Nama :
Laela Rahmawati
Nim :
15101040
Prodi :
Manajemen
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama
lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan
yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu
baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban
, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak
bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak
merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan
bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara
sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan
sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan ,
sandang , dan papan .
PEMBAHASAN
Wujud hubungan Warga
Negara dan Negara :
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada
umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas
apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai
warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga
negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela
negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan
memeluk agama
e. Hak mendapatkan
pengajaran
f. Hak utuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi
untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan
jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban
warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah
:
a. Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban dalam
upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan
tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk
dibela
c. Hak negara untuk
menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara
untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara
meberi jaminan sosial
Secara garis besar, hak
dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai
bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan,
sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
PENUTUP
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar