Rabu, 07 Oktober 2015

DIMENSI/PENYEBARAN HAK ASASI MANUSIA

DIMENSI/PENYEBARAN HAK ASASI MANUSIA
A.    PENDAHULUAN
HAM adalah suatu hak yang dimiliki oleh setiap individu yang ironisnya masih sering dilanggar olek kaum-kaum yang tidak bertanggung jawab, kaum-kaum itu mengetahui arti HAM tetapi mereka tetap melanggarnya demi keuntungan pribadi mereka.
B.     PEMBAHASAN
Hak asasi manusia sebagaimana diketahui adalah hak dasar/mutlak/kudus/suci pemberian Tuhan yang dimiliki setiap manusia serta melekat untuk selamanya. Di dalam pelaksanaannya wajib memerhatikan dan menghormati orang lain. Perbedaan anggota masyarakat karena jabatan atau posisi dan peran yang diemban merupakan kewajaran. Perbedaan tersebut bukan berarti ada diskriminasi dalam menikmati hak asasinya yang dijamin oleh UUD di suatu negara.
Ada banyak pelanggaran HAM atas dasar perbedaan politik, yaitu pelanggaran HAM structural yang banyak dilakukan oleh penguasa. Sementara itu masyarakat berusaha mengurangi pelanggaran HAM kultural. Ketika pelanggaran HAM structural berkembang terus, terutama akinat perbedaan politik, maka instrument hukum yang sudah banyak dibuat oleh PBB menjadi tidak efektif.
Dalam rangka membuka wawasannya, diperkenalkan pula adanya prinsip-prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasioanl, hak sipil, politik, kultur, ekonomi, dan lain-lain.
Pengenalan hak asasi manusia berdasarkan petunjuk UNESCO, pengenalan tersebut meliput sejarah, pengelaman, dan kontribusi bangsa-bangsa didunia, termasuk adanya hubungan antarbangsa yang tidak seimbang dan diskriminatif yang pernah terjadi.
UNESCO mennggariskan pendidikan dan pengajaran hak asasi manusia dengan sasaran, antara lain sebagai berikut.
-          Memelihara sikap toleransi, saling menghormati, dan soladaritas sesuai hak-hak asasi manusia.
-          Memberikan pengetahuan tentang hak asasi manusia, baik pada wawasan nasional maupun internasional, serta lembaga-lembaga yang mengembakan/bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
-          Jalur pertumbuhan/perkembangan kesadaran individual, dimana hak asasi manusia dapat diterjemahkan (dilaksanakan) ke dalam kehidupan social/politik, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Khusus pendidikan hak asasi manusia pda tingkat perguruan tinggi, masih belum merata. Ada yang sebagai mata kuliah wajib, sedangkan yang lain menjadi mata kuliah tambahan.
Sejak awal seluruh warga negara seharusnya tidak hanya mengetahui hak asasinya, tetapi juga mengetahui asasinya dan tanggung jawabnya. Di Duham dan konvensi internasional yang lain serta di dalam peraturan perundangan nasional yang ada sudah diatur lebih rinci.
Sebenarnya hak asasi manusia lewat Deklarasi Hak Asasi Seduania tahun 1948 merupakan satu rintisan formal pertama dalam penyusunan/pembentukan hukum hak asasi manusia (human rigths law) ha – kham, yang kemudian terbukti cukup banyak dihasilkan.
Dalam rangka dimensi HAM, peran dunia pendidikan menjadi sentral dan penting. Lewat dunia pendidikan dalam semua jenjang dan system yang ada, diharapkan pluaritas masyarakat nasional terjembatani dengan baik.
Ada pula tujusn khusus pendidikan HAM sebagai berikut.
1.      Meningkatkan peran setra dan pengetahuan peserta didik tentang nilai-nilai HAM
2.      Mengembakan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mempermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM
3.      Menunjukan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
Pokok-pokok materi HAM yang termaut di dalam berbagai instrument internasional, baik yang bersifat umum maupun regional yang berlaku dikawasan tertentu, seta yang dihasilkan oleh organisasi internsional perlu diketahui. Hal ini menjadi penting sebagai proses pendawasaan mental generasi muda sebagai pemilik masa depan bahwa globalisasi segala dampaknya harus diketahui sedini mungkin.
C.     PENUTUP
Semoga apa yang saya tulis dapt memberikan ilmu bagi masyarakat dan saya berharap agar masyarakat sadar akan arti HAM yang sebenarnya dan ikut memperjuangkan hak-hak merekayang tertindas.
 
Nama         : KALISHA DITA PUTRI 
NIM          : 15101026

Prodi         : Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar