Nita Indra S. / 15101035 / Manajemen
Pendahuluan
Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer
yang berarti membentuk. Dalam Bahasa Belanda, konstitusi disebut dengan istilah
gronwet, yaitu wet yang berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Dalam Bahasa Indonesia, konstitusi diartikan
sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah tersebut menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara.
Pembahasan
Konsitusi menentukan siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu
dan bagaimana melakukannya. Konstitusi Belanda menentukan, misalnya, peran
monarki dan para menteri. Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang
lain dibuat, apa tugas para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan
propinsi. Lebih dari itu, Konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang
dimiliki rakyat Belanda di negara mereka.
Pasal pertama
Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latarbelakang atau keyakinan
yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal
berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk
menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan
hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.
Negara hanya boleh
membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan
berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin
dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam
kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Kedudukan tersebut adalah sebagai
berikut.
1. Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat
aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu
badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta
prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2. Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki
kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata
hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi
tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada
konstitusi.
Sifat konstitusi:
a. Flexible, artinya memungkinkan untuk
berubah sesuai dengan perkembangan.
b. Rigid, artinya undang-undang dasar
sulit diubah.
Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945,
konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar
1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal
namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum
teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Dalam
sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang
yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang
baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18
Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik
Indonesia Serikat)
Perjalanan
negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak
Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur,
negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha
Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2
pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara
Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh
negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat
saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950)
Periode
federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan
perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas
perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah
suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang
kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional
pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat
pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada
tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang
Dasar 1945)
Dengan
dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa
1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan
itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama
dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni
dan konsekuen.
Dalam
Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang.
Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang
dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya
dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal
Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh
persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan
Rakyat.
Perubahan-perubahan
UUD :
1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus
1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19
Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I
(19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I
dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan
I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan
I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
Daftar Pustaka
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-konstitusi-konstitusi-secara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar