puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan iman kepada kita semua, serta tak lupa saya berterimakasih kepada para narasumber yang telah memberi informasi kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.


Pembahasan

Hak sebagai warga Negara
, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut  harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.

Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:

     a.      Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.


     b.      Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
Hhmm.. miris sekali yah negeri kita ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin miskin bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat. Amiin

c.       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.

d.      Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Dan masih banyak hak-hak yang lainnya seperti hak menyalurkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak hidup sejahtera dsb.


Kewajiban sebagai warga Negara , sebagai warga negara yang baik yang cinta akan tanah air dan patuh akan aturan hukum yang berlaku, maka kita mempunyai kewajiban berperan aktif dan ikut serta dalam memajukan suatu negara.
Contoh sederhana kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah:
    
     a.      Wajib membela negara
Seperti yang sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk membela suatu negaranya sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus ikut dan berperan aktif jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya internal maupun eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela dan membenarkan yang benar atas kesalahan tersebut.

     b.      Wajib membayar pajak dan retribusi
Membayar pajak dan retribusi adalah suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu anggaran negara. Setiap warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu agar bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan berdampak baik badi dirinya sendiri.

     c.       Wajib mentaati peraturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara diwajibkan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, agar bisa terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

     d.      Wajib memberikan masukan dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan
Setiap warga negara harus ikut berperan dalam jalannya pemerintahan, walaupun warga negara itu sendiri bukanlah aparat pemerintah. Tapi dengan masukan dan kritikan yang membangun diberikan kepada pemerintah tentunya kita berharap akan adanya perubahan dimasa sekarang dan akan berdampak baik akan perubahan tersebut dimasa yang akan datang.

     e.       Wajib ikut  serta dalam pembangunan negara
Setiap warga negara wajib berperan serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik ekonomi, sosial, politik dan budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik lagi.

Penutup

Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan “Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara” dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat  kembali UUD 1945.


Daftar pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar