Nama :
Syahban Rabby
Nim : 15101045
Prodi : Manajemen
Pendahuluan
Assalammualaikum wr.wb puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan iman kepada kita semua, serta tak lupa saya berterimakasih kepada para narasumber yang telah memberi informasi kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.
Assalammualaikum wr.wb puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan iman kepada kita semua, serta tak lupa saya berterimakasih kepada para narasumber yang telah memberi informasi kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.
Pembahasan
Hak sebagai warga Negara , hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Hak sebagai warga Negara , hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus
meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah
suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya
wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam
pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara
tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga
Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia
atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai
warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga
negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui
sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh
guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan
mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak
mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan
suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan
dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada
diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak
melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara
diantaranya:
a. Hak
mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling
mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam
bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman
bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah
atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan
sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti
setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah
dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin
jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD
1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini
memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak
direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana
dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam,
Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya
yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh
negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
Hhmm.. miris sekali yah negeri kita
ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin miskin bahkan menderita
atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah
untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan
pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak
melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat. Amiin
c.
Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut
serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang
sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif
disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak
kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA
tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembal”.
Dan masih banyak hak-hak yang
lainnya seperti hak menyalurkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak hidup sejahtera dsb.
Kewajiban
sebagai warga Negara ,
sebagai warga negara yang baik yang cinta akan tanah air dan patuh akan aturan
hukum yang berlaku, maka kita mempunyai kewajiban berperan aktif dan ikut serta
dalam memajukan suatu negara.
Contoh sederhana kewajiban sebagai
warga negara Indonesia yang baik adalah:
a.
Wajib membela negara
Seperti yang sudah dibahas dalam
tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk membela suatu negaranya
sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus ikut dan berperan aktif
jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya internal maupun
eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu peraturan yang merugikan
masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela dan membenarkan yang
benar atas kesalahan tersebut.
b. Wajib
membayar pajak dan retribusi
Membayar pajak dan retribusi adalah
suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu anggaran negara. Setiap
warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu agar
bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan berdampak baik badi
dirinya sendiri.
c. Wajib
mentaati peraturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara diwajibkan
mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, agar bisa terciptanya keamanan dan
ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Wajib
memberikan masukan dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan
Setiap warga negara harus ikut
berperan dalam jalannya pemerintahan, walaupun warga negara itu sendiri
bukanlah aparat pemerintah. Tapi dengan masukan dan kritikan yang membangun
diberikan kepada pemerintah tentunya kita berharap akan adanya perubahan dimasa
sekarang dan akan berdampak baik akan perubahan tersebut dimasa yang akan
datang.
e. Wajib
ikut serta dalam pembangunan negara
Setiap warga negara wajib berperan
serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik ekonomi, sosial, politik dan
budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju kearah yang lebih baik lagi.
Penutup
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan “Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara” dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat kembali UUD 1945.
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan “Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara” dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat kembali UUD 1945.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar