HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BIDANG POLITIK
NAMA: KALISHA
DITA PUTRI
NIM: 15101026
PRODI: MANAJEMEN
A.PENDAHULUAN
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Di Indonesia , hubungan
antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD
1945.
B.
PEMBAHASAN
Hak politik merupakan salah
satu hak dasar warga negara dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.
Demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan warga, sudah barang tentu, dengan alasan
apapun tidak bisa menghilangkan hak politik warga negara. Apalagi disebabkan
oleh persoalan mekanisme atau prosedur demokrasi. Selain itu, hak politik warga
negara merupakan bagian hak konstitusi yang harus di laksanakan, tanpa kecuali.
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai hak sebagai berikut
- Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
- Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
- Menjadi elemen penting dalam aspek politik
- Berkewajiban mengikuti politik praktis
- Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
Berikut ini ada pemasalahan yang berkaitan dengan hak
warganegara dalam bidang politik:
Soal
KTP kadaluwarso. KTP sesungguhnya tidak lebih sekadar soal administrasi yang
nyaris tak ada sangkut pautnya dengan hak politik warga negara. Ironisnya,
dalam juknis yang diterbitkan KPUD, jika terdapat dukungan KTP dari warga yang
kadaluwarso dinyatakan gugur. Oleh karena itu, tidak sedikit pendukung yang
potensial kehilangan hak politiknya karena perihal ini. Program E-KTP yang tak
kunjung usai, menjadi penghalang mengapa tidak sedikit KTP pendukung yang
kadaluwarso. Akibatnya, hak politik potensial lenyap karena prosedur yang
sesungguhnya mencederai demokrasi ini.
Hak
politik warga negara sangat jelas merupakan hak konstitusi, dan karena itu, tak
boleh ada aturan yang justru potensial mengancam hilangnya hak politik warga
negara. Demokrasi yang merupakan cermin dari representasi-dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat-seyogyanya dapat menjadi acuan dan komitmen para
pegiat demokrasi.
C. PENUTUP
Penyelamatan hak politik warga negara, karena itu, mendesak
dan mutlak untuk dilakukan, tidak terkecuali dalam pesta demokrasi. Karena
setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga-warga
negara lainnya yang ada dinegara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar