BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini
maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada
hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam
proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat
untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai
suatu kesatuan nasional.
Dalam
penyusunan makalah ini digunakan untuk mengangkat tema dengan tujuan dapat
membantu mengatasi masalah tentang identitas
nasional dan dapat di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Identitas nasional
Istilah “identitas
nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu
bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri
serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas
nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu
memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim
hukum / perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh
proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat
pengertian “identitas nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas
nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa
atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya
pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit
dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam
melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu
sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia
tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau
istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas
dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah
laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat
serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda
dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada
keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia
lain.
ü Sifat dan Hakekat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar
dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya
mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara
tersebut. Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini
tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa
sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga
negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk
menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara
tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat
bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi
pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau
suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang
termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan
sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat
Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua
orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi
anggota politik Negara. Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara
berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia
memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
- Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
- Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa - bangsa Indonesia.
- Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa
unsur - unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama. - Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki
wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah sistem hukum /
perundang – undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi masing – masing.
Hakekat Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib
dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak yang kuat untuk
bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai suatu “kesatuan
nasional”.
Hakekat Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok
manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
Bangsa dan Negara Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
persamaan nasib sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam suatu wilayah
“Indonesia”
RIRI ROSDIANA
MANAJEMEN
15101048
Tidak ada komentar:
Posting Komentar