DIMENSI/PENYEBARAN HAK ASASI
MANUSIA
A.
PENDAHULUAN
HAM
adalah suatu hak yang dimiliki oleh setiap individu yang ironisnya masih sering
dilanggar olek kaum-kaum yang tidak bertanggung jawab, kaum-kaum itu mengetahui
arti HAM tetapi mereka tetap melanggarnya demi keuntungan pribadi mereka.
B.
PEMBAHASAN
Hak
asasi manusia sebagaimana diketahui adalah hak dasar/mutlak/kudus/suci
pemberian Tuhan yang dimiliki setiap manusia serta melekat untuk selamanya. Di
dalam pelaksanaannya wajib memerhatikan dan menghormati orang lain. Perbedaan
anggota masyarakat karena jabatan atau posisi dan peran yang diemban merupakan
kewajaran. Perbedaan tersebut bukan berarti ada diskriminasi dalam menikmati
hak asasinya yang dijamin oleh UUD di suatu negara.
Ada
banyak pelanggaran HAM atas dasar perbedaan politik, yaitu pelanggaran HAM
structural yang banyak dilakukan oleh penguasa. Sementara itu masyarakat
berusaha mengurangi pelanggaran HAM kultural. Ketika pelanggaran HAM structural
berkembang terus, terutama akinat perbedaan politik, maka instrument hukum yang
sudah banyak dibuat oleh PBB menjadi tidak efektif.
Dalam
rangka membuka wawasannya, diperkenalkan pula adanya prinsip-prinsip Deklarasi
Hak Asasi Manusia Internasioanl, hak sipil, politik, kultur, ekonomi, dan
lain-lain.
Pengenalan
hak asasi manusia berdasarkan petunjuk UNESCO, pengenalan tersebut meliput
sejarah, pengelaman, dan kontribusi bangsa-bangsa didunia, termasuk adanya
hubungan antarbangsa yang tidak seimbang dan diskriminatif yang pernah terjadi.
UNESCO
mennggariskan pendidikan dan pengajaran hak asasi manusia dengan sasaran,
antara lain sebagai berikut.
-
Memelihara
sikap toleransi, saling menghormati, dan soladaritas sesuai hak-hak asasi
manusia.
-
Memberikan
pengetahuan tentang hak asasi manusia, baik pada wawasan nasional maupun
internasional, serta lembaga-lembaga yang mengembakan/bertanggung jawab atas
pelaksanaannya.
-
Jalur
pertumbuhan/perkembangan kesadaran individual, dimana hak asasi manusia dapat
diterjemahkan (dilaksanakan) ke dalam kehidupan social/politik, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
Khusus
pendidikan hak asasi manusia pda tingkat perguruan tinggi, masih belum merata.
Ada yang sebagai mata kuliah wajib, sedangkan yang lain menjadi mata kuliah
tambahan.
Sejak
awal seluruh warga negara seharusnya tidak hanya mengetahui hak asasinya,
tetapi juga mengetahui asasinya dan tanggung jawabnya. Di Duham dan konvensi
internasional yang lain serta di dalam peraturan perundangan nasional yang ada
sudah diatur lebih rinci.
Sebenarnya
hak asasi manusia lewat Deklarasi Hak Asasi Seduania tahun 1948 merupakan satu
rintisan formal pertama dalam penyusunan/pembentukan hukum hak asasi manusia
(human rigths law) ha – kham, yang kemudian terbukti cukup banyak dihasilkan.
Dalam
rangka dimensi HAM, peran dunia pendidikan menjadi sentral dan penting. Lewat
dunia pendidikan dalam semua jenjang dan system yang ada, diharapkan pluaritas
masyarakat nasional terjembatani dengan baik.
Ada pula tujusn
khusus pendidikan HAM sebagai berikut.
1.
Meningkatkan
peran setra dan pengetahuan peserta didik tentang nilai-nilai HAM
2.
Mengembakan
berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mempermudah pemahaman dan
pelaksanaan HAM
3.
Menunjukan
dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai
HAM.
Pokok-pokok
materi HAM yang termaut di dalam berbagai instrument internasional, baik yang
bersifat umum maupun regional yang berlaku dikawasan tertentu, seta yang
dihasilkan oleh organisasi internsional perlu diketahui. Hal ini menjadi
penting sebagai proses pendawasaan mental generasi muda sebagai pemilik masa
depan bahwa globalisasi segala dampaknya harus diketahui sedini mungkin.
C.
PENUTUP
Semoga
apa yang saya tulis dapt memberikan ilmu bagi masyarakat dan saya berharap agar
masyarakat sadar akan arti HAM yang sebenarnya dan ikut memperjuangkan hak-hak
merekayang tertindas.
Nama : KALISHA DITA PUTRI
NIM : 15101026
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar