KONSTITUSI
DI INDONESIA DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA
NAMA: LUNGGUH KHASANAH
NIM: 15101006
PRODI: MANAJEMEN
I.
PENDAHULUAN
Konstitusi di Indonesia sudah ada
sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang telah
ada berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat,
karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai
pengatur kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang
dinamakan hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat,
konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan
dalam Negara. Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum
adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah
diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur
didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa
konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak
dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu
Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur
pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok,
runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
II.
PEMBAHASAN
·
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis
“Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud
sebagai pembentukkan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi suatu negara
merupakan, keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui
sistem pemerintahan negara dan tata
hubungan secara timbal balik antara pemerintah
negara dan seorang yang berada di bawah pemerintahannya. Konstitusi
diartikan juga sebagai hukum dasar yang dapat tertulis dan dapat juga tidak
tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga UUD, sedangkan
konstitusi yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara
meskipun tidak tertulis.
·
FUNGSI
KONSTITUSI
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari
sudut penyelenggaraan atau berdasarkan tujuannya. Dari sudut pemerintahan
fungsi konstitusi sebagai landasan structural penyelenggaraan pemerintahan
menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pokok-pokoknya diatur dalam suatu
aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya. Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya,
fungsi konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau
masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
·
KONSTITUSI
YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Semenjak proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam konstitusi
atau UUD dalam empat periode:
1.
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949
berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2.
Periode 27 Desember – 17 Agustus 1950
berlaku UUD Republik Indonesia Serikat (RIS)
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
berlaku UUD Sementara (UUDS)
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan
sekarang berlaku UUD 1945
·
PENYIMPANGAN
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.
Penyimpangan Konstitusi pada periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949
-
Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat
dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahkan ke kekuasaan legislatif
dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara berdasarkan
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober, 1945
-
Perubahan sistem Kabinet Presidensial
menjadi Kabinet Parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat (BK-KNIP) pada tanggal 11 Nov 1945, yang kemudian disetujui
oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tgl 14 Nov 1945, sistem
Kabinet Presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem Kabinet
Parlementer.
Sementara itu, pada tanggal 3 Nov 1945
atas usul BP-KNIP, pemerintah mengeluarkan suatu maklumat yang ditanda tangani
oleh wakil presiden tentang pembentukan partai-partai politik. Sejak tanggal 14
Nov 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri sebagai
pimpinan cabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet.
2.
Penyimpangan Konstitusi pada periode 27
Des – 17 Agt 1950
-
Berubahnya bentuk negara kesatuan
menjadi negara federasi (negara serikat), yakni negara yang memiliki negara-
negara bagian. Untunglah negara federasi hanya berlangsung sangat singkat.
Sejak berdirinya Repiblik Indonesia Serikat terasa desak-desakkan untuk
menjadikan RIS kembali menjadi Negara Kesatuan.
3.
Penyimpangan Konstitusi pada periode 17
Agt – 5 Juli 1959
-
Perubahan sistem kabinet presidensial
menjadi sistem kabinet parlementer. Menurut UUD baru ini sistem pemerintahan
yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer bukan sistem kabinet
presidensial. Menurut sistem pemerintahan parlementer itu Presiden dan Wakil
Presiden adalah sekedar Presiden Konstitusional dan “tidak dapat diganggu
gugat”. Yang bertanggung jawab adalah para Menteri kepada Parlemen.
-
Undang – Undang Dasar Sementara 1950,
yang menganut sistem parlementer, berpijak pada landasan pemikiran demokrasi
liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu sedangkan Undang – Undang
Dasar 1945 menganut sistem presidensial berpijak pada landasan Demokrasi
Pancasila, yang berintikan ‘kerakyatan’ yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Presiden bertanggung jawan kepada pemberi mandate
yakni MPR, tidak kepada DPR.
4.
Penyimpangan Konstitusi pada periode 5
Juli 1959 – 1998
-
Pembatasan hak-hak politik rakyat sejak
tahun 1973 jumlah parpol di Indonesia dibatasi hanya 3 buah saja (PPP, GOLKAR,
DAN PDI).
-
Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden
·
AMANDEMEN
(PERUBAHAN) UUD 1945 DAN HASIL-HASILNYA
1.
Dasar Pemikiran Perlunya Amandemen UUD
1945
a. Struktur
kekuasaan dalam UUD 1945
b.
Berkaitan dengan Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances)
c.
Ketentuan – ketentuan yang tidak jelas
d.
Kedudukan penjelasan UUD 1945
2.
Tujuan Amandemen UUD 1945
a. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan
memperkukuh NKRI
b. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
c. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat
dan perlindungan HAM sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum
yang tercantum dalam UUD 1945
d. Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
e. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tugas, tanggung jawab, dan kewajiban negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia
f. Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi
(keberadaan) negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan
pemilihan umum
g. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
3.
Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945
a. Perubahan
pertama UUD 1945 hasil sidang Umum MPR(19 Okt 1999) yaitu, membatasi kekuasaa
Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif
b. Perubahan
kedua UUD 1945 hasil sidang tahunan MPR (18 Agt 2000) yaitu, menyempurnakan perubahan
pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR dan ketentuan-ketentuan yang
terperinci tentang HAM
c. Perubahan
ketiga UUD 19945 hasil sidang tahunan MPR thn 2001 (9 Nov 2001) yaitu, tentang
asas-asas landasan bernegara kelmbagaan negara dan hubungan antar lembaga
negara dan ketentuan tentang pemilihan umum
d. Perubahan
keempat UUD 1945 hasil sidang tahunan MPR thn 2002 (10 Agt 2002) yaitu, ketentuan
tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan da kebudayaan, ketentuan
tentang pereekonomian dan kesejahteraan sosial, dan auran peralihan serta
aturan tambahan.
III.
PENUTUP
Sekian dengan artikel ini, semoga dapat
membantu anda semua. Terima Kasih ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar