Nama : Baskoro Dwi Setiawan
Nim : 15101003
Prodi : Manajement
Nim : 15101003
Prodi : Manajement
I . PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak
tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya
yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang
dirasakan mereka.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga
negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka
sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala
hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala
hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain,
dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan
perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang
menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak
dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka paham tetapi hawa nafsu
telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa
mereka.
Oleh karena itu, disusunlah makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara ini. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, penulisan makalah ini juga agar pembaca dapat memahami hak dan
kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang
dimaksud Warga Negara dan Penduduk?
2. Bagaimana
Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara di Indonesia?
3. Apa saja Hak
dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD 1945?
4. Bagaimana
Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Negara?
5. Apa yang
dimaksud dengan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan?
6. Apa yang
dimaksud dengan Asas Kewarganegaraan?
7. Apa saja
Problem Status Kewarganegaraan
II. PEMBAHASAN
A. Konsep Warga
Negara dan Penduduk
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah
air; bawahan, atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga
negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.
Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan negara (Kaelan dan Achmad
Zubaidi, 2007:117). Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja yang
termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan,
bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan
orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26
ayat 3 UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia
ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Berdasarkan pengertian warga
negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan antara
warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan penatapan/pengesahan dari
peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara, sementara
penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangangan,
hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia, seseorang itu sudah
dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara sudah pasti penduduk,
sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.
Warga negara dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang
sedikit berbeda. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dinyatakan, bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya,
semua orang yang telah berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu yang lama
dijamin kemerdekaanya oleh negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
Di sisi lain, UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, bukan hak
penduduk. Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa“tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa,
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Meskipun begitu, jika
orang itu adalah merupakan penduduk Indonesia, namun belum ditetapkan secara
sah oleh peraturan perundang-undangan sebagai WNI, maka yang bersangkutan belum
bisa menerima hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengajaran seperti yang
dinyatakan dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 31 UUD 1945. Jadi, hak yang
diperolehnya masih terbatas hak sebagai penduduk, belum sebagai warga Negara.
Hal
yang membuktikan bahwa seseorang menjadi warga Negara tercantum pada Keputusan presiden
yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor 56 Tahun
1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di pasal 4 butir 2
berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan
kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya,
untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti
yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak dan
kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus
dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Hak dan kewajiban Warga
Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27,
pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
Sebagai agent
of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri
bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung
jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban
sebagai warga negara Indonesia.
Daftar pustaka :
1. http://zuppa-seoul.blogspot.co.id/2015/06/makalah-pkn-hak-dan-kewajiban-warga.html
2. https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=contoh+makalah+hak+dan+kewajiban+warga+negara
1. http://zuppa-seoul.blogspot.co.id/2015/06/makalah-pkn-hak-dan-kewajiban-warga.html
2. https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=contoh+makalah+hak+dan+kewajiban+warga+negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar