NIM : 15101047
PRODI : MANAJEMEN
I. PENDAHULUAN
Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
II. PEMBAHASAN
Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti cirri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap Negara akan berbeda dengan Negara lain.
Kata “nasional” berarti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
Hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normative diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasioal. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normative dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat.
Identitas Nasional Indonesia yaitu terdiri dari:
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara Indonesia yaitu Pancasila
- Semboyan Negara Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah Negara Indonesia yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) Negara Indonesia yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola piker, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan bernegara.
Contoh sederhana dari penerapan identitas nasional adalah dengan kewajiban diadakannya upacara bendera setiap hari Senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsure identitas Negara Indonesia. Seperti pengibaran sang saka Merah Putih, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, menyanyikan Lagu Nasional lainnya, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan penutup di akhiri dengan Do’a.
III. PENUTUP
Oleh karena itu, identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa yang lainnya. Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar