Nama : Vara Aprilliana
Nim : 15101015
Prodi : Manajement
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain,
sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara
seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang
akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik
dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan
tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan
permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
A. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
B. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
D. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari
dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan
penulisan makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian akan hak
dan kewajiban warga negara.
2. Memahami siapa – siapa saja
yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
3. Mengetahui tentang apa saja
yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat
dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar