HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan
artikel ini dapat diselesaikan. Artikel ini saya susun sebagai tugas dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia”. Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap
semoga artikel ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun
sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan artikel pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
II.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggung jawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
·
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
·
Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari
serangan musuh.
·
Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
·
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
·
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia.
·
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
·
Membayar pajak.
·
Membela
pertahanan dan keamanan.
·
Menghormati hak
asasi.
·
Menjunjung hukum
dan pemerintahan.
·
Ikut serta
membela negara.
·
Tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
·
Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga
Negara dalam UUD 1945 :
·
Pasal 26
ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal 27
ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28
disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn
lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal 30 ayat 1
bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah
sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26
menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab
kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi
anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh
negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara,
maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara
dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin
untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat
suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2
kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
·
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
·
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius
Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang
digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu
stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·
Hak Opsi, ialah
hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak Reputasi,
ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan
negara lain
B. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima
dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
A. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1.
Menciptakan
peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2.
Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3.
Memaksa warga
negara taat akan hukum yang berlaku.
B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
1.
Melindungi
wilayah dan warga negara.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5.
Menjamin
kemerdekaan penduduk memeluk agama.
6.
Membiayai
pendidikan dasar.
7.
Menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional.
8. Memprioritaskan
anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
9.
Memajukan
pendidikan dan kebudayaan.
10.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
11.
Menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
12. Menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
13.
Menguasai bumi,
air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
14.
Memelihara fakir
miskin.
15.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
16.
Menyediakan
fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
III.
PENUTUP
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan
, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut
menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk
mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat
, berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Nama :Dewi Annisa Sari
Prodi : Manajemen
NIM :15101019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar