Nama : Lungguh Khasanah
NIM : 15101006
Prodi/Fak : Management
I. PENDAHULUAN
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka?. Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum di dapat, ada juga orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah di dapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini di rampas oleh negara lain. Sungguh masih banyak hal-hal lain yang menimpa negri ini, akankah ini terjadi karena kurangnya pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
II. PEMBAHASAN
Hak tidak bisa di pisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan.
Warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga dari negara itu. Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa.
· Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan undang-undang.
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
· Hak Warga Negara Indonesia
v Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
v Hak membela negara
v Hak berpendapat
v Hak kemerdekaan memeluk agama
v Hak untuk mendapatkan pengajaran
v Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
v Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial
v Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
v Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
v Hak atas kelangsungan hidup
v Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia, dan lain-lainnya.
· Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ø Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Ø Melaksanakan aturan hukum
Ø Menghargai hak orang lain
Ø Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
Ø Melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
Ø Membayar pajak
Ø Kewajiban membela negara
Ø Kewajiban dalam usaha pertahanan negara
Ø Wajin ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Ø Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul satu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog bersikap terbuka, rasional, adil, dan jujur.
III. PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar